Perusahaan adalah salah satu pilar kegiatan ekonomi dan membantu kesejahteraan masyarakat. Maka dari itulah, Anda perlu tahu pengertian perusahaan dan jenisnya. Bidang usaha yang satu ini memiliki banyak tipe beserta kriteria yang berbeda. Masing-masing juga memiliki kontribusi penting bagi seluruh masyarakat.
Kenali lebih jauh tentang apa itu perusahaan dan juga karakternya, baik yang dimiliki oleh pemerintah maupun swasta, khususnya bagi yang ingin mengembangkan bisnis dan dunia usaha.
Pengertian Perusahaan dan Jenisnya
Jenis perusahaan ada banyak sekali. Namun terlebih dahlu, Anda perlu tahu tentang apa yang dimaksud dengan perusahaan.
Perusahaan adalah tempat kegiatan produksi berlangsung. Semua faktor produksi ada di tempat ini, mulai dari produksi, HRD, pemasaran, hingga finance. Jenis perusahaan juga beragam. Ada yang memiliki badan usaha untuk pendirian perusahaan. Ada pula perusahaan yang dibedakan berasarkan lapangan usahanya.
Jenis Perusahaan Berdasarkan Lapangan Usahanya
Ada jenis perusahaan-perusahaan yang berkembang saat ini, baik di Indonesia maupun di dunia. salah satu penggolongannya ialah bersadarkan jenis lapangan usahanya. Berikut ini jenis perusahaan yang perlu Anda tahu:
- Perusahaan ekstraktif : perusahaan yang memanfaatkan hasil sumber daya alam sebagai bahan baku produksinya. Contohnya ialah perusahaan pertambangan, penangkapan ikan, penebangan kayu, dan perusahaan lainnya.
- Perusahaan industri : nama lainnya adalah manufaktur, merupakan perusahaan yang mengolah bahan baku menjadi bahan setengah jadi yang dijual ke konsumen.
- Perusahaan agraris : perusahaan yang bergerak dalam pengelolaan sumber daya alam, misalnya perkebunan, agro industri, perikanan air tawar, dan juga peternakan. Perusahaan ini membudidayakan sumber daya yang ada untuk dijual kepada konsumen.
- Perusahaan jasa : perusahaan ini memiliki produk berupa jasa, seperti perusahaan asuransi, transportasi, cleaning service, dan perusahaan lainnya.
- Perusahaan dagang : perusahaan ini tidak memproduksi suatu barang maupun jasa. Akan tetapi perusahaan ini membeli barang lalu dijual kembali. Dari sinilah keuntungan didapat.
Jenis Perusahaan Berdasarkan Bentuk Hukumnya
Pengertian perusahaan dan jenisnya juga bisa dibedakan berdasarkan bentuk hukumnya. Berikut ini penjelasannya:
- Perusahaan badan hukum : perusahaan ini bisa dimiliki oleh pihak swasta maupun negara. Bentuknya ialah persekutuan. Pemiliknya lebih dari satu orang dengan memenuhi syarat-syarat sebagai badan hukum yang sah. Contohnya koperasi dan PT.
- Perusahaan bukan badan hukum : perusahaan yang dimiliki oleh swasta. Perusahaan ini bisa berupa milik perseorangan maupun persekutuan. Contohnya adalah firma, CV, dan persekutuan perdata.
- Perusahaan perseorangan : jenis perusahaan ini dimiliki oleh satu orang saja dimana semua modal yang ada bersumber dari orang tersebut. Pemilik berperan juga sebagai manajer. Contohnya ialah toko klontong, UKM, usaha bengkel, salon kecantikan, persewaan komputer, dan lain-lain.
Mengenal Jenis Perusahaan Multinasional
Selain jenis-jenis perusahaan di atas, Anda juga perlu mengetahui apa itu perusahaan mutinasional. Apa perbedaan dengan jenis perusahaan di atas?
Jika selama ini banyak perusahaan nasional yang mampu tumbuh dan berkembang di Indonesia, kini perusahaan multinasional juga sedang berkembang. Bahkan kelahiran perusahaan ini ialah hasil dari perkembangan perusahaan nasional yang mampu memperluas bisnisnya.
Perusahaan multinasional mampu melewati batasan nasional dan memiliki kuasa dan pengaruh dari proses globalisasi. Cabang yang dimiliki ada di berbagai daerah bahkan ke banyak benua.
Dari beberapa jenis perusahaan yang disebutkan di atas, maka Anda akan bisa mengidentifikasi karakter masing-masing perusahaan. Mulai dari modal, sumber bahan baku, pengelolaan, hingga hasil produksinya akan berbeda tergantung jenis perusahaan tersebut.