Export Import, Umum

Pelaksanaan Layanan dan Regulasi Cargo Barang Import

cargo import barang

Cargo import dibutuhkan karena setiap negara tidak mampu memenuhi kebutuhannya sendiri. Faktor lingkungan dan sumber daya tentu akan sangat mempengaruhi kemampuan negara tersebut dalam memenuhi kebutuhannya terhadap suatu jenis barang. Salah satu solusi dari permasalahan ini melalui kegiatan import.

Definisi dan Pengertian dari Cargo Import

Definisi dan Pengertian dari Cargo Import

 

Berbicara tentang cargo import, berarti berasal dari dua kata yang dihubungkan. Tentu saja berhubungan dengan pengiriman barang dari luar negeri ke dalam negeri.

Pengertian Cargo

Cargo didefinisikan secara sederhana adalah semua barang (goods) yang dikirim melalui udara (pesawat terbang), laut (kapal), atau darat (truk kontainer) yang biasanya untuk diperdagangkan, baik antar wilayah/kota di dalam negeri maupun antar negara (internasional) yang dikenal dengan istilah ekspor-impor.

Apapun jenisnya semua barang kiriman, kecuali benda-benda pos dan bagasi penumpang baik yang diperdagangkan (ekspor-impor) maupun untuk keperluan lainnya (nonkomersial). Cargo tersebut harus dilengkapi dengan dokumen pengangkutan (SMU atau Air Way Bill) dikatagorikan sebagai cargo.

Pengertian Import

Impor adalah suatu proses perdagangan yang terjadi antar negara, yang mana kita bertindak sebagai pembeli produk dari negara asing. Orang yang bekerja dalam bidang idang disebut importir. Kegiatan impor Indonesia sudah terjadi sejak dulu. Dalam melakukan impor ada prosedur impor dan peraturan impor yang harus diketahui dan dilakukan oleh importir.

Kebutuhan Layanan Cargo Import

Kebutuhan Layanan Cargo Import

Kenapa layanan cargo import sangat dibutuhkan terutama di Indonesia?  Hal ini tidak lepas dari kegiatan import yang tergolong tinggi di negara kita. Indonesia sendiri melakukan import barang dari negara lain, bukan tanpa alasan. Namun, ada beberapa alasan yang mendasari terjadinya kegiatan pembelian barang dari luar negeri, seperti yang satu ini.

  • Bahan baku tidak tersedia => Setiap negara memiliki kondisi alam tersendiri sehingga berdampak juga pada ketersediaan bahan baku. Dalam hal ini, satu negara bisa menjadi pemasok bahan baku tertentu bagi negara lain agar kebutuhan negara tersebut bisa tercukupi.
  • Harga yang lebih murah => Meski bahan baku di negara sendiri ada dan tercukupi, namun bukan berarti bahan baku bisa didapatkan dengan harga yang murah. Tidak heran jika banyak pelaku kegiatan dagang yang memilih membeli bahan baku dari luar karena harganya yang lebih hemat kantong
  • Kualitas yang lebih baik => Beberapa negara juga memiliki kualitas produk yang lebih baik dari negara pengimpor.

Dengan berbagai alasan di atas, maka tidak heran jika kegiatan impor tidak bisa lagi dipisahkan dari kegiatan dagang di Indonesia. Dan untuk mengangkut berbagai bahan baku tersebut, maka luar dibutuhkan layanan cargo import untuk mempermudah proses pengiriman barang.

Jasa yang satu ini juga cocok dipilih, terutama bagi Anda yang tidak tahu tata cara import, karena pihak jasalah yang akan bertugas membantu.

Prosedur dan Aturan Cargo Import di Indonesia

prosedur import barang cargo

Cargo import barang tidak dilakukan dengan sembarangan, harus dengan cara dan aturan yang berlaku. Setiap prosedur setiap negara pastilah berbeda, berikut dijelaskan beberapa langkah dan prosedur di Indonesia:

Tahap Pertama Cargo Import

Proses tawar-menawar harga diantara importir dan eksportir dari luar negeri. Hal ini dapat dilakukan dengan pertemuan langsung atau melalui surat elektronik. Namun, pada umumnya untuk menghemat biaya proses tawar-menawar ini dilakukan melalui surat elektronik saja. Untuk menjamin kualitas barang, biasanya eksportir dari luar negeri mengirimkan contoh produk yang akan diimport.

Setelah diperoleh kesepakatan harga, maka akan dibuat kontrak jual beli. Hal ini berfungsi untuk memberikan kejelasan hukum dalam kegiatan jual beli ini. Dalam kontrak jual beli dibahas mengenai standar kualitas, syarat dan ketentuan jual beli, metode pembayaran, dan sanksi apabila ada pihak yang melanggar ketentuan yang telah di buat.

Agar proses penerimaan barang dari luar negeri berjalan lancar, seorang importir harus memiliki SIUP dan keanggotaan API.

Tahap Kedua Cargo Import

Dokumen tersebut dapat diurus di kantor Departemen Perindustrian dan Perdagangan terdekat. Selain itu seorang importir juga harus memiliki NPWP (Nomor Pokok wajib Pajak).
Importir membuka rekening Letter of Credit (sering disebut LC) di bank yang terdapat di Indonesia. Lalu bank di Indonesia memberitahukan kepada bank di luar negeri tentang pembukaan LC oleh importir. Lalu bank luar negeri memberitahukannya kepada eksportir luar negeri. Jika importir sudah memiliki rekening LC, importir hanya tinggal membayarkan nilai uang yang harus dibayarkan dalam kegiatan jual beli ini.

Eksportir dari luar negeri mengurus proses pengiriman untuk barang yang akan dikirim ke Indonesia. Pengiriman barang impor Indonesia dari luar negeri biasanya melalui jalur laut. Mengenai biaya angkut telah dibahas pada tahap tawar-menawar awal.

Ada 3 cara pembebanan ongkos pengiriman, yaitu: ongkos ditanggung oleh importir, lalu ongkos ditanggung oleh eksportir dari luar negeri, dan terakhir ongkos pengiriman ditanggung bersama oleh ke dua belah pihak.

Eksportir luar negeri menyerahkan bukti pengiriman dan list barang yang telah dikirim tersebut kepada bank tempatnya membuka rekening LC di negaranya. Sedangkan duplikatnya dikirimkan kepada importir di Indonesia. Sedangkan bank luar negeri tadi juga mengirimkan dokumen-dokumen tersebut kepada bank di Indonesia, tempat importir Indonesia membuka rekening LC. Selanjutnya setelah bank di Indonesia menerima dokumen dari bank luar negeri, bank di Indonesia menyerahkan dokumen tersebut kepada importir.

Tahap Ketiga Cargo Import

Setelah barang sampai di pelabuhan Indonesia dengan selamat, maka sebelum barang tersebut dapat diambil oleh importir. Bank di Indonesia harus menyelesaikan pembayarannya kepada eksportir di luar negeri dengan cara kerja sama dengan bank luar negeri tempat eksportir tadi membuka rekening LC.

Terakhir, jika Anda ingin bergelut di bisnis ekspor impor seperti ini Anda harus memiliki keberanian dalam mengambil resiko. Selain itu Anda juga harus teliti dalam membuat kesepahaman dan memilih metode pembayaran yang aman. Salah satu metode pembayaran yang aman dan sering digunakan adalah melalui LC seperti yang telah disebutkan di atas.

Tatalaksana Cargo Import Menurut Hukum Indonesia

Impor adalah kegiatan memasukan barang ke dalam Daerah Pabean. Dasar Hukumnya UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006;

Kep. Menkeu No. 453/KMK.04/2002 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Kep. Menkeu No. 112/KMK.04/2003;

Kep. DJBC No. KEP-07/BC/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan DJBC No. P-42/BC/2008.

Cargo import untuk di pakai :

  • Memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean dengan tujuan untuk dipakai; atau
  • Memasukkan barang ke dalam Daerah Pabean untuk dimiliki atau dikuasai oleh orang yang berdomisili di Indonesia.
  • Syarat Pengeluaran barang Impor untuk dipakai setelah diserahkan :
  • Pemberitahuan Pabean dan dilunasi Bea Masuk dan PDRI;
  • Pemberitahuan pabean dan Jaminan; atau
  • Dokumen pelengkap pabean dan jaminan.

Tentang Kepabeanan Pada Cargo Import Barang

Tentang Kepabeanan Pada Cargo Import Barang

 

Mungkin ada beberapa bahkan banyak dari anda yang belum mengerti apa itu kepabeanan. Pengertiannya begini, kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan lalu-lintas barang yang masuk atau keluar Daerah Pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.

Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.

Barang yang dimasukkan ke dalam Daerah Pabean diperlakukan sebagai BARANG IMPOR dan terutang Bea Masuk

Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di di pelabuhan laut,Bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Istilah-Istilah Tentang PNBP, Bea Masuk dan Cukai

Sebetulnya ada banyak istilah dalam cargo import barang dari luar ke dalam negeri. Ada PNBP, ada bea masuk ada cukai dan lain-lain. Saya sebutkan beberapa istilah yang penting dan wajib untuk anda pahami, diantaranya:

  • PNBP singkatan dari Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu seluruh penerimaan Pemerintah Pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
  • Bea Masuk adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang impor.
  • Barang kena cukai adalah barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam Undang-Undang Cukai.

Apa yang Dimaksud Jalur Hijau Merah Kuning

Penjaluran ini merupakan proses pengawasan yang dilakukan petugas Bea Cukai dalam pelayanan kegiatan impor agar tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

  • Jalur Hijau merupakan proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen setelah penerbitan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).
  • Jalur Kuning adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan tidak dilakukan pemeriksaan fisik, tetapi dilakukan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB.
  • Jalur Merah adalah proses pelayanan dan pengawasan pengeluaran barang impor dengan dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen sebelum penerbitan SPPB.

Jalur Prioritas MITA

Pengertian fasilitas jalur prioritas adalah suatu bentuk perlakuan khusus yaitu tidak dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen atas pemasukan barang impor dalam sistem tatalaksana impor barang. Dalam implementasinya, jalur prioritas dibedajkan menjadi jalur MITA Prioritas dan jalur MITA non prioritas.

  • MITA Prioritas adalah proses pelayanan dan pengawasan yang diberikan kepada MITA Prioritas untuk pengeluaran Barang Impor tanpa dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen. Selain itu, MITA Prioritas berhak atas fasilitas pembayaran berkala.
  • MITA Non Prioritas adalah proses pelayanan dan pengawasan yang diberikan kepada MITA Non Prioritas untuk pengeluaran barang impor tanpa dilakukan pemeriksaan fisik dan penelitian dokumen, kecuali dalam hal-hal tertentu yaitu :
    • barang ekspor yang diimpor kembali.
    • barang yang terkena pemeriksaan acak.
    • barang impor sementara.

Penumpukan atau Tempat Penimbunan Barang Cargo Import

cargo import barang pelabuhan

Tempat Penimbunan Pabean adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu yang disediakan oleh Pemerintah di Kantor Pabean yang berada dibawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.

  • Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkan dan/atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.
  • Tempat Penimbunan Sementara adalah bangunan dan atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.

Keuntungan Menggunakan Jasa dan Layanan Cargo Import W3Cargo

cargo import barang

Bagi Anda yang ingin melakukan pengiriman barang import ke dalam negeri, bisa segera menghubungi Fortunestar Cargo. Kenapa harus menggunakan jasa kami? Karena dengan menggunakan jasa Fortunestar Cargo, sebagai klien, Anda akan mendapatkan banyak keuntungan. Berbagai keuntungan tersebut belum tentu bisa Anda dapatkan dari jasa pengiriman yang lain. Berikut ini adalah berbagai keuntungan yang dimaksud :

  • Tarif yang terjangkau => Kami melakukan efisiensi biaya agar bisa memberikan harga terbaik bagi pada klien. Dengan tarif murah yang ditawarkan, Anda juga akan lebih diuntungkan karena bisa menghemat pengeluaran. Sehingga, Anda dapat mengalokasikan biaya untuk keperluan yang lain.
  • Pengiriman yang cepat => Kami juga mengirimkan barang secara tepat waktu. Dengan demikian, klien tidak perlu menunggu produk lama sampai di alamat yang diinginkan. Pihak jasa biasanya akan memberikan perkiraan kapan barang datang, sesuai dengan jarak yang harus ditempuh dan jenis transportasi yang digunakan.
  • Pilihan transportasi => Tersedia jalur transportasi laut menggunakan kapal dan jalur udara dengan memanfaatkan pesawat terbang. Tiap jalur transportasi memiliki kelebihannya masing-masing dan bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan serta budget yang Anda miliki.
  • Pelayanan yang cepat => Anda bisa menghubungi kami melalui salah satu pilihan kontak yang tersedia. Admin yang sedang bertugas akan segera menjawab panggilan atau membalas pesan yang Anda sampaikan. Jika masih ragu, Anda juga bisa melakukan konsultasi terlebih dahulu.
  • Lebih praktis => Kami dengan senang hati melayani dan membantu proses pengiriman barang dari luar sampai ke dalam negeri. Anda tinggal menghubungi kami untuk melakukan kerjasama dan untk proses pengirimannya, Anda bisa serahkan pada kami. Dengan demikian, Anda juga akan lebih hemat tenaga dan juga waktu.
  • Berpengalaman => Kami telah dipercaya oleh banyak klien dalam melakukan segala jenis pengiriman barang. Tinggal Anda sesuaikan sendiri jenis barang yang akan dikirim dengan kebutuhan transportnya.

Cargo import di Fortunestar Cargo adalah solusi bagi Anda yang ingin melakukan pengiriman barang secara cepat dan terpercaya. Kami siap melayani kebutuhan pengiriman barang Anda dengan mudah, praktis, dan tentunya aman.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *