bisnis, Export Import, Umum

Avsec (Aviation Security)

Jasa-impor

Tidak bisa di pungkiri jika bisnis jasa ekspor dan impor berhubungan dengan salah satu jenis transportasi dalam ekspor dan impor yaitu penerbangan. penerbangan adalah suatu kegiatan transportasi udara yang mengantarkan sesuatu dari tempat asal ke tempat tujuan melewati udara. didalam penerbangan sebelum diterbangkan ada salah satu pengecekan keamanan yang bertujuan agar tidak mengganggu saat penerbangan. salah satu pengecekannya yaitu Aviation Security.

Pengertian Avsec (Aviation Security)

jasa-forwarder-import

AVSEC adalah Personil Keamanan Penerbangan yang telah (wajib) memiliki lisensi atau surat tanda kecakapan petugas (SKTP) yang diberi tugas dan tanggung jawab di bidang keamanan penerbangan. (Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : SKEP/2765/XII/2010 Bab I butir 9).

AVSEC Di Indonesia sendiri pengamanan Bandar Udara (Aviation Security) adalah sebuah unit kerja yang dibentuk oleh PT. Angkasa Pura  dalam memenuhi aturan-aturan internasional dan nasional sebagai pengelola dan penyedia jasa keamanan bandara.

Sejarah AVSEC (Aviation Security)

AVSEC  telah  dikenal sejak awal abad ke 20 ketika terjadi pembajakan  pesawat udara di Peru  tahun 1931. Kejadian ini merupakan tindakan kejahatan (melawan hukum) di udara yang pertama terhadap penerbangan sipil yang kemudian terjadi berulang- ulang menimpa berbagi penerbangan sipil.

Setelah kejadian tersebut AVSEC diberikan tugas  pokok untuk menjamin keamanan dan keselamatan penerbangan sipil di Indonesia dari tindakan melawan hukum dan juga memberikan perlindungan keamanan terhadap awak pesawat udara, pesawat udara, penumpang, instalasi Bandar Udara, para petugas di darat, masyarakat dan pengguna jasa penerbangan lainnya dari tindakan melawan hukum.

Tujuan Sistem Pengamanan Bandar Udara

UU Nomor 15 tahun 1992 tertanggal 25 Mei 1992 tentang penerbangan, yang terkait dengan pengamanan ( security ) bandar udara yaitu Bab VIII pasal 3, yang berbunyi :

  • Penyelenggara bandar udara bertanggung jawab terhadap keamanan dan keselamatan penerbangan serta kelancaran pelayanannya ”.

Tugas AVSEC (Aviation Security)

Surat keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. Skep/ 40 / II / 1995 Petunjuk Pelaksanaan keputusan menteri perhubungan No : 14 Tahun 1989 Tentang Penertiban Penumpang, Barang dan

Kargo yang di angkut pesawat udara sipil.

  • Pokok-Pokok Yang Di Atur :
  • Pemeriksaan Dokumen
  • Pemeriksaan Penumpang, Bagasi, Dan Bagasi Kabin
  • Pelaporan (Check –In)
  • Pemeriksaan Awak Pesawat
  • Pemeriksaan Penumpang Transit & Transfer
  • Penanganan Senjata
  • Penanganan Bagasi Kabin & Bagasi
  • Penanganan Penumpang Khusus
  • Pemeriksaan Jamaah Haji, Bagasi Kabin Dan Bagasinya
  • Pengawasan Jalur Dari Check-In Ke Ruang Tunggu Dan Ke Sisi Udara
  • Pengawasan Jalur Menuju Ke Dan Dari Pesawat Udara
  • Penertiban Kargo
  • Penggolongan
  • Pengemasan
  • Pengiriman
  • Pengawasan
  • Penanganan Bahan Dan/Atau Barang Berbahaya
  • Kiriman Pos
  • Kiriman Diplomatik

Persyaratan Menjadi AVSEC ( Aviation Security)

PERSYARATAN UMUM

 

  • Warga Negara Indonesia
  • Pria (AVSEC) & PKP-PK) / Wanita (khusus AVSEC)
  • Berusia maksimal 28 tahun
  • Lulusan SLTA / sederajat
  • Belum pernah menikah (dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Desa setempat)
  • Berbadan sehat, dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah
  • Tinggi badan, pria minimal 165 cm dan wanita 158 cm (berat badan proporsional)
  • Tidak bertatto, bertindik, berkacamata dan buta warna
  • Untuk PKP-PK diutamakan mempunyai SIM A/B
  • Mampu berbahasa Inggris
  • Berkelakuan baik dan tidak pernah terlibat kegiatan kriminal yang dinyatakan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kerja PT Angkasa Pura II (Persero)
  • Mengikuti seluruh tahapan seleksi

PERSYARATAN BERKAS

  • Surat lamaran
  • Daftar riwayat hidup
  • Copy ijazah & transkrip nilai yang dilegalisir
  • Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)
  • Surat keterangan sehat
  • Surat keterangan belum menikah
  • Copy KTP yang masih berlaku
  • Pas foto berwarna terbaru 4 X 6 dan 3 X 4 masing-masing sebanyak 2 (dua) lembar

Sekian informasi seputar AVSEC (Aviation Security) semoga bermanfaat.

 

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *