Export Import

Dokumen Export Dan Import Dalam Perdagangan Internasional

Dokumen Export Dan Import Dalam Perdagangan Internasional

W-III CARGO | Dalam Perdagangan Internasional (export-import), diperlukan beberapa dokumen penting sebagai syarat terjadinya kesepakatan. Dokumen export dan import dalam perdagangan internasional ini memenuhi semua persyaratan sebelum dan sesudah terjadinya transaksi.

Semua jenis dokumen yang ada dalam proses transaksi export dan import, baik dikeluarkan oleh pengusaha, perbankan, pelayaran dan instansi lainnya mempunyai fungsi dan peranannya masing-masing. Oleh sebab itu semua dokumen yang menyangkut kegiatan tersebut harus dibuat dan diteliti dengan sejelas-jelasnya.

Dokumen export dan import dalam perdagangan internasional tersebut dibedakan ke dalam tiga kelompok, yaitu:

  1. Induk
  2. Penunjang
  3. Pembantu

Dokumen Export dan Import
Dokumen Induk

Dokumen Export Dan Import Dalam Perdagangan Internasional

Yaitu dokumen inti yang dikeluarkan oleh Badan Pelaksana Utama Perdagangan Internasional. Yang memiliki fungsi sebagai alat pembuktian dalam pelaksanaan suatu transaksi.

Yang termasuk dalam dokumen ini antara lain :

  1. Letter Of Credit (L/C)
    Yaitu suatu surat yang dikeluarkan oleh suatu bank atas permintaan importir yang ditujukan kepada eksportir diluar negeri, yang memberikan hak kepada eksportir untuk menarik wesel-wesel atas importir yang bersangkutan. Untuk lebih jelasnya tentang Letter Of Credit (L/C) bisa anda lihat disini.
  2. Bill Of Landing (B/L)
    Yaitu surat tanda terima barang yang telah dimuat ke dalam kapal laut yang juga merupakan tanda bukti kepemilikan barang. Juga sebagai bukti adanya kontrak atau perjanjian pengangkutan barang melalui laut. Silahkan anda lihat dalam artikel sebelumnya telah dijelaskan dengan rinci tentang Bill Of Landing (B/L).
  3. Polis Asuransi
    Yaitu surat bukti pertanggung jawaban yang dikeluarkan perusahaan asuransi atas permintaan eksportir ataupun importir untuk menjamin keselamatan terhadap barang yang dikirim.
    Polis asuransi penting karena dapat membuktikan bahwa barang-barang yang tersebut di dalamnya telah di asuransikan. Dokumen ini juga menyebutkan resiko-resiko yang ditutup. Dokumen ini menyatakan pihak mana yang meminta asuransi dan kepada pihak siapa klaim dibayarkan. Setiap asuransi wajib dibayar dengan valuta yang sama dengan  L/C, kecuali dalam syarat-syarat L/C ada pernyataan lain.
  4. Faktur (Invoice)
    Yaitu suatu dokumen penting yang dipakai dalam proses perdagangan. Dalam invoice akan dapat diketahui data-data tentang berapa jumlah wesel yang akan dapat ditarik, jumlah penutupan asuransi dan penyelesaian urusan bea masuk.

Invoice (faktur) dapat dibedakan ke dalam tiga jenis, yaitu :

  1. Proforma Invoice
    Yaitu penawaran dalam bentuk faktur biasa dari penjual kepada pembeli yang potensial. Proforma invoise juga merupakan tawaran kepada pembeli untuk menempatkan pesanannya yang sering sering mendapatkan permintaan dari pembeli sehingga penjual mendapatkan izin import dari instansi yang berwenang dinegara importir.
    Faktur ini biasanya menyatakan syarat-syarat jual beli dan harga barang. Sehingga setelah pembeli yang bersangkutan telah menyetujui pesanan maka akan ada kontrak yang pasti. Penggunaan faktur ini juga digunakan apabila penyelesaian akan dilakukan dengan pembayaran terlebih dulu sebelum pengapalan, atas dasar consignment ataupun tergantung pada tender.
  2. Commercial Invoice 
    Yaitu nota perincian tentang keterangan jumlah barang yang dijual, harga dari barang dan perhitungan pembayaran. Faktur ini ditujukan oleh penjual (eksportir) kepada pembeli (importir) yang nama dan alamatnya sesuai dengan yang tercantum dalam L/C dan ditanda tangani oleh yang berhak menandatanganinya.
  3. Consular Invoice
    Yaitu faktur yang dikeluakan oleh instansi resmi, yaitu kedutaan atau konsulat. Faktur ini terkadang ditanda tangani oleh konsulat perdagangan dalam negeri pembeli, dengan ditanda tangani oleh eksportir. Atau dibuat dan ditanda tangani oleh negara sahabat dari negara pembeli. Kegunaan dari faktur ini yaitu untuk memeriksa harga jual dibandingkan harga pasar yang sedang berlaku dan untuk memastikan bahwa tidak terjadi dumping.

Dokumen Penunjang

Dokumen Export Dan Import Dalam Perdagangan Internasional

Yaitu dokumen yang dikeluarkan untuk mempererat atau merinci keterangan yang terdapat dalam dokumen induk, terutama faktur (invoice). Yang termasuk dokumen penunjang dalam dokumen export dan import, antara lain :

  1. Packing List (Daftar Pengepakan)
    Dokumen ini dibuat oleh eksportir yang menerangkan uraian dari barang-barang yang dipak, dibungkus, diikat dalam peti yang biasanya diperlukan oleh bea cukai.
  2. Certificate Of Origin (Surat Keterangan Asal)
    Merupakan surat pernyataan yang ditanda tangani untuk membuktikan asal dari suatu barang.
  3. Certificate Of Inspection (Surat Keterangan Pemeriksaan)
    Yaitu surat keterangan tentang keadaaan barang yang dimuat oleh independent surveyor, juru periksa barang atau badan resmi yang disahkan oleh pemerintah. Berfungsi sebagai jaminan atas mutu dan jumlah barang, ukuran, berat, kondisi, pengepakan dan kuantitas pengepakan.
  4. Certificate Of Quality (Sertifikat Mutu)
    Yaitu keterangan yang dibuat berkaitan dengan hasil analisis barang-barang di laboratorium perusahaan atau badan penelitian independen yang menyangkut mutu barang yang diperdagangkan.
  5. Manufacture’s Quality Certificate (Sertifikat Mutu dari Produsen)
    Dokumen ini menguraikan tentang mutu dari barang-barang termasuk penjelasan tentang kondisi baru atau tidaknya barang dan apakah memenuhi standar barang byang ditetapkan.
  6. Weight Note (Keterangan Timbangan)
    Yaitu catatan yang berisi perincian berat dari tiap-tiap kemasan barang seperti yang tercantum dalam commercial invoiceI. Keterangan berat dari barang-barang yang dikapalkan atas dasar suatu L/C haruslah sama dengan yang tercantum pada dokumen pengapalan.
  7. Measurement List (Daftar Ukuran)
    Yaitu daftar yang berisi ukuran dan takaran dari tiap-tiap kemasan seperti panjang, tebal, volume, serta garis tengah. Ukuran dalam dokumen ini haruslah sama dengan syarat-syarat yang tercantum dalam L/C.
  8. Chemical Analysis (Analisa Kimia)
    Yaitu pernyataan yang menjelaskan tentang bahan-bahan dan takaran serta kandungan bahan yang terdapat dalam barang-barang yang diperiksa. Penelitian ini dilakukan oleh badan analisa obat dan bahan kimia.
  9. Bill Of Exchange (Wesel)
    Yaitu sebuah alat pembayaran yang memberikan perintah yang tidak bersyarat secara tertulis yang ditujukan oleh seseorang kepada orang lain.

Pihak-pihak yang terlibat dalam wesel, antara lain :

  1. Drawer (penarik), yang menandatangai wesel
  2. Drawee (tertatik), yang membayar
  3. Payee, yang menerima pembayaran
  4. Endorsee, pihak yang menerima perpindahan atau pengalihan wesel

Dokumen Pembantu Dalam Dokumen Export dan Import

Dokumen pembantu merupakan beberapa tambahan dalam dokumen export dan import yang walaupun bukan dokumen pengapalan, tetapi sering diperlukan untuk kelancaran penerimaan barang-barang yang dikapalkan di tempat importir atau eksportir. 

Dokumen-dokumen pembantu yang dimaksud dalam dokumen export dan import, antara lain :  

  1. Freight Forwarder’s Receipt – Freight Forwarder’s Receipt
    Fungsinya sebagai tanda penerimaan barang-barang dan biasanya merupakan kontrak pengangkutan atau tanda kepemilikan barang-barang selama dalam pengawasan maskapai pelayaran.
  2. Delivery Order
    Berfungsi sebagai surat jalan yang dikeluarkan oleh eksportir. 
  3. Warehouse Receipt
    Tanda terima yang dikeluarkan oleh sebuah gudang atas penerimaan barang-barang disebut ”Warehouse Receipt”. Terkadang bank terpaksa menyimpan barang-barang impor yang tidak jadi ditebus importir didalam gudang. 
  4. Trust Receipt
    Suatu dokumen yang digunakan oleh importir untuk mendapatkan atau memiliki dokumen-dokumen pengapalan sebuah L/C, agar importir tersebut dapat menjual barang-barang yang bersangkutan sebelum membayar / menebus dokumen-dokumen pengapalan tersebut kepada bank.
    Dengan menandatangani dokumen tersebut importir mengikatkan diri kepada bank tersebut agar memperoleh hasil penjualan barang untuk melunasi pembayaran dokumen pengapalan tersebut kepada bank. Selama barang belum laku maka hak atas barang masih tetap dimiliki oleh bank. 

Sebagai bahan pertimbangan, anda sebaiknya menggunakan jasa W3 CARGO dalam setiap kegiatan ekspor dan impor yang anda lakukan. Karena dengan pengalaman lebih dari 8 tahun perusahaan kami telah menjadi partner ratusan customer yang mempercayakan pengiriman cargo mereka, termasuk perusahaan internasional, eksportir, importir, grosir, pengecer, individu swasta dan toko online.


PT Wahana Wijaya Wisesa - W3cargo

PT Wahana Wijaya Wisesa

Jl. Elang Laut 7 Pantai Indah Kapuk Jakarta – Indonesia
(021) 5439-0466 (ext 108)
087-8000-77-168
sales@w3cargo.com

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *