Export Import

Kamar Dagang dan Industri (Kadin)

Kamar Dagang dan Industri (Kadin)

W-III CARGO | Proses dalam perdagangan internasional tidak terlepas dari peran penting organisasi yang mendukung terlaksananya ekspor dan impor dan organisasi tersebut menghumpun para pengusaha untuk bisa bertransaksi secara internasional dan para pengusaha tersebut tershimpun dalam organisasi kadin . lalu apa yang dimaksud kadin tersebut.

Arti dan Keberadaan Kadin

kamar-dagang
Kamar Dagang dan Industri atau disingkat KADIN adalah suatu badan atau organisasi yang anggotanya terdiri atas para pengusaha atau gabungan usaha nasional dari berbagai sektor, baik itu badan usaha milik swasta, koperasi maupun badan usaha milik pemerintah. Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia sebagai badan tingkat nasional dibentuk pada tanggal 29 September 1968.Kadin Indonesia ini berfungsi sebagai Wadah Koordinato, Konsultasi dan Kerjasama Kadin Daerah seluruh Indonesia.

Pada tanggal 26 Desember 1973 Pemerintah Republik Indonesia mengakui keberadaan Kadin Indonesia sesuai isi Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 1973 tentang Kamar Dagang Dan Industri (KADIN),
Kamar Dagang dan Industri (KADIN) yang dibentuk berdasarkan Anggaran Dasarnya merupakan organisasi dari para pengusaha/gabungan usaha nasional, baik ditingkat nasional maupun daerah yang bertujuan untuk mempersatukan dan mengerahkan kemampuan dan usahanya dalam rangka meningkatkan prestasinya dalam pembangunan.

Selanjutnya, pada tanggal 28 Januari 1987 lahir Undang-undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang KADIN, yang berisi ketentuan-ketentuan Dagang dan Industri. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 1987 tersebut disebutkan , bahwa KADIN adalah wadahBagi perusahaan Indonesia dan bergerak dalam bidang perekonomian.

Asas dan Tujuan Kadin

kadin
a. Asas Kadin :Kamar Dagang dan Industri (KADIN) berazaskan Pancasila sebagai satu-satunya asas.
b. Tujuan Kadin : Kamar Dagang dan Industri bertujuan :
• Membeina dan mengembangkan kemampuan, kegiatan , dan kepentingan pengusaha Indonesia dibidang usaha negara, usaha koprasi, dan usaha swasta dalam kedudukannya sebagai pelaku-pelaku ekonomi nasional dalm rangka mewujudkan kehidupan ekonomi dan dunia usaha nasional yang sehat dan tertib berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.
• Menciptakan dan mengembangkan iklim dunia usaha yang memungkinkan keikutsertaan yang seluas-luasnya bagi pengusaha Indonesia, sehingga dapat berperan serta secara efektif dalam Pembangunan Nasional.

Sifat, Fungsi dan Kegiatan Kadin


Kadin adalah wadah perusahaan Indonesia yang bersifat mandiri. Bukan merupakan organisasi pemerintah dan bukan organisasi politik. Dalam melakukan kegiatannya tidak mencari keuntungan. Kadin berfungsi sebagai wadah komunikasi dan konsultasi antar pengusaha Indonesia dan antara pengusaha Indonesia dengan pemerintah, mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perdaganga, perindustrian, dan jasa.
Untuk mewujudkan tujuan , KADIN melakukan kegiatan –kegiatan, antara lain, sebagai berikut :
1) Menyebar luaskan informasi mengenai kebijaksanaan pemerintah di bidang ekonomi kepada pengusaha Indonesia ;
2) Menyampaikan informasi permasalahan dan perkembangan perekonomian dunia dalam pengaruhnya dengan ekonomi dan dunia usaha nasional kepada pemerintah dan para pengusaha;
3) Menyalurkan aspirasi dan kepentingan para pengusaha di bidang perdagangan;
4) Menyelenggarakan pendidikan, latihan, dan kegiatan pengusaha Indonesia;
5) Menyelenggarakan dan meningkatkan hubungan dan kerja sama yang saling menunjang dan saling menguntungkan antar pengusaha Indonesia;
6) Menyelenggarakan upaya memelihara kerukunan di satu pihak lain dengan mencegah persaingan yang tidak sehat;
7) Menyelenggarakan dan meningkatkan hubungan dan kerjasama antar pengusaha Indonesia dan pengusaha luar negeri dengan tujuan Pembangunan Nasional;
8) Menyelenggarakan promosi dalam dan luar negeri, analisis statistic, dan pusat informasi usaha;
9) Membina hubungan kerja yang serasi antara pekerja dengan pengusaha;
10) Menyelenggarakan upaya menyeimbangkan dan melestarikan alam dalam upaya pencegahan kerusakan dan pencemaran.

Selain melakukan kegiatan-kegiatan tersebut diatas, dalam rangka pembinaan pengusaha Indonesia dan menciptaka iklim usaha yang sehat dan tertib, maka KADIN dapat pila melakukan :
1) Jasa-jasa baik dalam bentuk pemberian surat keterangan, penengahan, arbitrasi, dan rekomendasi mengenai pengusaha Indonesia, termasuk Legalisasi surat-surat yang diperlukan bagi kelancaran usahanya.
2) Tugas-tugas lain yang diberikan pemerintah.

Keanggotaan Kadin

Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia beranggotakan Kadin-kadin Daerah seluruh Indonesia. Kadin daerah dapat beranggotakan organisasi ekonomi/perdagangan dan asosiasi industry, termasuk didalamnya : badan-badan, ikatan-ikatan, persatuan-persatuan, majelis-majelis, gabungan-gabungan dan perusahaan-perusahaan yang berada di daerah tertentu.
Pada pokoknya, anggota Kamar Dagang dan Industri (KADIN) adalah Pengusaha Indonesia. Ruang lingkup keanggotaan Kamar Dagang dan Industri ini meliputi :
• Usaha Negara
• Usaha Koperasi
• Usaha swasta.

Keanggotaan dalam Organisasi Internasional

kadin
Untuk meningkatkan hubungan dan kegiatan ekonomi luar negri, KADIN INDONESIA telah masuk sebagai anggota organisasi Internasional, di antaranya adalah sebagai anggota :
• Confederation of Asian Chambers of Commerce and Industry (CACCI).
• International Chamnbers of Commerce (ICC).

 

 

 

 


PT Wahana Wijaya Wisesa - W3cargo

PT Wahana Wijaya Wisesa

Jl. Elang Laut 7 Pantai Indah Kapuk Jakarta – Indonesia
(021) 5439-0466 (ext 108)
087-8000-77-168
sales@w3cargo.com

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *