W-III CARGO | Cargo handling adalah kegiatan pelayanan terhadap muatan / barang (keluar dan masuk) yang melalui bandar udara, meliputi loading unloading, pemindahan dari pesawat udara ketempat penyimpanan (gudang cargo), menyusun dan menyimpan barang tersebut serta menyerahkan kepada pemiliknya, atau sebaliknya menerima dari si pemilik, disusun didalam tempat penyimpanan (gudang cargo), dipindahkan dari tempat penyimpanan ke pesawat udara dan memuat serta menyusun didalam ruangan compartment pesawat udara, dengan pengertian bahwa melaksanakan semua kegiatan tersebut dengan pengetahuan serta keahlian.
Proses pekerjaannya antara lain adalah :
- Penerimaan (Acceptance).
- Timbang barang.
- Pembuatan Dokumen Angkut (Documentation).
- Build-up / Break-down dari dan pallet/container atau gerobak.
- Penarikan dari gudang ke pesawat dan sebaliknya.
- Loading ke pesawat dan unloading dari pesawat.
- Penyimpanan (storage).
- Pengiriman (delivery)
Cargo Handling dapat berjalan baik apabila sistem dan prosedur serta sarana dan prasarana yang dimiliki gudang dan pergudangan di masing–masing stasiun mencukupi dan pelaksanaan pekerjaan dilakukan dengan benar sesuai operating procedure.
- Sistem
Untuk pembuatan bukti timbang barang / BTB digunakan program yang di-install dalam Computer. Manifest Cargo dibuat dengan mengisi form yang telah tersedia.
- Prosedur
Setiap gudang mempunyai acuan kerja yaitu Standard Operation Procedure (SOP); berupa tindakan yang harus dilaksanakan petugas gudang agar pekerjaan operasional dapat berjalan lancar.
Peraturan mengenai syarat dan tata cara menerima, menyusun barang kiriman ke pallet dan kontainer serta menarik dan memuat barang ke pesawat secara korporasi terdapat dalam manual Airlines.
Peraturan lainnya terdapat dalam Cargo Information Notice sebelum dibakukan dalam manual.
- Sarana & Prasarana di Gudang
Sarana dan prasarana yang ada di gudang antara lain Timbangan, Computer, Printer, Ruang kantor, telepon, Mesin X Ray, Mesin Telex, Fasilitas bergerak, Fasilitas tidak bergerak.
Tiap negara harus memiliki prosedur penanganan dan peraturan yang jelas untuk menjamin barang–barang berbahaya sudah ditangani secara benar. Sesuai dengan ketentuan konvensi chicago bahwa setiap negara harus memasukkan aturan pengangkutan barang berbahaya ke dalam hukum nasional mereka.
Sistim yang berlaku secara internasional ini berfungsi sebagai alat kontrol pemerintah terhadap pengangkutan barang berbahaya melalui udara juga sebagai standar baku dalam keselamatan penerbangan. Pemerintah indonesia mengatur tentang penerbangan dalam undang–undang Nomor 1 tahun 2009. Undang–undang tersebut mengisyaratkan bahwa barang berbahaya wajib memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan penerbangan.
Menurut International Civil Aviation Organization (Asosiasi Penerbangan Internasional) Annex 18 tentang The Safe Transport of Dangerous Goods by Air :
“dangerous goods are articles or subtances which are capable of posing a significant risk to health, safety or to property when transported by air”.
“Barang berbahaya adalah bahan atau zat yang berpotensi secara nyata membahayakan kesehatan, keselamatan atau harta milik saat diangkut dengan pesawat udara maupun dalam penyimpanannya”.
Jl. Elang Laut 7 Pantai Indah Kapuk Jakarta – Indonesia
(021) 5439-0466 (ext 108)
087-8000-77-168
sales@w3cargo.com