Jika Anda pernah bepergian menggunakan pesawat, pasti Anda sangat familiar dengan istilah cargo bandara. Cargo dapat diartikan sebagai muatan berupa barang untuk dimasukan ke dalam bagasi pesawat. Biasanya, barang (cargo) dikirim tanpa disertai dengan penumpang pesawatnya. Selain itu, pengiriman barang biasanya menggunakan maskapai penerbangan tertantu atau bisa juga dengan menggunakan agen ekspedisi kargo (freight forwarder). Jika pengiriman barang melalui perjalanan udara, maka barang-barang atau cargo tersebut dikemas dengan menggunakan pallet.
Perkembangan Pengiriman Cargo Bandara
Dewasa ini, banyak sekali cara untuk dapat mengirim barang hingga ke luar pulau bahkan ke luar negeri. Tidak hanya melewati jalur laut dengan menggunakan kapal, saat ini tersedia jasa pengiriman barang dengan menggunakan jalur udara – di mana pengiriman barang akan lebih cepat sampai dan bahkan harga jasa yang ditawarkan tidak terlalu tinggi.
Perkembangan pengeriman barang yang satu ini tentu adalah sebuah kabar bahagia bagi pengguna jasa ekspedisi, terutama untuk pengguna ekspedisi jalur udara. Jika perusahaan cargo berkelas dunia (seperti UPS, DHL, Federal Express, dan lain-lain) dengan kelas lokal (seperti TIKI, Wahana JNE, JNT, dan lain-lain) tumbuh dengan pesat, otomatis para pengguna jasa ekspedisi ini akan mendapatkan kemudahan karenanya. Beberapa perushaan maskapai penerbangan juga ternyata menyediakan jasa pengiriman cargo bandara, misalnya Garuda Airlines, Lion Air, Citilink,Singapore Airlines, dan yang lainnya.
Beberapa Langkah Pengiriman Cargo Bandara Melalui Maskapai Penerbangan
Apabila Anda berniat untuk mengirimkan barang atau kargo dengan menggunakan maskapai penerbangan yang menyediakan jasa pengiriman, maka langkah-langkah berikut barangkali akan sangat berguna:
- Siapkanlah uang untuk biaya parker kendaraan (jika Anda membawa kendaraan pribadi) menuju pos pertama. Bisanya, Bandara menawarkan tarif yang cukup mahal untuk parkir, yaitu sekitar Rp. 4.000 per jamnya.
- Lanjutkanlah perjalanan menuju pos kedua. Biasanya, pos kedua adalah pos yang akan membawa Anda menuju dalam bandara. Di sini pula, Anda biasanya akan dikenakan tarif masuk (sekitar Rp. 5.000 per orang dan Rp. 10. 000 per mobi). Anda harus tahu bahwa membawa barang yang akan dikirim atau tidak, tetap akan dikenai biaya masuk bandara.
- Biasanya, setelah melewati pos pertama dan kedua, Anda akan dipertemukan dengan para calo. Jika Anda menggunakan jasa calo untuk prosedur penggunaan cargo bandara, Anda tak harus khawatir karena proses selanjutnya akan di selesaikan sang calo. Namun, apabila Anda memutuskan untuk tidak menggunakan jasa calo, selanjutnya Anda tinggal datang ke area pengiriman barang.
- Memasuki area regulated agent untuk pemerikasaaan dan xray.
- Usai di-xray 1, barang yang akan Anda kirimkan akan ditimbang dan kemudian di-xray lagi. Di sana, Anda akan diperkenankan untuk mengisi formulir kedua mengenai data SMU (Surat Muatan Udara). Tidak sampai sana, Anda akan kembali membayar biaya resmi dari cargo masakapai penerbangan yang Anda pilih. Setelah Proses tersebut, masih ada beberapa pihak yang akan terlibat, contohnya seperti kuli, bagian penerimaan barang, cargo liner, dan pihak lainnya.
Ketika Barang Memasuki Regulated Agent Area
Saat Anda memasuki area regulated agent, Anda diharuskan mengisi formulir PTI (Pemberitahuan Tentang Isi). Di sana, Anda akan dikenakan biaya sebesar Rp. 500 per kilogram cargo untuk sekali xray. Kemudian, pihak regulated agent akan membawa barang yang akan dikirimkan menuju gudang airlines dengan mobil khusus yang disediakan bandara sambil menunggu barang yang akan dikirimkan dibongkar. Setelah itu, barang akan menerima tindakan proses selanjutnya.