Sebagian besar orang mungkin masih banyak belum mengetahui pemberlakuan Regulated Agent di bandara Soekarno-Hatta, khususnya diperusahaan kargo. Bahkan banyak yang belum mengetahui apa itu Regulated Agent.
Regulated Agent adalah badan hukum indonesia yang melakukan kegiatan usaha dengan badan usaha angkutan udara yang memperoleh izin dari Direktur Jendral untuk melaksanakan pemeriksaan keamanan terhadap Cargo dan pos. maksudnya yaitu adanya agent-agent selain Angkasa pura yang melakukan permerikasaan keamanan terhadap kargo barang maupun surat yang masuk ke dalam pesawat dan mendapatkan legalitas operasional oleh kementrian perhubungan. Ini terjadi dikarenakan untuk menjaga keselamatan penerbangan atau agar tidak membawa barang-barang atau kargo yang dapat membahanyakan keselamatan penerbangan.
Kapan Regulated agent ini diberlakukan
Regulated agent mulai diberlakukan pada tanggal 16 Mei 2011. Walaupun sampai saat ini masih ada perusahaan kargo yang tidak setuju dengan adanya pemberlakuan regulated agent ini.
Kenapa masih ada perusahaan kargo yang tidak setuju
Hal ini disebabkan karena tarif yang ditentukan oleh Kadin terlalu mahal. Biasanya ongkos yang ditetapkan dalam pengiriman barang adalah Rp. 60 per kg, tetapi setelah adanya penerangan regulated agent, ongkosnya menjadi Rp. 600 per kg. selain itu, proses pengiriman barang pun memakan waktu yang cukup lama. Biasanya pengecekan barang dilakukan dalam partai besar, tetapi semenjak adanya regulated agent pengecekan barang dilakukan satu per satu sehingga menyebabkan pengiriman barang menjadi tidak efektif dan efisien karena jumlah regulated agent sendiri masih terbatas.
DASAR HUKUM
Sesuai SKEP/255/IV/2011 Tentang pemeriksaan keamanan kargo dan pos yang diangkut dengan pesawat udara niaga bahwa pemeriksaan keamanan kargo dan pos dilakukan oleh Regulated Agent
Perlindungan Daerah Keamanan Terbatas Kargo
- Regulated agent harus mengidentifikasi daerah2 tertentu di wilayah Regulated Agent yang memiliki resiko keamanan untuk ditetapkan sebagai daerah keamanan terbatas
- Daerah keamanan terbatas sebagaimana harus diberi perlindungan berupa batas fisik yang nyata
- Untuk masuk ke daerah keamanan terbatas harus dikendalikan dengan sistem izin masuk dan dilakukan pemeriksaan keamanan
FASILITAS PEMERIKSAAN KEAMANAN KARGO DAN POS DI REGULATED AGENT
- Mesin X-Ray Cargo
- Explosive Detector
- HHMD (Hand Held Metal Detector)
- WTMD (Walk Through Metal Detector)
- Kaca Detector
SEGEL ATAU LEBEL PENGAMANAN
- Label Pemeriksaan Keamanan (Security Check Label) untuk kemasan kargo dan pos
- Label pemeriksaan keamanan (Security Check Label) untuk kendaraan pengangkut
- Kunci plastik solid
LABEL SECURITY CHEK UNTUK KEMASAN KARGO
- Warna dasar Orange dengan tulisan warna hitam
- Logo dan nama perusahaan
- Berukuran 29,7 cmx4cm
- Melekat erat dan mudah rusak
- Ditempatkan pada ruas sambungan pembuka kemasan luar
LABEL SECURITY CHECK UNTUK KENDARAAN PENGANGKUT
- Warna dasar biru dengantulisan kuning untuk pengirim pabrikan
- Warna dasar orange dengan tulisan warna hitam untuk pengirim non pabrikan
- Logo dan nama perusahaan
- Berukuran 29,7cmx21cm
- Nomor seri label pemeriksaan
- Melekat erat dan mudah rusak jika dibuka
- Ditempelkan diantara kedua daun pintu kendaraan pengangkut
KUNCI PLASTIK SOLID
- Bernomor seri
- Identias perusahaan
- Warna orange untuk pengirim non pabrikan
- Warna biru muda untuk pengirim pabrikan
- Diikatkan pada tuas pintu kendaraan pengangkut.
KEWAJIBAN REGULATED AGENT DALAM PEMERIKSAAN KEAMANAN CARGO
- Membuat, melaksanakan, memelihara dan mempertahankan program keamanan regulated agent
- Menyiapkan, mengkalibrasi, memelihara dan menjamin kinerja peralatan keamanan sesuai dengan dipersyaratkan dalam keamanan kargo dan pos
- Menyiapkan sumber daya manusia dibidang pemeriksaan keamanan kargo dan pos
- Membuat, melaksanakan dan memelihara SOP bagi setiap fungsi pelaksanaan pemeriksaan kargo dan pos
- Melaksanakan QC
PROSEDUR PENERIMAAN CARGO DARI PENGIRIM KE REGULATED AGENT
Prosedur penerimaan cargo dan pos sebagaimana dimaksud memuat proses pemeriksaan terhadap dokumen antara lain:
- Administrasi
- Pemberitahuan Tentang Isi
- Surat Muatan Udara
PROSEDUR PEMERIKSAAN KARGO
- Kargo dan pos diperiksa melalui mesin X-ray kargo
- Diberi jarak satu dengan yang lain
- Tidak tumpang tindih
- Terhadap cargo dan pos yang berupa senjata, explosive atau barang berbahaya harus dilakukan penenganan sesuai ketentuan
- Kargo dan pos yang telah dilakukan pemeriksaan keamanan diberi label pemeriksaan keamanan
- Kargo dan pos setelah dilakukan pemeriksaan dengan mesin X-ray kargo harus dilakukan pemeriksaan secara acak (random) 10 persen untuk mendeteksi bahan peledak dengan menggunakan detektor pelacak peledak
- Kargo dan Pos yang telah dilakukan pemeriksaan keamanan harus dijaga tingkat keamanannya dan ditempatkan di tempat penempatan sementara
PEMERIKSAAN KHUSUS
- Jenazah dalam peti
- Vaksin
- Plasma darah dan organ tubuh manusia
- Barang-barang medis yang mudah rusak
- Hewan
- Barang-barang yang mudah rusak
- Pemeriksaan hanya berupa pemeriksaan dokumen dari instansi terkait
PROSES PENGANGKUTAN KARGO DARI REGULATED AGENT KE BADAN USAHA ANGKUTAN UDARA
- Kendaraan pengangkut sebelum digunakan harus diperiksa dan dijaga tingkat keamanannya
- Kendaraan pengangkut yang berisi cargo dan pos harus disegel
- Sertifikat keamanan kiriman ( Consigment Security Certificate)
- Kendaraan pengangkut harus dijaga tingkat keamanannya selama perjalanan sampai diserahkan ke Badan Usaha Angkutan Udara
SERTIFIKAT KEAMANAN PENGIRIMAN
Adalah dokumen yang ditandatangani oleh regulated agent yang menjamin bahwa kiriman kargo dan pos yang diserahkan ke Badan Usaha Angkutan Udara telah memenuhi persyaratan keamanan
ISI DARI SERTIFIKAT KEAMANAN PENGIRIMAN
- Nama, alamat, telpon/fax dan logo perusahaan
- Tanggal
- Nomor sertifikat
- Jenis, jumlah dan berat barang
- Nomor dan tanggal penerbangan
- Kode khusus Regulated Agent
- Nomor SMU
- Nomor seri label
- Nomor seri kunci plastik solid
- Pengesahan dan stempel Regulated Agent
- Keterangan Garansi
- Nama dan nomor ID pengemudi
PENYERAHAN KARGO KE BADAN USAHA ANGKUTAN UDARA
- Penyerahan kargo dan pos dari regulated agent ke badan usaha angkutan udara dilakukan di tempat penerimaan pada daerah keamanan terbatas kargo (gudang kargo)
- Daerah Keamanan terbatas kargo adalah daerah-daerah di terminal kargo atau sisi udara pada bandar udara yang dipergunakan untuk kargo dan pos setelah posisi pengendalian jalan masuk yang diidentifikasi sebagai daerah beresiko tinggi
- Regulated Agent dan Badan Usaha Angkutan Udara bersama-sama membuka segel keamanan kendaraan pengangkut saat proses penerimaan kargo dan pos
BADAN USAHA YANG MENERIMA BARANG DARI REGULATED AGENT HARUS MELAKUKAN PEMERIKSAAN TERHADAP:
- Sertifikat Keamanan Kiriman (Consigment Security Certificate)
- Keutuhan segel keamanan kendaraan pengangkut
- Surat Muatan Udara
- Dokumen lain yang diperlukan
TANGGUNG JAWAB BADAN USAHA ANGKUTAN UDARA
- Penempatan kargo dan pos yang diterima dari Regulated Agent
- Pengawasan keamanan (Security Control) kargo dan pos yang diinapkan
- Pemuatan Kargo dan Pos ke dalam pesawat udara
- Menjaga tingkat keamanan Kargo dan Pos
PERAN PENYELENGGARA BANDARA
- Menyediakan pintu masuk daerah keamanan terbatas cargo
- Pemeriksaan sertifikat keamanan kiriman (CSC)
- Segel keamanan kendaraan pengangkut
- Izin masuk orang dan kendaraan
- Pemeriksaan orang
- Barang bawaan
Jl. Elang Laut 7 Pantai Indah Kapuk Jakarta – Indonesia
(021) 5439-0466 (ext 108)
087-8000-77-168
sales@w3cargo.com