W-III CARGO | Pentingnya dokumen asuransi dalam export dan import di setiap kegiatan perdagangan internasional karena dokumen ini akan melindungi seorang eksportir atau importir terhadap kerugian, kerusakan atau kehilangan yang terjadi selama prosesnya.
Berdasarkan pasal 246 KUHD, asuransi diartikan sebagai suatu persetujuan yang menerangkan bahwa pihak penanggung (insurer) berjanji akan mengganti kerugian yang berhubungan dengan kerusakan dan kehilangan yang dialami oleh pihak tertanggung (insured) atau yang disebabkan oleh kejadian tidak terduga.
Di dalam sebuah sales contract antara eksportir dan importir biasanya ditegaskan apakah barang-barang yang ditawarkan sudah termasuk biaya asuransi atau belum. Dalam kontrak yang bersifat FOB atau CIF, seorang importir bertanggung jawab atas asuransi barang-barang, sedangkan pada kontrak CIF penutupan asuransi dilakukan oleh eksportir.
Untuk transaksi export dan import asuransi dalam pengangkutan barang melalui laut dikenal dengan istilah marine insurance.
Prinsip Pertanggungan Asuransi Dalam Export Dan Import
Masalah yang terjadi dengan asuransi dalam export dan import biasanya berdasarkan pada beberapa hal, antara lain :
- Pertanggungan termasuk suatu persetujuan yang dilandaskan pada itikad baik.
Penanggung hanya dapat memperkirakan resiko dan menetapkan jumlah premi bila ada pemberitahuan secara terbuka antara semua fakta terhadap masalah yang akan dipertanggungkan. Apabila ada kesalahan dalam memberikan keterangan atau berusaha menyembunyikan fakta, maka penanggung mempunyai alasan yang kuat untuk membebaskan diri dari resiko penggantian. - Adanya kepentingan tertanggung (interest) atas barang yang dipertanggungkan.
Faktor musibah merupakan salah satu syarat yang dijadikan dasar untuk pembayaran ganti rugi, sedangkan faktor kesengajaan tidak dapat dijadikan dasar untuk melakukan ganti rugi. - Prinsip ganti rugi (indemnity)
Maksudnya adalah persetujuan ganti rugi yang termasuk dalam perjanjian pertanggungan kecuali pertanggungan jiwa dan asuransi kesehatan. Pihak tertanggung harus diberikan ganti rugi atas kerusakan dan kerugian yang dideritanya sesuai dengan polis asuransi.
Dalam menutup asuransi barang niaga, nilai pertangungan yang boleh dipertanggungkan antara lain :
- Harga barang termasuk semua biaya yang berhubungan dengan barang itu, termasuk dengan semua bea seperti bea masuk, bea ekspor dan bea lainnya.
- Biaya angkut yang akan dibayarkan untuk barang yang bersangkutan.
- Laba yang diharapkan sesuai dengan presentase yang wajar dan perlu dijelaskan kepada penanggung.
Resiko Kerugian
Penutupan asuransi akan dirasakan secara efektif apabila penyebab kerugian-kerugian secara jelas dinyatakan dalam polis asuransi. Beberapa jenis resiko kerugian asuransi dalam export dan import dapat di kategorikan menjadi beberapa bagian, yaitu :
- Kerugian akibat peperangan, gangguan umum dan kekuasaan politik.
- General Average Losses
Yaitu kerugian umum yang dengan sengaja dilakukan. Atau biaya yang sengaja dikeluarkan dengan tujuan untuk keselamatan semua pihak yang berkepentingan. Semua pihak yang mendapat manfaatnya harus mendapat kerugian secara berimbang. Sebagai contoh : untuk mencegah tenggelamnya kapal akibat gelombang besar di lautan, nakoda kapal mengambil keputusan untuk membuang sebagian muatan ke laut agar dapat meringankan beban kapal dan akibatnya sugala kerugian akan ditanggung secara proporsional antara yang bersangkutan. - Particular Average Losses
Kerugian sebagian barang dari semua barang yang hilang yang sebagian rusak karena kecelakaan yang tidak disengaja. Hal ini menjadi tanggung jawab langsung pemiliknya dan untuk kerugian ini tidak mendapat penggantian dari pihak lain. Misalnya kerusakan barang-barang akibat air masuk ke dalam kapal akibat gelombang besar sehingga barang-barang menjadi basah dan tidak dapat dipakai. - Actual Total Losses
Jika barang rusak atau kapal hilang secara tidak sengaja dan barang-barang tidak berfungsi lagi sebagaimana mestinya atau biaya untuk memperbaiki kerusakan lebih besar dari nilai yang dipertanggungkan. Resiko ini juga dapat terjadi apabila kapal atau muatannya secara fisik lenyap semuanya atau sudah sangat rusak sehingga keseluruhan nilainya sudah hilang. - Constructive Total Losses
Kerugian apabila kapal dan muatan berada pada suatu tempat tertentu (contoh: kapal kandas), sehingga kapal dan muatan sudah tidak mungkin lagi dimanfaatkan. Sedangkan biaya penyelamatan terhadap kapal atau muatan nantinya akan lebih besar dari nilai kapal atau muatannya. Sehingga akan lebih baik apabila kapal atau muatan itu dinyatakan sebagai total loss, dalam arti kata Constructive Total Losses.
Syarat-syarat Pertanggungan
L/C biasanya menutup resiko-resiko asuransi yang ditutup. Apabila L/C menyatakan covering marine risk, maka polis asuransi atau sertifikat asuransi yang manapun dapat digunakan. Akan tetapi apabila L/C merinci any other risk, seperti theft, pilfergae dan non delevery, maka resiko-resiko tersebut harus tercantum dalam dokumen asuransi yang bersangkutan. Apabila L/C menyatakan covering all risk, maka semua jenis pencantuman all risk dapat diterima walaupun catatan tersebut menunjukan adanya pengecualian resiko yang dapat dilihat pada special condition dokumen tersebut.
Jenis penutupan resiko yang dikenal dalam pertanggungan pengangkutan laut, yang besar resikonya berbeda antara yang satu dengan yang lainnya, yaitu :
- Free of Particular Average (FPA)
Penanggung hanya memberikan ganti rugi terhadap kerugian total dan kerugian umum (general average), sedangkan kerugian yang bersifat umum (particular average) tidak mendapat penggantian. - With Average
Penanggung berkewajiban memberikan ganti rugi terhadap semua jenis kerusakan dan kerugian yang diderita baik total losses, general average, ataupun particular average kecuali kerugian yang dibebaskan oleh undang-undang atau syarat yang tercantum dalam polis.
Yang termasuk dalam kerugian With Average, antara lain :- Bencana laut (perills of the sea) yang biasanya disebabkan oleh badai, angin, gelombang, kabut, batu karang, gunung es, kilat, kebakaran, tabrakan, terlempar keluar kapal, dan bencana lainnya.
- Perbuatan manuasia yang terdiri dari pengurangan atau pembuangan muatan ke laut untuk meringankan kapal dalam keadaan darurat. Atau dari kejahilan awak kapal, penggantian arah pelayaran, bajak laut, penyamun, pencurian kecil-kecilan, pengambilan barang secara paksa, dan lain-lain.
- Franchise Clause
Penggantian terhadap sejumlah kerugian dimana terdapat jumlah minimum kerugian atau yang harus hilang untuk dapat ditutup oleh asuransi dan dinyatakan dalam presentase. Jadi penggantian kerugian dalam jenis penutupan asuransi ini hanya setelah diatas batas kerugian tertentu.
Sebagai contoh, presentase untuk kerusakan barang-barang adalah 5%, bila terjadi kerusakan hanya 4%, maka kerusakan 4% tersebut tidak dapat diganti.
Apabila L/C menyatakan bahwa asuransi harus diterbitkan tanpa melihat presentase, maka dokumen asuransi tersebut tidak dapat diterima. Apabila L/C tidak menyatakan apapun maka suatu franchise dapat diterima. - All Risk
Pemberian gant rugi atas kerugian atau kerusakan fisik barang-barang yang disebabkan oleh faktor luar tanpa melihat presentase kerusakan. Penutupan resiko ini sebagai kelanjutan dari penutupan with average dan tidak meliputi resiko-resiko karena peperangan, pemogokan, huru-hara, penyitaan, penahanan dan resiko lainnya yang tidak tercantum. - Total Loss Only
Pemberian ganti rugi apabila seluruh barang yang dipertanggung jawabkan atas kerugian atau kerusakan yang diakibatkan oleh :- Bencana alam
- Kerugian oleh sifat barang itu sendiri
- Serangan umum
- Kelalaian dari pemilik barang
Jenis Kontrak Asuransi
Asuransi dalam export dan import meliputi persetujuan atau kontrak-kontrak asuransi yang dapat dikeluarkan dalam jenis yang berbeda, yaitu :
- Polis Asuransi (Insurance Policy)
Polis asuransi yang menyatakan bukti kontrak asuransi barang-barang yang akan diangkut dengan kapal atau nama tertanggung yang membayar premi. Berdasarkan polis asuransi ini dapat dilakukan langkah-langkah atau tindakan hukum apabila terjadi permasalahan.
Jenis-jenis penggunaan yang dapat dibedakan dari suatu polis asuransi :- Polis yang menutup satu kali pengapalan
- Polis Terbuka (Open Policy) untuk menutup pengapalan, yang artinya hanya sebuah polis asuransi yang dibeli untuk menutup semua pengapalan. Disebut polis terbuka karena polis tersebut diakhiri terbuka dan dapat menutup pengapalan-pengapalan dalam beberapa kali.
- Insurance Certificate
Surat keterangan yang menjelaskan bahwa terhadap barang-barang tertentu telah dilakukan penutupan asuransinya dalam bentuk open policy. - Cover Note
Pemberitahuan dari perusahaan asuransi yang menyatakan bahwa sebuah asuransi telah ditutup sementara menunggu polis dikeluarkan. Pemberitahuan ini kadang-kadang dibuat dalam sebuah surat asuransi, tetapi karena tidak berisi rincian asuransi yang akan ditutup maka bank tidak memperlakukan dokumen ini sebagai suatu bukti yang cukup sebagai sebuah kontrak asuransi untuk dijadikan dokumen atas dasar suatu L/C.
Untuk itulah asuransi dalam export dan import dianggap penting, karena dengan dokumen ini seorang eksportir atau importir membuktikan bahwa barang-barang yang disebut dalam dokumen tersebut telah diasuransikan.
Jl. Elang Laut 7 Pantai Indah Kapuk Jakarta – Indonesia
(021) 5439-0466 (ext 108)
087-8000-77-168
sales@w3cargo.com