Export Import

Pembayaran Transaksi Export Dan Import

Pembayaran Transaksi Export Dan Import

W-III CARGO | Dalam perdagangan internasional setiap kegiatan dalam transaksi export dan import harus melalui proses pembayaran. Apakah itu pembayaran yang dilakukan dengan tunai ataupun non tunai.

Pada prosesnya, pembayaran transaksi export dan import antar negara dapat dilakukan dengan berbagai cara, yaitu secara Tunai (Cash Payment), Rekening Terbuka atau yang sering disebut Pembayaran Kemudian (Open Account), Wesel Inkaso (Collection Draft), Konsinyasi (Consignment), Letter of Credit (L/C). Proses pembayaran transaksi export dan import dalam perdagangan internasional masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan. Para eksportir dan importir mempunyai alasan tersendiri dengan cara pembayaran yang akan digunakan dalam setiap kegiatannya.

Pembayaran Transaksi Export Dan Import Secara Tunai

Pembayaran Transaksi Export Dan Import

Pembayaran secara tunai (cash payment) atau pembayaran di awal (advanced payment). Dalam sistem pembayaran ini, pembeli (importir) melakukan pembayaran di awal (pay in advanced) kepada penjual (eksportir) sebelum barang-barang tersebut dikirimkan oleh penjual. Ini berarti importir memberikan kredit kepada eksportir untuk mempersiapkan barang-barangnya.

Faktor yang mendorong dilakukannya pembayaran dengan sistem tunai ini, antara lain :

  1. Kepercayaan dari importir kepada eksportir
  2. Keyakinan yang dimiliki importir terhadap negara eksportir bahwa negara eksportir tidak akan melarang ekspor
  3. Pemerintah importir memberikan izin untuk melakukan pembayaran di awal kepada importir
  4. Importir mempunyai likuiditas yang cukup

Pelaksanan sistem ini sering digunakan dalam kondisi pasar yang baik bagi penjual. Besarnya pembayaran biasanya mencapai 100% dari besarnya barang yang diekspor. Dalam sistem pembayaran ini, importir menanggung segala resiko, dari segi pembayaran yang dilakukan atau kemungkinan tidak dikirimnya barang-barang yang dipesan.

Rekening Terbuka | Pembayaran Kemudian (Open Account)

Rekening Terbuka atau yang sering disebut Pembayaran Kemudian (Open Account), yaitu sistem pembayaran dimana belum dilakukan pembayaran apa-apa oleh importir kepada eksportir sebelum barang dikapalkan atau diterima importir. Ataupun pembayaran tidak akan dilakukan sampai batas waktu tertentu yang telah disepakati. Setelah eksportir melakukan pengapalan barang, maka eksportir akan mengirimkan invoice kepada importir. Dalam invoice tersebut eksportir akan mencamtumkan tanggal dan waktu tertentu kapan importir harus melakukan pembayaran.

Cara pembayaran export dan import dengan sistem Rekening Terbuka atau yang sering disebut Pembayaran Kemudian (Open Account) dapat dilakukan, apabila :

  1. Ada kepercayaan penuh antara pihak eksportir dan importir
  2. Barang-barang dan dokumen akan dikirim langsung kepada pembeli
  3. Eksportir mempunyai dana lebih
  4. Pihak eksportir yakin tidak ada peraturan di negara importir yang melarang transfer pembayaran

Resiko yang bisa saja terjadi dalam sistem pembayaran ini adalah :

  1. Eksportir tidak mendapat perlindungan apakah importir akan melakukan pembayaran
  2. Apabila importir tidak membayar, eksportir akan mengalami kesulitan ketika membuktikannya saat di pengadilan karena tidak adanya bukti
  3. Penyelesaian perselisihan dalam hal ini akan mengakibatkan pihak eksportir harus mengeluarkan biaya lebih

Pembayaran Transaksi Export Dan Import Dengan Wesel Inkaso (Collection Draft)

Wesel Inkaso (Collection Draft) | Dalam sistem pembayaran ini eksportir memiliki hak pengawasan terhadap barang-barang sampai weselnya (draft) dibayar oleh importir. Eksportir atau Drawer (penarik wesel) mengapalkan barang sementara dokumen kepemilikan atas pengiriman barang secara langsung/melalui bank importir dikirim kepada importir.

Penyerahan dokumen yang diberikan kepada importir didasarkan pada beberapa hal, yaitu :

  1. D/P (Document against Payment) 
    Yaitu penyerahan dokumen kepada importir dilakukan apabila importir telah membayar
  2. D/A (Document against Acceptance)
    Yaitu penyerahan dokumen kepada importir akan dilakukan apabila importir telah mengaksep weselnya

Pembayaran Transaksi Export Dan Import Dengan Konsinyasi (Consignment)

Pembayaran Transaksi Export Dan Import

Pembayaran transaksi export dan import yang dilakukan dengan cara konsinyasi (Consignment), yaitu sistem pengiriman barang-barang ekspor pada importir di luar negeri yang dikirim oleh eksportir sebagai titipan untuk dijualkan oleh importir dengan harga yang telah ditetapkan oleh importir. Barang-barang yang tidak terjual oleh importir selanjutnya akan dikembalikan kepada eksportir.

Dalam sistem ini, eksportir memegang hak atas kepemilikan atas barang, sedangkan importir hanya sebagai pihak yang dititipi barang untuk dijual.

Kemungkinan resiko yang dapat ditimbulkan dari sistem pembayaran dengan cara konsinyasi (consignment), antara lain :

  1. Modal terlalu lama tertimbun pada barang yang diperdagangkan
  2. Tidak adanya kepastian eksportir akan menerima pembayaran
  3. Eksportir dapat menjadi korban penipuan dengan laporan tentang barang yang terjual tetapi tidak sesuai dengan yang sebenarnya
  4. Bila importir tidak membayar maka tidak ada bukti untuk melaporkan atau menuntutnya di pengadilan

Pembayaran Transaksi Export Dan Import Dengan Letter of Credit (L/C)

Sebenarnya pembahasan tentang Letter of Credit (L/C) sebelumnya telah saya jelaskan disini. Untuk itu disini, hanya akan dijelaskan tentang caranya. Sistem pembayaran dengan L/C merupakan cara paling aman bagi eksportir untuk memperoleh hasil dari penjualan barangnya dari importir. Selama eksportir dapat menyerahkan dokumen-dokumen yang sesuai dengan yang disyaratkan dalam L/C.

Kepastian tentang amannya kepentingan kedua belah pihak (eksportir dan importir) dengan menggunakan sistem pembayaran ini, antara lain :

  1. Adanya kepastian pembayaran kepada penjual/eksportir apabila dokumen-dokumen pengapalan lengkap dan sesuai dengan syarat L/C
  2. Dan untuk kepastian pembayaran kepada importir hanya dapat dilakukan oleh bank apabila sesuai dengan persyaratan L/C

Pembayaran yang telah dipastikan itu tergantung dari jenis L/C yang dibuka, apakah L/C tersebut  irrevocable atau irrecovable confirmed. Dalam transaksi L/C ini, bank hanya melihat dan berkepentingan dalam dokumen-dokumen saja dan tidak terlibat dalam barang-barang. Karena itu L/C tidak menjamin importir bahwa isi pengapalan akan sesuai dengan yang disebut dalam “sales contract” antara kedua pihak (eksportir dan impotir).

Berikut ini adalah tiga kontrak terpisah yang dikaitkan dengan L/C, antara lain :

  1. Kontrak jual beli (sales contract) antara penjual dan pembeli (eksportir dan importir)
  2. Instrumen L/C yang merupakan kontrak antara eksportir (beneficiary) dan bank pembuka L/C (issuing bank)
  3. L/C atau “perjanjian jaminan” yang merupakan kontrak antara importir (applicant) dan bank pembuka L/C (issuing bank)

PT Wahana Wijaya Wisesa - W3cargo

PT Wahana Wijaya Wisesa

Jl. Elang Laut 7 Pantai Indah Kapuk Jakarta – Indonesia
(021) 5439-0466 (ext 108)
087-8000-77-168
sales@w3cargo.com

Related Posts

0 thoughts on “Pembayaran Transaksi Export Dan Import

  1. taz berkata:

    ganti fontnya dong min, ga enak buat baca

    1. W III Cargo berkata:

      Terima kasih masukannya, kami akan sampaikan ke manajemen… salam sukses ^^

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *