Export Import

Letter Of Credit (L/C)

Letter Of Credit (L/C)

W-III CARGO | Letter Of Credit (L/C) adalah suatu surat yang dikeluarkan oleh suatu bank atas permintaan importir yang ditujukan kepada eksportir diluar negeri sebagai relasi. L/C memberikan hak kepada eksportir untuk menarik wesel-wesel atas importir yang bersangkutan. Transaksi ekspor dan impor dalam perdagangan internasional pada dasarnya dapat dilakukan dengan atau tanpa L/C. Tetapi, karena L/C melindungi kedua belah pihak antara eksportir dan importir, dimana bank ikut terlibat dan untuk mengurangi resiko tertentu maka transaksi dengan L/C lebih disenangi.

Letter Of Credit (L/C) sering disebut juga dengan istilah Documentary Credit, yang memiliki beberapa istilah seperti Authority To Purchase, Authority To Pay yang memiliki arti yang sama. L/C memegang peranan penting dalam perdagangan internasional sebagai instrument yang penting dalam jasa-jasa perbankan. Faktor-faktor yang menjadi dasar terus berkembangnya penggunaan L/C, antara lain :

  1. Adanya pengawasan devisa di beberapa negara
  2. Ketidakpastian situasi perekonomian suatu negara
  3. Diperlukan suatu cara bagi eksportir untuk melancarkan pembayaran barang-barang ekspornya

Tata Cara Pembayaran Dengan Letter Of Credit (L/C)

Letter Of Credit (L/C)

Istilah L/C adalah untuk mencerminkan pengertian akan pentingnya penggunaan L/C oleh bank sebagai alat yang mampu untuk membiayai penyerahan barang dagang. L/C memberikan dua kepastian, yaitu mekanisme pembiayaan dan hubungan antara perkembangan atau variasi dalam L/C dengan perkembangan mekanisme komersial. Untuk itu L/C secara khusus diciptakan untuk memudahkan mekanisme di setiap transaksinya.

Berikut ini adalah tata cara pembayaran dengan menggunakan Letter Of Credit (L/C) :

  1. Impotir meminta kepada bank (bank devisa) yang ditunjuk untuk membuka suatu L/C untuk dan atas nama eksportir. Dalam hal ini importir bertindak sebagai opener. Bila importir telah memenuhi ketentuan yang berlaku untuk impor seperti surat izin impor, maka selanjutnya bank melaksanakan pembukaan L/C atas nama importir. Bank dalam hal ini bertindak sebagai opening/issuing bank. Pembukaan L/C ini dilakukan melalui salah satu koresponden bank diluar negeri. Koresponden bank yang bertindak sebagai perantara kedua pihak ini disebut sebagai advising bank atau notifiying bank. Advising bank memberitahukan kepada eksportir mengenai pembukaan L/C tersebut. Sedangkan eksportir yang menerima L/C disebut beneficiary.
  2. Eksportir menyerahkan barang ke carrier, sebagai gantinya eksportir akan mendapatkan bill of landing.
  3. Eksportir menyerahkan bill of landing kepada bank untuk mendapatkan pembayaran. Paying bank kemudian menyerahkan sejumlah uang setelah mereka mendapatkan bill of landing tersebut dari eksportir. Bill of landing tersebut kemudian diberikan kepada importir.
  4. Importir menyerahkan bill of landing kepada carrier untuk ditukarkan dengan barang yang dikirimkan oleh eksportir.

Pelaku dalam penerbitan L/C :

  1. Applicant (Importir)
  2. Issuing Bank (bank yang menerbitkan L/C)
  3. Advising/negotiating bank (bank koresponden eksportir)
  4. Beneficiary (eksportir)

Dilihat dari sisi kegunaannya, L/C dapat dibedakan menjadi :

  1. Documentary L/C yang sering disebut dengan Commercial atau Merchandise L/C merupakan L/C yang berdokumen dan menangani pergerakan dari barang-barang ekspor dan impor.
  2. Sedangkan Clean L/C merupakan L/C yang tidak berdokumen dan salah satu contohnya yaitu Stand By L/C.

Fungsi Letter Of Credit (L/C)

Penggunaan L/C dimaksudkan untuk mempermudah proses pembayaran serta memberikan jaminan atas terlaksananya pembayaran. Berikut ini adalah beberapa fungsi L/C :

  1. Membantu bank dalam pemberian fasilitas pembiayaan kepada importir
  2. Memberikan kenyamanan dan keamanan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi
  3. Memastikan terlaksananya pembayaran selama syarat-syarat dari L/C terpenuhi
  4. Merupakan syarat yang didasarkan hanya atas dokumen dan bukan atas barang dagang
  5. Merupakan perjanjian bank dalam menyelesaikan transaksi komersial internasional

L/C pada umunya lebih ditujukan untuk kepentingan eksportir dan sebagai akibatnya eksportir akan mendesak importir agar menerbitkan L/C untuk kepentingannya sebelum pengapalan barang.

Manfaat Letter Of Credit (L/C)

  1. Memudahkan proses transaksi pembayaran diantara pihak yang belum saling mengenal
  2. Sebagai kepastian/keamanan pembayaran untuk menghindari resiko yang disediakan oleh importir
  3. Menjamin kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan
  4. Memungkinkan eksportir dan importir memperoleh kredit dari bank

Kelebihan Dan Kekurangan Letter Of Credit (L/C)

Letter Of Credit (L/C)

Berikut ini adalah kelebihan dari Letter Of Credit (L/C) :

  1. Jaminan pembayaran terhadap eksportir
  2. Setelah semua dokumen sesuai dengan persyaratan L/C yang diserahkan, eksportir akan segera menerima pembayaran dari bank
  3. L/C dapat digunakan oleh eksportir untuk pembayaran selanjutnya
  4. L/C tidak mengharuskan importir untuk menyediakan dana sepenuhnya
  5. Importir dapat menggunakan hak kepemilikan dokumen berdasarkan L/C untuk memperoleh pembiayaan selanjutnya
  6. Jaminan terhadap importir, dimana bank akan menolak pembayaran kepada eksportir apabila eksportir tidak memenuhi persyaratan L/C

Dari semua kelebihan yang diberikan, L/C memiliki beberapa kekurangan, yaitu :

  1. Tidak ada jaminan terhadap importir bahwa barang yang dipesan akan sesuai dengan barang yang dikapalkan
  2. Diperlukan waktu untuk memproses surat-surat yang diperlukan melalui bank
  3. Ada beberapa biaya bank yang harus dibayarkan oleh importir
  4. Bank hanya terlibat dalam urusan yang menyangkut dokumen saja sedangkan untuk urusan lainnya bank tidak bertanggung jawab.

PT Wahana Wijaya Wisesa - W3cargo

PT Wahana Wijaya Wisesa

Jl. Elang Laut 7 Pantai Indah Kapuk Jakarta – Indonesia
(021) 5439-0466 (ext 108)
087-8000-77-168
sales@w3cargo.com

Related Posts

0 thoughts on “Letter Of Credit (L/C)

  1. silvi tamala berkata:

    Terimakasih, sangat membantu 🙂

    1. thidi berkata:

      sama-sama…senang bisa membantu….^^

  2. Anderson Rawung berkata:

    Terimakasih…. info ini sgt menolong dlm hal definisi penfertian dan penerapan di lapangan….

    1. thidi berkata:

      terima kasih kembali sudah berkunjung dan kami senang jika tulisan kami bisa bermanfaat…

  3. Susan berkata:

    Terimakasih banyak infonya

    1. W III Cargo berkata:

      sama-sama…terima kasih banyak sudah berkunjung….^^…salam

  4. Danny Usmany berkata:

    Cara menerangkannya baik sekali, sangat membantu dan menambah wawasan.
    Terimakasih ya….

    1. W III Cargo berkata:

      baik…terima kasih sudah membaca dan berkunjung…salam

  5. Rudi Fashar Baso berkata:

    Apakah LC bisa berlaku bagi import perorangan??

    1. W III Cargo berkata:

      Berlaku bagi pihak badan usaha maupun perorangan…

  6. Bernard berkata:

    L/C yang sering dipakai dalam transaksi perdagangan internasional apa yaa?

  7. Kiki somantri berkata:

    Terima kasih informasinya,sangat membantu bagi sy sebagai pemula,sedikit pertanyan…Untuk persyaratan mengajuakn L/C ke bank,data apa saja yg di perukan…

    1. W III Cargo berkata:

      sama sama pak, silahkan hubungi admin kami di nomor +6287899903168

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *