Export Import

Dampak Positif dan Negatif Ekspor Impor

jasa-impor

Dalam perekonomian suatu negara pasti tidak terlepas dalam hal proses ekspor dan impor suatu barang dan jasa. Ekspor dalam hal ini berarti penjualan barang ke luar negri dengan menggunakan sistem pembayaran, kualitas, kuantitas dan syarat penjualan lainnya yang telah disetujui oleh pihak eksportir dan importir. Sedangkan impor adalah proses pembelian barang atau jasa asing dari satu negara ke negara lain. Kegiatan ekspor dan impor merupakan faktor penentu dalam menentukan roda perekonomian di dalam suatu negara.  Tidak lupa bahwa kegiatan ini akan menghasilkan devisa bagi negara.

Proses ekspor dan impor biasanya dibedakan menjadi dua macam yaitu legal dan ilegal. Legal bearti sah menurut hukum yang berlaku, sudah terjamin, tidak bersengketa. Ilegal sendiri beararti tidak sah menurut hukum, barang gelap, liar ataupun tidak ada izin dari pihak yang bersangkutan.

Seperti yang kita lihat sekarang ini di Indonesia banyak mengalami ekspor dan impor ilegal yang mengakibatkan tidak stabilnya suatu perkembangan produksi. Jika produksi di Indonesia sudah menurun otomatis Perekonomiannya tidak memenuhi standart. Kesenjangan ekonomi dipertaruhkan dalam masalah ini. Pemerintah bea cukai harus bertindak tegas dan displin agar masalah ekspor dan impor ilegal ini dapat teratasi secara tuntas.

Pengertian Ekspor dan Impor

jasa-impor

Ekspor adalah penjualan barang ke luar negeri dengan menggunakan sistem pembayaran, kualitas, kuantitas dan syarat penjualan lainnya yang telah disetujui oleh pihak eksportir dan importir. Proses ekspor pada umumnya adalah tindakan untuk mengeluarkan barang atau komoditas dari dalam negeri untuk memasukannya ke negara lain. Ekspor barang secara besar umumnya membutuhkan campur tangan dari bea cukai di negara pengirim maupun penerima. Ekspor adalah bagian penting dari perdagangan internasional. Penjualan barang oleh eksportir keluar negeri dikenai berbagai ketentuan dan pembatasan serta syarat-syarat khusus pada jenis komoditas tertentu termasuk cara penangan dan pengamanannya. Setiap negara memiliki peraturan dan ketentuan perdagangan yang berbeda-beda. Khusus ekspor komoditas pertanian dan perikanan di indonesia sebagaian besar tidak memiliki ketentuan dan syarat yang terlalu rumit bahkan pemerintah saat ini mempermudah setiap perusahaan untuk mengekspor hasil pertanian dan perikanannya ke luar negeri.
Impor adalah proses pembelian barang atau jasa asing dari suatu negara ke negara lain. Impor barang secara besar umumnya membutuhkan campur tangan dari bea cukai di negara pengirim maupun penerima. Impor adalah bagian penting dari perdagangan internasional. Jika perusahaan menjual produknya secara lokal, mereka dapat manfaat karena harga lebih murah dan kualitas lebih tinggi dibandingkan pasokan dari dalam negeri. Impor juga sangat dipengaruhi 2 faktor yakni, pajak dan kuota. Tingkat impor dipengaruhi oleh hambatan peraturan perdagangan. Pemerintah mengenakan tarif (pajak) pada produk impor. Pajak itu biasanya dibayar langsung oleh importir, yang kemudian akan membebankan kepada konsumen berupa harga lebih tinggi dari produknya. Demikianlah sebuah produk mungkin berharga terlalu tinggi dibandingkan produk yang berasal dari dalam negeri. Ketika pemerintah asing menerapkan tarif, kemampuan perusahaan asing untuk bersaing di Negara-negara itu dibatasi. Pemerintah juga dapat menerapkan kuota pada produk impor, yang membatasi jumlah produk yang dapat dimpor. Jenis hambatan perdagangan seperti ini bahkan lebih membatasi dibandingkan tarif, karena secara eskpilit menetapkan batas jumlah yang dapat dimpor.

Ketentuan Hukum Ekspor

jasa-impor

       Menteri Perdagangan mengeluarkan peraturan Nomor 13/M-DAG/PER/3/2012 Tanggal 19 Maret 2012 Tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor yang berlaku empat bulan sejak tanggal ditetapkan, yaitu tanggal 19 Juli 2012.
Dalam peraturan tersebut menjelaskan tentang ketentuan umum dibidang ekspor diantaranya mengenai barang bebas ekspor, barang dibatasi ekspor dan barang dilarang ekspor.
Barang dibebaskan diekspor berarti barang tersebut bebas diekspor tanpa ada pembatasan dan pelarangan. Barang dibatasi ekspor berarti dibatasi ekspornya, barangnya baik jumlah dan jenisnya. Sedangkan barang dilarang ekspornya berarti barang yang dilarang untuk diekspor. Ketentuan mengenai barang yang dibatasi dan dilarang ekspornya, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ekspor dapat dilaksanakan oleh perorangan, lembaga, badan usaha baik berbadan hukum maupun tidak. Bagi orang atau perorangan hanya boleh melakukan ekspor untuk barang yang dibebaskan untuk diekspor, sedangkan untuk lembaga dan badan usaha bisa mengekspor barang bebas dan barang yang dibatasi.
Untuk barang bebas ekspor, perorangan tentunya harus sudah memiliki NPWP dan dokumen lain yang dipersyaratkan, sedangkan untuk lembaga dan badan usaha harus sudah memiliki SIUP, TDP, NPWP dan dokumen lain yang dipersyaratkan.
Barang yang dibatasi ekspornya, dapat diekspor oleh lembaga atau badan usaha selain harus memiliki SIUP, TDP dan NPWP juga harus memenuhi persyaratan sebagai Eksportir Terdaftar, Persetujuan Ekspor, Laporan Surveyor, Surat Keterangan Asal atau dokumen lainnya yang dipersyaratkan dalam Undang-undang.
Keputusan Menteri Perdagangan ini mencabut surat keputusan Nomor 558/MPP/KEP/12/1998 Tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor sebagaimana diubah terakhir kali dengan peraturan Nomor 01/M-DAG/PER/1/2007.
Dengan demikian pengakuan sebagai Eksportir terdaftar dan persetujuan ekspor yang diterbitkan sesuai dengan peraturan yang sudah dicabut tersebut masih berlaku sampai batas waktu eksportir terdaftar dan persetujuan ekspor tersebut habis masa berlakunya

Ketentuan Hukum Impor

Negara mitra dagang menganggap bahwa kebijakan impor Indonesia sebagai proteksi terselubung dan mendistorsi pasar.
Dalam sidang ILA – WTO, tanggal 30 April 2009, sejumlah negara mitra dagang utama yakni Amerika Serikat, Uni Eropa dan Canada mempermasalahkan Permendag No.56/M-DAG/PER/12/2008 tentang ketentuan impor untuk produk-produk tertentu. Ketiganya meminta klarifikasi atas kebijakan No.56/2008 tersebut karena mereka mengganggap bahwa kebijakan itu tidak bertujuan untuk import licensing procedures. Amerika Serikat juga masih mempermasalahkan peraturan impor tekstil sebagaimana termuat di dalam SK No. 732/MPP/Kep/10/2002 dan bersama Kanada meminta klarifikasi tertulis dengan tumpang tindihnya peraturan tersebut dengan Permendag No.
56/2008. Indonesia diminta untuk menyesuaikan dengan ketentuan WTO karena peraturan tersebut karena mendistorsi pasar dan tidak konsisten dengan ILA WTO demi memproteksi industri tekstil domestik.

Dampak Positif Ekspor dan Impor

jasa-impor

Dampak Positif Impor

1. Meningkatkan kesejahteraan konsumen 

Dengan adanya impor barang – barang konsumsi, masyarakat Indonesia biasa menggunakan barang yang tidak dapat dihasilkan di dalam negeri.
2. Meningkatkan industri dalam negeri

Dengan adanya impor, kita mendapat kesempatan untuk mengimpor barang – barang modal, baik  yang berupa mesin industri maupun bahan baku yang memungkinkan kita untuk megembangkan suatu industri.

3. Alih teknologi

Dengan adanya impor menungkinkan terjadinya alih teknologi. secara bertahap negara kita mencoba mengembangkan teknologi modern untuk mengurangi ketertinggalan kita dengan bangsa yang sudah maju.

Dampak Negatif Impor

ekspor impor

1. Menciptakan persaingan bagi industri dalam negeri

Selain akan mendapatkan kesempatan untuk mengembangkan industri dalam negeri melalui impor barang – barang modal, namun bisa terjadi sebalikya, industri kita tidak berkembang karena menghadapi pesaing – pesaing di luar negeri.2. Menciptakan pengangguran

Dengan mengimpor barang dari luar negeri berarti kita tidak mempunyai kesempatan untuk memproduksi barang – barang tersebut. Sama artinya kita telah kehilangan kesempatan untuk membuka lapangan pekerjaan yang tercipta dari proses memproduksi barang tersebut.3. Konsumerisme

Konsumsi berlebihan terutama untuk barang – barang mewah merupakan salah satu dampak yang dapat diciptakan dari adanya kegiatan impor barang.
B. Manfaat Ekspor dan Impor
1. Manfaat Kegiatan Ekspor
Kegiatan ekspor membawa banyak manfaat bagi masyarakat. Berikut ini beberapa manfaat kegiatan ekspor:
a. Memperluas Pasar bagi Produk Indonesia

Kegiatan ekspor merupakan salah satu cara untuk memasarkan produk Indonesia ke luar negeri.Misalnya, pakaian batik merupakan salah satu produk Indonesia yang mulai dikenal oleh masyarakat dunia. Apabila permintaan terhadap pakaian batik buatan Indonesia semakin meningkat, pendapatan para produsen batik semakin besar.
Dengan demikian, kegiatan produksi batik di Indonesia akan semakin berkembang.
b. Menambah Devisa Negara

Perdagangan antarnegara memungkinkan eksportir Indonesia untuk menjual barang kepada masyarakat luar negeri. Transaksi ini dapat menambah penerimaan devisa negara. Dengan demikian, kekayaan negara bertambah karena devisa merupakan salah satu sumber penerimaan negara.
c. Memperluas Lapangan Kerja

Kegiatan ekspor akan membuka lapangan kerja bagi masyarakat.
Dengan semakin luasnya pasar bagi produk Indonesia, kegiatan produksi di dalam negeri akan meningkat. Semakin banyak pula tenaga kerja yang dibutuhkan sehingga lapangan kerja semakin luas.

Manfaat Kegiatan Impor

ekspor import

 Berikut ini manfaat kegiatan impor:
a. Memperoleh Barang dan Jasa yang Tidak Bisa Dihasilkan

      Setiap negara memiliki sumber daya alam dan kemampuan sumber daya manusia yang berbeda-beda.
Misalnya, keadaan alam Indonesia tidak bisa menghasilkan gandum dan Amerika tidak bisa menghasilkan kelapa sawit. Perdagangan antarnegara mampu mengatasi persoalan tersebut. Perdagangan antarnegara memungkinkan Indonesia untuk memperoleh gandum dan Amerikamemperoleh minyak kelapa sawit.
Perdagangan antarnegara akan bisa mendatangkan barang-barang yang belum dapat dihasilkan di dalam negeri. Misalnya Indonesia belum mampu memproduksi mesin-mesin berat. Oleh karena itu, Indonesia melakukan perdagangan dengan Amerika, Jepang, Cina dan Korea Selatan dalam pengadaan alat-alat tersebut.

b. Memperoleh Teknologi Modern


   Proses produksi dapat dipermudah dengan adanya teknologi modern. Misalnya, penggunaan mesin las pada pabrik perakitan sepeda motor. Mesin ini mempermudah proses penyambungan kerangka motor. Contoh lainnya adalah mesin fotokopi laser. Mesin ini bisa menggandakan dokumen dengan lebih cepat dan jelas.
Tingkat teknologi di negara kita umumnya masih sederhana. Pengembangan teknologi masih lambat karena rendahnya kualitas sumber daya manusia. Untuk mendukung kegiatan produksi, kita dapat mengimpor teknologi dari luar negeri.
Perdagangan antarnegara juga memberikan kesempatan bagi Indonesia untuk mempelajari teknologi dari negara lain. Mengapa demikian?
Dalam perdagangan biasanya terjadi pertukaran informasi. Dari saling bertukar informasi ini, Indonesia dapat belajar teknik produksi baru dan pemanfaatan teknologi modern.

c. Memperoleh Bahan Baku


    Setiap kegiatan usaha pasti membutuhkan bahan baku. Untuk memproduksi mobil dibutuhkan besi dan baja. Untuk memproduksi ember, mangkuk, dan kursi plastik dibutuhkan plastik. Tidak semua bahan baku produksi tersebut dihasilkan di dalam negeri. Mungkin ada yang diproduksi di dalam negeri, tetapi harganya lebih mahal. Pengusaha tentu lebih menyukai bahan baku yang harganya lebih murah. Demi kelangsungan produksi, pengusaha harus menjaga pasokan bahan bakunya. Salah satu caranya dengan mengimpor bahan baku dari luar negeri.

Related Posts

0 thoughts on “Dampak Positif dan Negatif Ekspor Impor

  1. Annisa winandar berkata:

    Tolong diperlengkap. Karna dampak positif ekspor tidak ada keterangan

    1. W III Cargo berkata:

      Baik terima kasih sudah berkunjung dan akan kami perlengkap…

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *