Export Import, Perdagangan Internasional

Larangan Impor Untuk Mengatur Perdagangan Indonesia

Pada mulanya hubungan perdagangan hanya terbatas pada satu wilayah negara tertentu, tetapi dengan semakin berkembangnya arus perdagangan maka hubungan dagang tersebut tidak hanya dilakukan antara para pengusaha dalam satu wilayah negara saja, tetapi juga dengan para pedagang dari negara lain, tidak terkecuali Indonesia. di Indonesia bahkan hubungan dagang tersebut semakin beraneka ragam, termasuk cara pembayarannya. Kegiatan ekspor impor didasari oleh kondisi bahwa tidak ada suatu negara yang benar-benar mandiri karena satu sama lain saling membutuhkan dan saling mengisi. Setiap negara memiliki karakteristik yang berbeda, baik sumber daya alam, iklim, geografi, demografi, struktur ekonomi dan struktur sosial.

Perbedaan tersebut menyebabkan perbedaan komoditas yang dihasilkan, komposisi biaya yang diperlukan, kualitas dan kuantitas produk. Secara langsung atau tidak langsung membutuhkan pelaksanaan pertukaran barang dan atau jasa antara satu negara dengan negara lainnya. Maka dari itu antara negara yang terdapat didunia perlu terjalin suatu hubungan perdagangan untuk memenuhi kebutuhan tiap negara tersebut. Transakasi perdagangan  internasional yang lebih dikenal dengan istilah ekspor impor, pada hakikatnya adalah suatu transaksi sederhana yang tidak lebih dari membeli dan menjual barang antara pengusaha yang bertempat tinggal atau berdomisili di negara yang berbeda.

Pengertian Kebijakan Perdagangan Internasional dan Larangan Impor

jasa-impor-murah

Kebijakan Perdagangan internasional adalah suatu  aturan yang dibentuk oleh badan  badan tertentu dalam melakukan perdagangan dunia yang dilakukan oleh penduduk suatu negara dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang dimaksud dapat berupa antar perorangan (individu dengan individu), antara individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan pemerintah negara lain. Di banyak negara,  perdagangan Internasional menjadi salah satu faktor utama untuk meningkatkan GDP. Di Indonesia perdagangan Internasional juga terjalin dengan negara luar termasuk yang satu kawasan dengan Indonesia.

Pesatnya perkembangan teknologi telah mendorong terjadinya kompleksitas hubungan atau transaksi dagang internasional, yang menembus batas-batas negara serta perbedaan sistem hukum, sistem politik dan lain-lain dari dan antar pelaku dalam perdagangan internasional. Kompleksitas tersebut dapat dilihat, misalnya dari transaksi yang berlangsung cepat, terjadinya persaingan dagang yang ketat baik perdagangan barang maupun jasa, yang kemudian menumbuhkan kebutuhan akan adanya suatu perdagangan bebas (free trade) yang dilangsungkan dengan fair, tanpa dibatasi dan atau diintervensi dengan pengenaan tarif, kuota, subsidi, kontrol nilai tukar, dan lain-lain yang bersifat proteksi dan dapat menghambat arus dan kelangsungan pedagangan tersebut.

Pengertian Impor

jasa-impor-murah

Impor adalah proses transfortasi barang dari satu negara ke negara lain secara legal (Resmi memiliki hukum yang kuat) yang umumnya dalam proses perdagangan. Proses impor umumnya merupakan tindakan mengirmkan barang dari negara lain ke dalam negeri. Impor barang secara besar memerlukan pihak yang berwenang agar bisa dianggap legal dan tidak ada masalah pada sampai tujuan. impor merupakan bagian terpenting dalam perdagangan internasional.

Berikut ini manfaat dari kegiatan impor:

  1. Memenuhi kebutuhan masyarakatdalam negeri.
  2. Pendapatan negara akan bertambah karena adanya devisa.
  3. Mendorong berkembangnya kegiatan industri.

Kegiatan impor dapat terselenggara karena beberapa hal antara lain:

  1. Produksi dalam negeri belum ada, namun barang atau jasa tersebut sangat diperlukan di dalam negeri kita.
  2. Produksi dalam negeri sudah ada, namun hasilnya belum mencukupi kebutuhan dalam negeri sehingga masih dibutuhkan dari impor.

Kebijakan Impor

larangan impor

Kebijakan pemerintah dalam masalah pengawasan dan pelarangan impor pastinya memiliki tujuan yang baik untuk masyarakat dan pemerintah itu sendiri yaitu Untuk melindungi produksi dalam negerinya dari ancaman produk sejenis yang diproduksi di luar negeri, maka pemerintah suatu negara biasanya akan menerapkan atau mangeluarkan suatu kebijakan perdagangan internasional di bidang impor.

Kebijakan ini, secara langsung maupun tidak langsung pasti akan mempengaruhi struktur, komposisi, dan kelancaran usaha untuk mendorong atau melindungi pertumbuhan industri dalam negeri (domestik) dan penghematan devisa negara.

Kebijakan perdagangan internasional di bidang larangan impor dapat dikelompokkan menjadi dua macam, yaitu kebijakan hambatan tarif (tariff barrier) dan kebijakan hambatan non-tarif (non-tariff barrier)

Related Posts

0 thoughts on “Larangan Impor Untuk Mengatur Perdagangan Indonesia

  1. Lala berkata:

    Terima kasih atas pemberitahuannya

    1. W III Cargo berkata:

      sama-sama…terimakasih sudah berkunjung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *