Perdagangan Internasional

International Commercial Terms (Incoterms)

International Commercial Terms (Incoterms)

W-III CARGO | International Commercial Terms (Incoterms) adalah kumpulan istilah yang dibuat untuk menyamakan pengertian antara penjual dan pembeli dalam perdagangan internasional. Penentuan syarat penyerahan barang dalam kegiatan export dan import (terms of delivery) dari penjual kepada pembeli sangat penting dilakukan. Semua itu bertujuan agar tidak ada kesalahpahaman dalam proses pengiriman barang. Semua ini di anggap penting karena berkaitan dengan masalah biaya dan resiko dalam setiap prosesnya. Dengan adanya ketentuan terms of delivery, maka akan terlihat jelas pembagian biaya dan resiko dari masing-masing pihak.

Kemudian terms of delivery yang telah disepakati oleh penjual dan pembeli harus dimasukan kedalam sales contract. Dan setelah disepakati lalu diaplikasikan pada pengiriman barang dan di sahkan pada dokumen transportnya. Misalnya surat jalan (delivery note) digunakan pada transportasi darat, bill of landing (B/L) jika menggunakan transportasi laut dan airway bill (AWB) jika menggunakan transportasi udara.

Dalam perdagangan internasional, syarat penyerahan barang dalam kegiatan export dan import mengenai pasal-pasal dalam sales contract dalam terms of delivery mengacu pada International Commercial Terms (Incoterms) versi tahun 2000 (Incoterms 2000). Semua itu bertujuan kepada penyeragaman penafsiran terhadap pelaksanaan syarat penyerahan barang, pengurangan resiko dan biaya yang telah dikeluarkan berdasarkan sarana transportasi yang digunakan.

Kategori dalam International Commercial Terms (Incoterms)

 

International Commercial Terms (Incoterms)

Dalam International Commercial Terms (Incoterms) 2000, ada 13 macam terms of delivery yang dikelompokan ke dalam 4 kategori, masing-masing kategori itu dikelompokan berdasarkan inisial mereka :

  1. Syarat “C” untuk CFR, CIF, CPT, CIP
    Yaitu penjual harus menanggung biaya pengangkutan barang. Untuk itu penjual harus membuat kontrak pengangkutan (carriage contract). Tapi dalam hal ini tidak ada tanggung jawab dalam resiko kehilangan, kerusakan dan tidak juga menanggung biaya tambahan yang mungkin timbul setelah pengapalan dan pelepasan barang (dispatch). 
  2. Syarat “D” untuk DAF, DES, DEQ, DDU, DDP 
    Yaitu penjual berkewajiban menanggung semua biaya dan resiko atas pengiriman barang sampai ke pelabuhan tujuan.
  3. Syarat “E” untuk EXW 
    Yaitu penjual menyediakan barangnya di tempatnya sendiri (misalkan di gudang atau pabriknya). Kemudian pembeli harus mengurus sendiri pengangkutan barang dari negara penjual.
  4. Syarat “F” untuk FCA, FAS, FOB 
    Yaitu penjual hanya berkewajiban menyerahkan atau mengantarkan barangnya ke sarana pengangkutan yang ditunjuk oleh pembeli.
Seperti dilansir dari wikipedia, International Commercial Terms (Incoterms) dikeluarkan oleh Kamar Dagang Internasional atau International Chamber of Commerce (ICC), versi terakhir yang dikeluarkan pada tanggal 1 Januari 2011 disebut sebagai Incoterms 2010. Incoterms 2010 dikeluarkan dalam bahasa Inggris sebagai bahasa resmi dan 31 bahasa lain sebagai terjemahan resmi. Dalam Incoterms 2010 hanya ada 11 istilah yang disederhanakan dari 13 istilah Incoterms 2000, yaitu dengan menambahkan 2 istilah baru dan menggantikan 4 istilah lama. Istilah baru dalam Incoterms 2010 yaitu Delivered at Terminal (DAT); dan Delivered at Place (DAP). Sedangkan 4 istilah lama yang digantikan yaitu: Delivered at Frontier (DAF), Delivered Ex Ship (DES), Delivered Ex Quay (DEQ), Delivered Duty Unpaid (DDU).

Syarat Penyerahan Barang

International Commercial Terms (Incoterms)

Seperti yang telah dijelaskan diatas tentang kategori dalam International Commercial Terms (Incoterms), kini kita telah mengetahui 4 kategori terms of delivery. Untuk mengenal lebih rinci masing-masing syarat penyerahan barang sesuai Incoterms 2000 di atas mengenai siapa saja yang menanggung biaya pengangkutan, pembagian resiko, dan izin kepabeanan (clerance). 

Cara Penyerahan Barang

Berikut ini adalah macam-macam cara penyerahan barang dan akibat yang ditimbulkan bagi kegiatan export dan import :

  1. EXW – Ex Works 

    Penyerahan barang dan peralihan resiko dari penjual kepada pembeli yang dilakukan di tempat penjual. Penjual mempunyai kewajiban menyediakan barang di tempatnya (pabrik/gudang). Sementara pembeli mempunyai kewajiban mengurus pengangkutan. Seluruh biaya yang berhubungan dengan biaya angkut, izin kepabeanan di wilayah negara penjual dan pembeli (export-import clearance) dan resiko pengiriman dari pemberangkatan sampai diterimanya barang adalah tanggung jawab pembeli.

  2. FCA – Free Carrier At 

    Penyerahan barang dan peralihan resiko dari penjual kepada pembeli dilakukan pada saat barang diserahkan kepada pembeli dilakukan pada saat barang diserahkan kepada pihak pengangkut yang ditunjuk oleh pembeli. Penjual mempunyai kewajiban menyiapkan pengangkutan atas nama pembeli. Sementara pembeli bertugas menentukan pengangkut (carrier) dan membuat kontrak pengangkutan (carriage contract). Izin kepabeanan di wilayah penjual (export clearance) menjadi tanggung jawab penjual. Sedangkan untuk biaya pengangkutan dan resiko sejak barang diserahkan oleh penjual kepada pihak pengangkut (carrier) hingga ke tempat pembeli menjadi tanggung jawab pembeli.

  3. FAS – Free Alongside Ship 

    Penyerahan barang dan peralihan resiko dari penjual kepada pembeli yang dilakukan pada saat barang ditempatkan disamping kapal. Penjual berkewajiban menempatkan barang disamping kapal, sedangkan pembeli menentukan pengankut dan membuat kontrak pengangkutan. Izin kepabeanan di wilayah penjual (export clearance) menjadi tanggung jawab penjual. Sedangkan biayapengankutan maupun resiko pengiriman barang sampai ke pembeli serta (import clearance) menjadi tanggung jawab pembeli.

  4. FOB – Free On Board 

    Penyerahan barang dan peralihan resiko dari penjual kepada pembeli dilakukan pada saat barang telah dimuat di atas kapa (on board).

  5. CFR – Cost And Freight 

    Beberapa menyebutnya dengan nama CNF, C&F, C and F atau C+F. Namun penggunaan yang sebenarnya menurut Incoterms 2000 adalah CFR. Penjual berkewajiban menentukan pengangkut, membuat kontrak pengankutan, menempatkan barang di atas kapal, menanggung biaya muat dan ongkos angkut hingga pelabuhan tujuan. Sedangkan pembeli berkewajiban menanggung biaya li luar beban penjual sesuai kontrak pengangkutan.

  6. CIF – Cost Insurance And Freight 

    Penyerahan barang dan peralihan resiko dari penjual kepada pembeli dilakukan pada saat barang telah dimuat di atas kapal (on board).

  7. CPT – CarriagePaid To 

    Syarat ini digunakan dalam hal pengangkutan barang yang dilakukan menggunakan multimoda transport. Penyerahan barang dan peralihan resiko dari penjual ke pembeli dilakukan pada saat barang telah dimuat di atas alat angkut yang pertama.

  8. CIP – Carriage And Insurance Paid 

    Syarat ini digunakan dalam hal pengangkutan barang yang dilakukan menggunakan multimoda transport. Penyerahan barang dan peralihan resiko dari penjual kepada pembeli dilakukan pada saat barang telah dimuat di atas alat angkut yang pertama.

  9. DAF – Delivered At Frontier 

    Syarat ini digunakan dalam hal pengangkutan barangyang dilakukan menggunakan multimoda transport. Penyerahan barang dan peralihan resiko dari penjual kepada pembeli dilakukan di suatu tempat perbatasan di luar wilayah penjual.

  10. DES – Delivered Ex Ship 

    Penyerahan barang dan peralihan resiko dari penjual kepada pembeli dilakukan di atas kapal (on board) di pelabuhan tujuan. Penjual berkewajiban menentukan pengankut, membuat kontrak pengangkutan, membayar biaya angkut, ongkos angkut dan menyerahkan barang di atas kapal kepada pembeli di pelabuhan tujuan. Sedangkan pembeli berkewajiban membayar biaya bongkar di pelabuhan tujuan

  11. DEQ – Delivered At Quay 

    Penyerahan barang dan peralihan resiko dari penjual kepada pembeli yang dilakukan di tempat tujuan bongkar barang

  12. DDU – Delivered Duty Unpaid 

    Penyerahan barang dan peralihan resiko dari penjual kepada pembeli yang dilakukan di tempat tujuan bongkar barang tanpa penyelesaian import clearance.

  13. DDP – Delivered Duty Paid 

    Penyerahan barang dan peralihan resiko dari penjual kepada pembeli yang dilakukan di tempat tujuan bongkar barang termasuk penyelesaian import clearance.

International Commercial Terms (Incoterms)

 

Syarat Incoterms 2000 Berdasarkan Sarana Transportasi

Seperti yang telah dijelaskan di atas tentang 13 syarat penyerahan barang, selanjutnya syarat penyerahan barang dapat digolongkan sesuai dengan sarana transportasi pengangkutan barang, yaitu :

International Commercial Terms (Incoterms)

Dalam prakteknya, tidak semua syarat penyerahan barang dalam Incoterms 2000 digunakan dalam transaksi perdagangan. Apakah itu transaksi dengan metode open account, advance payment, collection, maupun letter of credit (L/C). Yang paling sering digunakan adalah syarat FOB, CFR dan CIF. Ketiganya adalah yang paling moderate dilihat dari siapa yang menanggung biaya pengangkutan dan resiko barang selama dalam perjalanan.


PT Wahana Wijaya Wisesa - W3cargo

PT Wahana Wijaya Wisesa

Jl. Elang Laut 7 Pantai Indah Kapuk Jakarta – Indonesia
(021) 5439-0466 (ext 108)
087-8000-77-168
sales@w3cargo.com

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *