Export Import

Pihak-pihak Yang Terlibat Dalam Kegiatan Export dan Import

Pihak-pihak Yang Terlibat Dalam Kegiatan Export dan Import

W-III CARGO | Dalam perdagangan internasional terdapat beberapa pihak yang saling berkaitan. Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan export dan import ini melakukan perdagangan untuk memperoleh manfaat dalam setiap kegiatannya. Tidak seperti perdagangan domestik, perdagangan internasional sangatlah rumit. Dalam setiap kegiatannya satu pihak memerlukan bantuan pihak lainnya untuk pelaksanaan prosesnya. Dan semua pihak perlu memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam perdagangan internasional.

Dalam perdagangan internasional (export dan import), kebijaksanaan ekonomi pemerintah suatu negara sangat mempengaruhi arah serta hasil dari prosesnya. Salah satu bentuk dari kebijakan perdagangan internasional adalah penentuan tarif terhadap berbagai komoditi yang diperdagangkan. Untuk itulah diperlukan kerja sama yang saling menguntungkan antara beberapa pihak yang terlibat di dalamnya.

Pihak Exportir

Pihak-pihak Yang Terlibat Dalam Kegiatan Export dan Import

Pihak-pihak Yang Terlibat Dalam Kegiatan Export dan Import | Salah satunya yaitu pihak exportir atau sering juga disebut seller/penjual, yaitu pihak yang menjual barang kepada importir (buyer) di luar negeri. Dalam pengertiannya, exportir adalah seseorang (individu) atau suatu badan hukum atau perusahaan dalam suatu negara yang melakukan kegiatan penjualan dan pengiriman atau pengeluaran barang dari batas wilayah suatu negara ke negara yang lain.

Pihak Exportir Yang Terlibat Dalam Kegiatan Export Dan Import

Mulai dari tahap negosiasi sampai proses transaksi, beberapa pihak yang terlibat di dalamnya harus memiliki kredibilitas yang harus diyakini. Khususnya untuk pihak exportir. Pihak-pihak ini terdiri dari :

  1. Exportir 
    Exportir/produsen merupakan pihak yang sebagian hasil produksinya diperuntukkan untuk pasar internasional. Yaitu pengurusan export yang dilakukan oleh produsen/perusahaan yang bersangkutan.
  2. Confirming House 
    Confirming house yaitu perusahan domestik (lokal) yang beroperasi sesuai dengan hukum dan undang-undang daerah. Dan bekerja untuk dan atas perintah kantor pusat yang berada diluar negri. Perusahaan luar negeri (asing) banyak yang mendirikan kantor cabang atau bekerja sama dengan perusahaan daerah untuk mendirikan anak perusahaan di dalam negeri. Kantor cabang ini bekerja atas perintah kantor pusat untuk kepentingan kantor pusatnya. Badan usaha semacam ini disebut dengan confirming house. Tugas kantor cabang atau anak perusahaan biasanya melakukan usaha pengumpulan, sortasi, up grading, dan pengepakan exspor dari komoditi lokal.
  3. Pedagang Export (Export-Merchant) 
    Yaitu sebuah badan usaha yang memiliki izin dari pemerintah berupa kartu Angka Pengenal Ekspor (APE) dalam bentuk Surat Pengakuan Eksportir. Dan memiliki izin untuk melaksanakan ekspor komoditi yang dicantumkan dalam surat tersebut. Export Merchant beroperasi untuk dan atas kepentingan dari produsen dalam negeri yang diwakilinya.
  4. Agen Export (Export-Agent) 
    Dalam hal ini export agent disebut juga sebagai export merchant. Tidak hanya dalam hal bisnis dalam ruang lingkup export-import tapi hubungan ini lebih kepada ikatan perjanjian.
  5. Wisma Dagang (Trading House) 
    Yaitu perusahaan yang telah memiliki status. Dalam hal ini tidak ada pembatasan pada satu atau dua komoditi saja, tetapi suatu perusahaan atau eksportir dapat mengembangkan ekspornya menjadi beraneka macam komoditi. Maka eksportir demikian mendapat status General Exporters. Perusahaan yang telah memiliki status seperti ini sering disebut dengan Wisma Dagang (Trading House) yang dapat mengekspor aneka komoditi dan mempunyai jaringan pemasaran dan kantor perwakilan di pusat-pusat dagang dunia. Perusahaan ini memperoleh fasilitas tertentu dari pemerintah baik dalam bentuk fasilitas perbankan maupun perpajakan.

Pihak Importir

Pihak-pihak Yang Terlibat Dalam Kegiatan Export dan Import

Pihak-pihak Yang Terlibat Dalam Kegiatan Export dan Import | Dalam perdagangan internasional, pihak importir memiliki tanggung jawab terhadap pelaksanaan kualitas dan kuantitas barang yang di import. Untuk itu pihak importir bertanggung jawab terhadap resiko dan segala sesuatu dalam proses pengirimannya. Baik itu resiko kerusakan, keterlambatan dan kerugian yang ditimbulkan akibat manipulasi dan penipuan.

Pihak Importir Yang Terlibat Dalam Kegiatan Export Dan Import

Pihak ini sering juga disebut pembeli (buyer), yang terdiri dari :

  1. Pengusaha Import (Import-Merchant) 
    Pengusaha import atau yang lebih akrab disebut Import Merchant adalah suatu badan usaha yang diberikan izin oleh Pemerintah dalam bentuk Tanda Pengenal Pengakuan Import (TPPI) untuk mengimpor barang yang bersifat khusus. Dan tidak berlaku/diperkenankan untuk barang lain selain yang telah diizinkan.
  2. Aproved Importer (Approved-Traders) 
    Aproved Importer adalah pengusaha import biasa yang mendapat keistimewaan dari Pemerintah, dalam hal ini Departemen Perdagangan untuk mengimpor komoditi tertentu untuk tujuan tertentu dalam keperluan Pemerintah.
  3. Importir Terbatas 
    Pemerintah telah memberikan izin khusus kepada perusahaan PMA dan PMDN dalam rangka UU PMA/PMDN untuk mengimpor mesin-mesin dan bahan baku yang diperlukannya sendiri (tidak diperdagangkan). Izin yang diberikan dalam bentuk APIT (Angka Pengenal Import Terbatas) yang dikeluarkan oleh BKPM atas nama Menteri Perdagangan.
  4. Importir Umum 
    Importit umum adalah sebuah perusahaan impor yang khusus mengimpor aneka macam barang dagangan. Perusahaan ini biasanya memperoleh status sebagai importir umum, yaitu Perusahaan Perseorangan atau Persero Niaga yang sering disebut Trading House atau Wisma Dagang yang dapat mengimpor barang-barang mulai dari barang kelontong sampai instalasi lengkap suatu pabrik.
  5. Sale Agent Importer 
    Yaitu perusahaan asing yang memiliki minat untuk memasarkan barang di Indonesia yang seringkali mengangkat perusahaan daerah/setempat sebagai Kantor Perwakilannya. Atau menunjuk suatu Agen Tunggal  yang akan mengimpor hasil produksinya di Indonesia.

Pihak Identor

| Pihak-pihak Yang Terlibat Dalam Kegiatan Export dan Import

Pihak-pihak Yang Terlibat Dalam Kegiatan Export dan Import | Setiap pelaksanaanya, dalam melakukan pembelian barang terkadang importir atau pembeli langsung membeli barangnya ke penjual atau ekxsportir. Tetapi terkadang pihak pembeli menggunakan pihak ketiga sebagai importir. Hal ini karena pembeli telah terbiasa dalam mengimpor barang dengan cara memesannya (indent). Apabila kebutuhan atas suatu barang belum dapat dipenuhi dari produksi dalam negeri, maka terpaksa barang tersebut diimport dari luar negeri. Diantara barang-barang kebutuhan itu ada yang diimpor untuk konsumsi sendiri dan ada juga untuk dijual kembali.

Pengelompokan Pihak Identor

  1. Pengguna Langsung (Direct User) 
    Misalkan, para pengusaha dari China sudah biasa memakai produk langsung dari negerinya yang diimpor untuk kebutuhan tenaga asing yang bekerja di Indonesia.
  2. Para Pedagang (Merchants)
    Untuk beberapa swalayan, department store dan pengusaha toko yang ada di Jakarta biasanya melakukan pemesanan (indent) dalam memenuhi kebutuhan barang-barang dagangannya.
  3. Instansi Pemerintah, Pengusaha Industri, dll 
    Dalam memenuhi kebutuhannya, instansi pemerintah dan pengusaha industri serta beberapa pengusaha pertanian, perkebunan, peternakan, dll. Biasanya melakukan pemesanan (indent) kepada para importir.

Akan tetapi dalam prakteknya tidak jarang kontrak indent dapat menimbulkan masalah, bahkan seringkali menjadi alat untuk manipulasi impor, baik oleh indentor ataupun importir. Maka dari itu perlu kehati-hatian dalam menyusun dan menandatangani kontrak indent antara indentor dan importir.

Pihak Promosi

| Pihak-pihak Yang Terlibat Dalam Kegiatan Export dan Import

Pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan export dan import selalu dihadapkan pada masalah pergadangan internasional yang merupakan bagian dari masalah ekonomi nasional. Supaya kegiatan perdagangan internasional dalam export dan import dapat berjalan. Diperlukan dukungan dari berbagai pihak yang secara tidak langusng terlibat dalam kegiatannya. Semua ini bertujuan untuk mendatangkan devisa yang besar bagi sebuah negara. salah satunya yaitu pihak promosi, yang terdiri dari :

  1. Kantor Perwakilan dari produsen/eksportir asing di negara konsumen/importir.
  2. Kantor Perwakilan Kamar Dagang dan Industri dalam dan luar negeri.
  3. Trade Fair (Misi perdagangan dan pameran dagang internasional) yang senantiasa diadakan di pusat perdagangan dunia seperti Jakarta Fair, Jakarta International Expo (JIExpo), ASIA EXPO-SINGAPORE, Kenfair Exhibition (Hong Kong) dan sebagainya.
  4. Badan Pengembangan Ekspor Nasional (BPEN), yaitu sebuah Instansi khusus yang didirikan oleh Department Perdagangan untuk melakukan kegiatan pengembangan dan promosi komoditi Indonesia ke luar negeri.
  5. Kantor Bank Devisa (DN/LN)
  6. Majalah Dagang dan Industri
  7. Brosur dan Leaflet serta pricelist dari masing-masing pengusaha.

Pihak Pendukung | Pihak-pihak Yang Terlibat Dalam Kegiatan Export dan Import

| Pihak-pihak Yang Terlibat Dalam Kegiatan Export dan Import

Pihak-pihak Yang Terlibat Dalam Kegiatan Export dan Import | Exportir dan importir merupakan pihak utama dalam perdagangan internasional, walaupun demikian tidak dapat dipungkiri ada beberapa peran yang menjadi penghubung untuk kelancaran dalam kegiatan export dan import. Pihak yang dimaksud disini adalah  pihak pendukung yang berpartisipasi dalam pelaksanaan kegiatan perdagangan internasional.

Pihak yang termasuk dalam pendukung perdagangan internasional ini antara lain :

  1. Badan Usaha Transportasi
    Tugas dari badan ini adalah pengumpulan muatan, penyelenggaraan pengepakan sampai pembukuan muatan yang diperdagangkan.
  2. Bank Devisa 
    Yaitu pihak yang memberikan jasa perkreditan dan pembiayaan. Apakah itu dalam bentuk kredit eksport maupun sebagai uang muka jaminan Letter Of Credit (L/C) import. Selain itu Bank Devisa sangat diperlukan pada pembukaan L/C, penerimaan L/C, penyampaian dokumen-dokumen, serta pada saat negosiasi.
  3. Maskapai Pelayaran 
    Dalam hal ini perusahan pelayaran memegang peranan penting dalam pengangkutan barang dan muatan dari tempat sampai ke tujuan.
  4. Maskapai Asuransi
    Maskapai Asuransi memegang peranan yang tidak dapat diabaikan dalam perencanaan persyaratan kontrak yang dapat menjamin resiko dari setiap transaksi. Yaitu resiko atas kualitas barang baik di darat maupun di laut yang tidak mungkin ditanggung oleh salah satu pihak.
  5. Kantor Perwakilan Atau Kedutaan 
    Sebagai sarana untuk membantu promosi, kantor kedutaan di luar negeri dapat mengeluarkan dokumen legalitas seperti consuler invoice yang berfungsi mengecek dan mensahkan pengapalan suatu barang dari negara tertentu.
  6. Surveyor 
    Instansi ini berfungsi sebagai juru periksa terhadapa kualitas, cara pengepakan dan keabsahan dokumen-dokumen terhadap barang-barang yang akan diekspor atau diimpor. Di Indonesia perusahaan yang ditunjuk sebagai juru periksa adalah PT. Sucofindo.
  7. Pabean 
    Pabean yaitu sebagai alat pemerintah untuk bertindak sebagai pengaman lalu lintas barang serta dokumen yang masuk ke wilayah pabean.

Sebagai bahan pertimbangan untuk membantu dalam setiap kegiatannya, W-III CARGO memberikan layanan dalam menyediakan jasa PPJK (Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan) untuk melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban kepabeanan dan administrasi pemerintah (Document Clearance). Untuk anda sebagai individu ataupun sebuah badan hukum/perusahaan dapat menghubungi kami disini.


PT Wahana Wijaya Wisesa - W3cargo

PT Wahana Wijaya Wisesa

Jl. Elang Laut 7 Pantai Indah Kapuk Jakarta – Indonesia
(021) 5439-0466 (ext 108)
087-8000-77-168
sales@w3cargo.com

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *