Export Import

Metoda Pengiriman Kargo Ekspor impor

cargo-impor

Fortunestar Cargo| Sering kali kita terkadang mendengan suatu pengiriman kargo Impor, tapi kita tidak tau proses pengiriman kargo itu seperti apa, padahal saat ini sudah banyak bisnis yang menggunakan kargo untuk menjangkau pasar internasional. kargo adalah semua barang baik yang dikirim melalui udara (pesawat terbang), laut (kapal), atau darat (truk container) yang biasanya untuk diperdagangkan, baik antarwilayah/kota di dalam negeri maupun antarnegara (internasional) yang dikenal dengan istilah ekspor-impor.

Cara Pengiriman Kargo Impor Udara

cargo impor

pada pengiriman kargo ada beberapa poin yang harus di perhatikan, yaitu sebagai berikut

  1. Menentukan Berat Kiriman
    Untuk menentukan berat barang kiriman didasarkan pada 2 (dua) cara perhitungan yaitu :

Berdasarkan Volume Barang
Perhitungan berat untuk barang-barang yang berukuran besar tetapi memiliki berat yang ringan,
akan dihitung berdasarkan volumenya dengan rumus :

(Panjang x Lebar x Tinggi)/ 6000 = Volume

Berat Asli (Actual Weight)
Perhitungan berat berdasarkan angka yang tertera pada timbangan.

Keterangan :
Hasil dari kedua pengukuran diatas akan diperhitungkan mana yang lebih besar.

  1. Pengisian Airwaybill
    Untuk pengisian Airwaybill atau STTP (Surat Tanda Terima Pengiriman) dapat dilakukan oleh petugas
    kurir cargo dengan lengkap dan jelas.

Airwaybill atau STTP sebelum dibawa bersama dengan Shipment (Barang Kiriman) harus ditandatangan oleh Shipper (Pengirim) dan kurir akan memberikan lampiran sebagi tanda bukti pengiriman.

  1. Ukuran Kemasan (Packaging)
    Ukuaran kemasan harus disesuaikan dengan ukuran pintu pesawat yang akan dipergunakan dengan
    ukuran sebagai berikut :

Panjang : 150 cm
Lebar : 110 cm
Tinggi : 80 cm

Ket : Ukuran tidak mengikat tergantung jenis pesawat pengangkut.

SYARAT – SYARAT PENGIRIMAN 

cargo-impor

  1. Barang kiriman bukan berupa uang atau surat berharga
    2. Isi yang tidak sesuai dengan yang tertera didalam Airwaybill atau STTP bukan tanggung jawabperusahaan cargo, melainkan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Shipper (Pengirim).
    3. Kerusakan ataupun kehilangan yang diakibatkan oleh hal-hal yang tidak terduga (Force Majeur)ataupun karena pengepakan yang tidak sempurna adalah diluar tanggung jawab perusahaan cargo
    4. Kerusakan atau kehilangan, akan mendapatkan penggantian maksimum Rp1.000.000,- ( satu juta rupiah ) atau tergantung negosiasi antara pihak pengirim dan perusahaan cargo.
    5. Asuransi pengiriman untuk Shipment yang nilai resikonya tinggi, dapat dilakukan oleh perusahaan cargo dengan premi yang dibebankan kepada pengirim.

Pihak – pihak Terkait dalam Pengiriman Cargo
Ada tiga pihak utama yang terkait dengan pengiriman kargo, yaitu:

  1. Pihak pengirim ( shipper ) : Shipper bisa berupa perorangan, badan usaha, dilakukan secara langsung tanpa perantara, atau melalui jasa ekspedisi muatan kapal laut atau ekspedisi muatan pesawat udara.
  2. Pihak pengangkut ( carrier ) : Carrier bisa berupa cargo sales airline, cargo sales agent, airline / air charter yang juga berfungsi sebagai pengangkut kargo.
  3. Pihak penerima ( consignee ) : Consignee bisa berupa perorangan, badan usaha maupun dalam bentuk cargo agent.

Alur Outgoing Kargo Impor

cargo-impor
Secara umum proses outgoing kargo ekspor adalah sebagai berikut :

  1. Kargo yang akan dikirim akan dilakukan pembukuan (reservation) terlebih dahulu
  2. Setelah melakukan reservation, kargo akan dibawa ke Gudang Penerimaan Kargo (Warehouse Acceptance).Disana kargo akan dilengkapi dengan :

–        Form Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan Pemberitahuan Ekspor Barang Tertentu (PEBT)

–        Form Shipper Letter of Instruction (SLI)

–        Packing List

–        Perishable dan Live Animal dilengkapi dokumen karantina

–        Dokumen pelengkap lainnya.

  1. Dari proses di gudang penerimaan kargo, kargo akan dibawa ke unit Bea dan Cukai (customs). Di customs, kargo akan menerima dokumen kargo dan persetujuan muat (fiat muat) apabila dokumen pengangkutan lengkap. Persetujuan itu berupa pengecapan stempel, dimana stempel tersebut sebagai tanda bahwa kargo yang bersangkutan diizinkan oleh pihak bea cukai untuk dikirim.
  2. Kemudian kargo yang dikirimkan sebelum disimpan di gudang pengiriman (Warehouse Movement) dilakukan pemeriksaan X-Ray terlebih dahulu, untuk mengetahui isi yang akan dikirim.
  3. Setelah pemeriksaan tersebut maka kargo akan disimpan di gudang (Storage area). Kargo yang akan dikirim akan di packing ulang dengan menggunakan plastik di Build up area.
  4. Jika sudah siap, kargo akan dimuat ke pesawat.

Alur Incoming Kargo

Secara umum proses incoming kargo impor adalah sebagai berikut :

  1. Kargo diturunkan dari pesawat dan dibawa ke Break Down Area menggunakan dollies.
  2. Di Break Down Area, cargo dilakukan proses pemisahan dan dilakukan proses pencatatan Airway Bill.
  3. Setelah itu cargo akan disimpan di Import Warehouse / Acceptance Import untuk pemeriksaan fisik cargo dan dokumen-dokumennya.
  4. Pihak Warehouse Operator akan mengirimkan NOA (Notice Of Arrival) kepada consignee dengan tujuan untuk memberitahukan bahwa cargo telah sampai dan siap diambil.
  5. Saat consignee mengambil cargo, consignee dikenai biaya sewa gudang.
  6. Setelah consignee menyelesaikan pembayaran maka proses selanjutnya adalah pemeriksaan bea & cukai. Proses ini mirip dengan proses kedatangan penumpang internasional dimana terdapat jalur hijau dan jalur merah. Setelah pemeriksaan bea & cukai, cargo dapat dibawa oleh consignee.
  7. Jika ada cargo yang diterima baik import maupun domestik tidak diambil oleh consignee, maka operator warehouse cargo akan menyimpannya di gudang overflow.
  8. Khusus barang kargo internasional setelah 30 hari berada di gudang overflow dinyatakan sebagi barang tidak dikuasai oleh pihak costoms, berada pada tempat penimbunan pabean, apabila 30 hari kemudian belum ada pemiliknya maka barang tersebut dikuasai oleh negara.

Kargo Dangerous Goods

cargo-impor

Khusus untuk Dangerous Goods penanganannya dengan cara dipisahkan ditempat yang khusus untuk Dangerous Goods. Pemuatan Dangerous Goods ini sendiri tergantung dari kebijakan Airline Operator. Ada Airline Operator yang mengijinkan Dangerous Goods diangkut di pesawatnya (dengan batasan tertentu), namun ada juga airline yang tidak mengijinkan sama sekali Dangerous Goods diangkut di pesawatnya.

Air Cargo atau disebut juga Barang, adalah segala sesuatu yang diangkut atau akan diangkut dalam sebuah pesawat udara, kecuali :

–        Pos atau barang lainnya yang diangkut sesuai dengan ketentuan Konvensi Pos Internasional.

–        Bagasi yang dibawa penumpang sesuai tiket penumpang.

–        Unaccompanied baggage atau bagasi yang dikirim menggunakan AWB adalah cargo.

Pada prinsipnya Airlines hanya menerima cargo dalam kondisi siap untuk diangkut atau “ready for carriage“. Siap untuk diangkut yang berarti cargo sudah dipacking dengan dokumen yang lengkap sesuai dengan ketentuan  Airlines, IATA, dan Negara tempat pemberangkatan maupun tujuan. Hal ini yang menyebabkan lebih banyak cargo melalui agen cargo daripada perorangan.
Cargo dalam dunia penerbangan (IATA) dapat dikategorikan berdasarkan jenis penanganannya

–        General Cargo, cargo yang tidak memerlukan penanganan khusus.

–        Special Shipment, adalah cargo yang memerlukan penanganan khusus, seperti perishable cargo, live animal, dangerous goods, valuable cargo, news material, dll.

–        Special Cargo Products, adalah produk seperti express cargo, courier servive, same day delivery, dsbnya.

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *