W-III CARGO | Proses transaksi di pasar domestik (lokal) tentu sangat berbeda dengan transaksi di pasar internasional. Perbedaan transaksi di pasar lokal (domestik) dan pasar internasional ini bisa di lihat dari beberapa hal, salah satunya dari jenis strategi perdagangan. Strategi perdagangan ini khususnya di luar negerim menurut teori dibagi menjadi tiga jenis, yaitu :
- Export Led Economy.
- Domestic Demand Led Economy.
- Trade Led Economy.
Export Led Economy mengutamakan ekspor dalam kegiatannya, semua biaya dan usaha ditingkatkan untuk meningkatkan ekspor. Pemerintah yang menggunakan strategi ini sangat tergantung pada ekspornya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonominya. Perdagangan internasional menjadi salah satu faktor dominan dalam pertumbuhan ekonomi di dalam pemerintahannya.
Domestic Demand Led Economy merupakan kebalikan dari Export Led Economy, pertumbuhan dalam pemerintahannya tidak tergantung dari ekspornya. Perdagangan di dalam negeri lebih diutamakan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonominya. Pendapatnya yaitu apabila industri di dalam negeri meningkat, maka penerimaan pemerintah dari pajak juga akan meningkat.
Trade Led Economy lebih mengedepankan perdagangan luar negeri. Strategi ini lebih mengkhususkan strateginya untuk meningkatkan produksi barang-baran ekspornya. Salah satu negera yang menggunakan jenis strategi ini yaitu Indonesia.
Perbedaan Transaksi dari Segi Bahasa
Proses transaksi di dalam negeri, antara pembeli dan penjual biasa dilakukan dengan bahasa nasionalnya sehingga transaksi jual beli bisa dilakukan dengan mudah. Sedangkan untuk transaksi di pasar internasional, pihak pembeli dan penjual harus fasih dalam menggunakan bahasa internasional (bahasa inggris). Terkecuali beberapa negara yang memang mempunyai sedikit persamaan logat dan kosa kata.
Satu hal yang harus diperhatikan adalah saat menerbitkan Letter of Credit dari Issuing Bank, bahasa yang dicantumkan harus bahasa Inggris. Sama halnya apabila telah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak, bahasa inggris wajib menjadi jalur komunikasi sebagai bahasa internasional.
- Kesepakatan mengenai harga barang.
- Kondisi harga.
- Laboratory Analysis.
- Tentang pemilihan pelabuhan pemuatan dan pelabuhan tujuan pembongkaran.
- Mengenai tanggal pengapalan terakhir.
- Jenis pengepakan barang.
- Nama kapal dan perusahaan pelayaran yang akan digunakan.
- Dokumen-dokumen yang harus disiapkan oleh importir.
Maka, seluruh kesepakatan antara eksprotir dan importir ini harus direalisasikan dalam Master of Understanding (MOU) yang ditulis dalam bahasa inggris.
Perbedaan Transaksi dari Jenis Mata Uang
Untuk setiap negara tentu memiliki mata uang nasional yang digunakan di dalam negerinya. Transaksi di pasar lokal sebuah negara dimana penjual dan pembeli bisa bertemu langsung untuk melihat kebutuhan yang diperlukannya. Kelebihan transaksi di pasar lokal adalah antara pembeli dan penjual masing-masing sudah memahami nilai mata uang dan harga uangnya.
Dalam hal ini, nilai uang berbanding terbalik dengan harga barang. Jika harga naik maka nilai uang turun. Dan sebaliknya, jika harga barang turun maka harga uang naik. Jadi untuk mengetahui nilai uang, harus ada pembanding harga barang pada saat ini dengan harga barang beberapa waktu yang lalu.
Masing-masing penjual dan pembeli harus bisa mengkalkulasi berapa nilai mata uang nasionalnya terhadap dolar Amerika. Dengan itu, kedua belah pihak bisa melakukan bargaining (tawar menawar) secara tepat dan menguntungkan antara kedua pihak. Suatu transaksi perdagangan hanya bisa direalisasi jika bisa menguntungkan kedua belah pihak yang bekerja sama.
Satu hal yang harus diingat oleh eksportir dan importir, perbedaan transaksi di pasar lokal dan pasar internasional adalah saat menghadapai pasar internasional, maka mereka menghadapi pasar dengan bentuk persaingan yang sempurna. Harga yang terbentuk dari bargaining akan berada sedikit dibawah harga pasar internasional atau setidaknya menyamai. Jika harga yang ditawarkan oleh eksportir di atas harga pasar internasional, maka barang yang dijual tersebut tidak akan laku. Sebaliknya, jika harga yang ditawarkan jauh berada di bawah harga pasar internasional, maka penjual akan mendapatkan kerugian.
Perbedaan Transaksi dari Selera dan Kebiasaan
Selera dan kebiasaan dari pihak penjual maupun pembeli yang berada dalam suatu negara pada umumnya adalah sama. Tapi berbeda jika kita membandingkan antara suatu negara dengan negara yang lainnya. Contohnya bisa dilihat dari selera makan di Indonesia yang identik dengan nasi dan lauk pauk. Tentu akan berbeda dengan selera dan kebiasaan negara lain (contohnya Amerika).
Akan tetapi dengan perbedaan tersebut tentu saja ada keuntungan tersendiri dalam setiap prosesnya. Dari perbedaan itu realisasi dagang antara penjual dan pembeli antar negara bisa membantu dalam memperkenalkan produk dan makanan dalam negeri.
Perbedaan Transaksi dari Jenis Pasar
Di setiap negara, kita akan menghadapi bentuk pasar yang berbeda. Seperti misalnya di Jepang, bentuk pasar disana pada umumnya adalah pasar-pasar poli. Artinya untuk suatu produk dengan tipe dan ciri tertentu hanya dimiliki oleh beberapa pengusaha saja. Sehingga para pengusaha tersebut bisa menjadi price leader atau price marker dari produk yang dijual di pasar lokal.
Sedangkan jika barang-barang tersebut di jual di pasar internasional, maka eksportir akan menghadapi pasar yang beerbentuk persaingan sempurna (perfect competition). Itu karena di pasar internasional produk dengan jenis dan tipe yang sama banyak di produksi oleh negara lainnya. Di pasar internasional ini sebuah negara harus benar-benar siap menghadapi pasar persaingan dimana bukan lagi sebagai price leader atau price marker. Tapi di pasar internasional harus bisa sebagai price follower atau price taker. Yaitu dimana harga yang ditawarkan tidak akan bisa melebihi harga pasar internasional. Tapi harus berada di bawah harga pasar internasional atau maksimal ada kesamaan harga dengan pasar internasional.
Perbedaan Kedaulatan
Pemerintah dalam suatu negara pasti melakukan intervensi untuk menjaga stabilitas perekonomian negaranya. Intervensi ini bisa berupa penerbitan undang-undang, peraturan pemerintah, perturan presiden, keputusan menteri serta peraturan dari Perda (peraturan daerah) di negara tersebut. Semua undang-undang dan peraturan itu hanya bisa diberlakukan di dalam wilayah suatu negara dan tidak bisa di berlakukan di luar batas negara.
Tapi, ada pengecualian yang biasanya diberlakukan suatu negara di atas kapal-kapal yang menggunakan bendera negara tersebut. Dan itu hanya untuk kapal-kapal yang telah terdaftar di negara tersebut, karena seluruh tubuh kapal merupakan bagian dari wilayah negara yang menggunakan bendera tersebut.
Dengan kata lain, kedaulatan pemerintah suatu negara berlaku sepenuhnya di atas semua kapal yang berbendera kebangsaan negara tersebut. Misalkan, jika ada sebuah kapal berbendera negara China akan memasuki teritorial laut suatu negara, maka menurut ketentuan hukum internasional dalam jarak 5 mil dari bibir pantai, kapal tersebut harus mengibarkan bendera negara yang akan dimasukinya. Dengan kata lain, diatas kapal tersebut telah berkibar dua bendera nasional.
Jl. Elang Laut 7 Pantai Indah Kapuk Jakarta – Indonesia
(021) 5439-0466 (ext 108)
087-8000-77-168
sales@w3cargo.com