Export Import

Menentukan Jalur Barang Import

Menentukan Jalur Barang Import

W-III CARGO | Jalur barang import yang masuk ke Indonesia setelah melewati kantor bea dan cukai, selanjutnya akan didistribusikan dengan klasifikasi dan identifikasi barang import melewati tiga jalur, yaitu jalur merah, kuning, hijau.

Jalur Merah

  1. Yang pertama, Importir yang termasuk dalam kategori beresiko tinggi.
  2. Lalu importir yang beresiko tingggi mengimpor komoditi beresiko tinggi atau menengah.
  3. Kemudian importir yang beresiko menengah yang mengimpor komoditi beresiko tinggi.
  4. Selanjutnya Importir bersiko rendah yang mengimpor komoditi bersiko tinggi.
  5. Terkena pemeriksaan acak.
  6. Barang import tertentu yang ditetapkan pemerintah.
  7. Barang import yang beresiko tinggi dan berasal dari negara beresiko tinggi.

Yang masuk dalam pengecualian oleh importir MITA Prioritas :

  1. Barang importir sementara.
  2. Dari Barang re-import.
  3. Barang import dengan fasilitas menangguhan bea masuk, cukai dan PDRI.

Jalur Kuning

  1. Impotir yang beresiko tinggi yang mengimpor komoditi beresiko rendah, artinya importir tersebut belum dikenal kejujurannya oleh aparat bea dan cukai.
  2. Importir yang beresiko menengah yang mengimpor komoditi menengah.
  3. MITA Non-prioritas yang mengimpor komoditi beresiko tinggi, artinya komoditas berpontensi illegal activities, antara lain barang elektronik, misal notekbook ( laptop komputer) yang hardwarenya sisa 50% palsu bisa 70% asli 30% palsu, bisa 90% asli 10% palsu dan seterusnya.

Jalur Hijau

  1. Importir yang beresiko menengah yang mengimpor komoditi beresiko rendah.
  2. Importir yang beresiko menengah yang mengimpor komoditi beresiko rendah atau menengah.

Jalur Mita

Semua hal dalam impor yang masuk ke dalam ketetapan MITA.

Penetapan Jalur (Non KPU)

Menentukan Jalur Barang Import

Jalur Merah

  1. Importir baru yakni importir pemula yang belum diketahui kejujuran dan bonafiditasya oleh aparat bea cukai setempat .
  2. Importir yang termasuk beresiko tinggi yakni importir yang dikhawatirkan dan berpotensi melakukan illegal activitis yang bisa merugkan penerimaan negara.
  3. Barang import sementara yakni yang diimpor masuk kedalam negri untuk sementara waktu dan kemudian akan di expor kembali.
  4. Barang re-impor yaitu barang yang di expor keluar negri guna mengikuti pameran pemasaran di luar negeri, perlombaan- perlombaan nasional guna memperebutkan kejuaraan nasional
  5. Terkena pemeriksaan acak yaitu barang-barang import yang etika pihak bea dan cukai melakukan pemeriksaan random sample dan barang tersebut termasuk barang yang harus diperiksa.Barang i mpor tertentu yang ditetapkan pemerintah, yaitu barang import yang sudah ditetaokan dan harus diimport lewat jalur merah
  6. Barang import yang termasuk  dalam komoditi beresiko tinggi dan berasal dari negara yang beresiko tinggi yaitu barang barang yang menimbulkan terjadinya illegal activitis

Jalur Hijau

Importir dan importasi yang tidak termasuk kriteria jalur mera, yaitu importir yang melakukan impor satu jenis komuditas secara rutin dan tetap untuk kepentingan kelangsungan produksi pabrik.

Jalur Prioritas

Diberikan kepada importir yang ditetapkan sebagai importir prioritas, importir yang mendapatkan jalur prioritas ini lazimnya adalah importir yang mengimpor barang pokok untuk keperluan orang banyak dan importir dimaksudkan untuk tujuan menstabilkan kegoncangan harga barang dalam negeri.

Cara Mengeluarkan Barang Import Dari Pelabuhan

Menentukan Jalur Barang Import

Pertama, Importir membuat dokumen pemberitahuan

  1. Pemberitauhan Impor Barang (PIB). Setelah importir menerina semua dokumen lengkap yang dikirim oleh issuing bank di luar negeri dan semua dokumen impor dari pihak eksportir di luar negeri. Importir harus segera membuat dokumen PIB dengan mengacu pada dokumen-dokumen yang di terima dari luar negeri tersebut. Dokumen-dokumen ini akan diterima oleh importir beberapa hari sebelum kapal yang membawa barang impornya tiba di pelabuhan dan bersandar di dermaga.
  2. Pemberitahuan Impor Barang Tertentu (PIBT).
  3. Custom Declaration (CD) untuk barang penumpang dan awak sarana pengangkut ini dibuat dan dilaporkan oleh pihak pelayaran. Yaitu shipping company atau ditunjuk oleh shipping agent yang ditunjuk oleh perusahaan pelayaran di luar negeri.
  4. Pencacahan dan Pembeaan Kiriman Pos (PPKP) untuk barang import melalui PT (Persero) Pos Indonesia. Maksudnya yaitu barang-barang import yang dikirim melalui pos dan beratnya tidak melebihi 100kg dilaporkan pada aparat Bea dan Cukai.
  5. Pemberitahuan lintas barang untuk barang import pelintas batas dan untuk barang-barang yang dibawa oleh penduduk asli yang wilayahnya berbatasan dengan negara tetangga.

Kedua, Pembayaran Bea Masuk

Maksud dari pembuatan PIB oleh importir adalah supaya :

  1. Importir mencantumkan jenis barang.
  2. Volume barang.
  3. Nilai barang.
  4. Darimana barang itu berasal.
  5. Nama kapal yang mengangkut barang.
  6. Nama pengirim barang.
  7. Negara asal dan nama perusahaan ekspedisi yang digunakan.

Serta dimaksudkan agar importir menghitung sendiri bea masuk, PPN dan PPh untuk barang impornya.

Pengeluaran Barang Import

Proses pengeluaran barang import dilakukan dengan tujuan :

  1. Diimpor sementara.
  2. Diimpor untuk dipakai.
  3. Ditimbun di tempat penimbunan berikat.
  4. Diangkut ke tempat penimbunan sementara di kawasan Pabean atau yang lainnya.
  5. Lalu diangkut terus.
  6. Dan diangkut lanjut.
  7. Atau untuk diekspor kembali.

Penimbunan Barang Import

Untuk penimbunan barang import yang belum menyelesaikan kewajiban pabeannya, dapat melaksanakannya di :

  1. Tempat Penimbunan Sementara (TPS).
  2. Tempat lain yang mempunyai kesamaan dengan TPS. Dengan syarat setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean dalam hal :
    1. Sifat barang import.
    2. Terjadi Kongesti.
    3. Terdapat kendala teknis.

Pengusaha TPS wajib menyampaikan daftar kemasan/peti kemas atau jumlah barang curah yang ditimbun kepada Pejabat di Kantor Pabean paling lama 24 jam setelah selesai penimbunan.

Jangka waktu penimbunan barang import :

  1. 30 hari di TPS Lini sejak tanggal penimbunan.
  2. 60 hari di TPS yang berada di luar area pelabuhan atau tempat lain yang disamakan dengan TPS.

Barang import yang tidak dikeluarkan dalam jangka waktu tersebut, selama bukan barang yang dilarang impornya, maka dinyatakan sebagai barang tidak dikuasai.


PT Wahana Wijaya Wisesa - W3cargo

PT Wahana Wijaya Wisesa

Jl. Elang Laut 7 Pantai Indah Kapuk Jakarta – Indonesia
(021) 5439-0466 (ext 108)
087-8000-77-168
sales@w3cargo.com

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *