Export Import

Wilayah Gapura Niaga

Wilayah Gapura Niaga

W-III CARGO | Gapura niaga adalah kawasan tempat dimana segala kegiatan ekspor dan impor didalam sebuah negara dilaksanakan secara fisik. Sedangkan urusan kegapuraniagaan yaitu kumpulan segala kegiatan dalam kawasan gapura niaga. Secara umumnya disebut sebagai kawasan yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk mengurus segala kegiatan fisik dalam ekspor impor atau lebih umum disebut wilayah gapura niaga.

Pada umumnya kegiatan fisik ekspor impor ini dilakukan di pelabuhan laut, bandara, bandar laut, bandar darat, kantor pos, dan lain sebagainya yang telah ditentukan oleh pemerintah. Kegiatan itu meliputi kedatangan dan keberangkatan kapal atau pesawat terbang, kegiatan bongkar muat barang, pemungutan bea masuk dan pajak ekspor, kegiatan pergudangan, transportasi darat dan kegiatan pelabuhan lainnya.

Lokasi Gapura Niaga

Wilayah Gapura Niaga

Wilayah gapura niaga ditentukan dengan keputusan pemerintah, yang pada umumnya terdapat di :

  1. Kawasan pelabuhan laut.
  2. Bandar udara.
  3. Bandar darat.
  4. Loket khusus kantor pos.

Kegiatan Yang Dilakukan di Gapura Niaga

Wilayah Gapura Niaga

Pelabuhan laut, udara atau kantor pos pada hakikatnya merupakan titik pertemuan berbagai badan usaha yang berhubungan dengan perdagangan internasional. Di wilayah gapura niaga inilah dilaksanakan penyerahan barang ekspor oleh perusahaan ekspedisi kepada maskapai pelayaran untuk ditimbun di gudang laut Lini 1. Selanjutnya di muat di atas kapal yang akan diberangkatkan ke luar negeri.

Sebaliknya, di daerah gapura niaga ini pula dilaksanakan pembongkaran barang impor dari kapal-kapal samudera internasional yang kemudian disimpan di dalam gudang laut, gudang api atau ke atas truk dan perahu yang seterusya diangkut ke dalam peredaran wilayah Republik Indonesia.

Kegiatan yang dilakukan di wilayah gapura niaga pada umumnya yaitu :

  1. Muat bongkar (stevedoring).
  2. Mengangkut dan menyusun muatan (cargodoring/los & load).
  3. Pengeluaran dan pemasukan barang (cargo delivery/uitslag & inslag).
  4. Urusan kepabeanan (custom clearance/boomzaken/douane).
  5. Urusan transportasi, ekspedisi dan pergudangan (per-veeman).

Istilah gapura niaga dimaksudkan dalam mencakup urusan yang umum disebut dengan istilah boomzaken, douane, inklaring, uitklaring, expeditie, per-veeman dan kegiatan lain dalam hubungan penyelenggaraan perdagangan luar negeri. Istilah gapura niaga dapat disamakan dengan istilah “border gates”.

Pembagian Wilayah Dalam Perdagangan Internasional

Dalam perdagangan internasional terdapat beberapa macam wilayah yaitu :

  1. Pertama, Wilayah Gapura Niaga (border gates).
  2. Kedua, Wilayah Pabean (custom territory).
  3. Ketiga, Wilayah Perdagangan Bebas (free trade zone).
  4. Keempat, Wilayah Pelabuhan Bebas (free port).
  5. Kelima, Wilayah Kawasan Berikat (bonded warehouse).

Pengertian Wilayah Gapura Niaga (border gates)

Wilayah gapura niaga adalah bagian dari wilayah pabean yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah sebagai kawasan untuk penyelesaian bea masuk dan bea keluar setiap barang yang masuk ataupun keluar di wilayah itu (custom clearance area).

Pengertian Wilayah Pabean (custom territory)

Wilayah pabean adalah seluruh wilayah nasional dari suatu negara dimana bea masuk dan bea keluar dipungut untuk setiap barang yang melewati batas-batas wilayah itu. Kecuali di bagian tertentu di wilayah itu yang secara tegas berdasarkan Undang-undang dinyatakan sebagai wilayah diluar wilayah pabean.

Pengertian Wilayah Perdagangan Bebas (free trade zone)

Wilayah perdagangan bebas adalah bagian dari wilayah dari suatu negara yang secara tegas berdasarkan Undang-undang dinyatakan sebagai wilayah di luar pabean, dimana tidak perlu ada pungutan terhadap bea masuk bagi barang yang diimpor ke wilayah itu selama barang itu tidak dimasukan ke dalam peredaran wilayah pabean lainnya.

Pengertian Wilayah Pelabuhan Bebas (free port)

Wilayah pelabuhan bebas sama persis dengan uraian wilayah perdagangan bebas.

Pengertian Wilayah Kawasan Berikat (bonded warehouse)

Wilayah Kawasan Berikat adalah bagian dari wilayah pabean yang dengan peraturan oemerintah diberikan perlakuan khusus. Seperti berada di luar wilayah pabean tetapi tetap di bawah pengawasan bea cukai dan dikelola oleh suatu badan berbentuk perusahaan untuk melakukan kegiatan pergudangan, processing dan manufacturing. Tujuannya yaitu untuk ekspor maupun import (Bonded Warehouse Indonesia – BWI). Contohnya adalah daerah industri pulau Batam yang merupakan kawasan berikat.

Manfaat Pembagian Wilayah

Wilayah Gapura Niaga

Pembagian beberapa macam wilayah itu sangat penting artinya dalam pengaturan lalu lintas atau mobilitas barang-barang niaga, khususnya yang menyangkut penyelesaian bea cukai serta manfaat yang diharapkan dari pembentukan beberapa macam wilayah itu. Berikut ini adalah beberapa manfaat yang diharapkan, diantaranya :

  1. Meningkatkan kelancaran arus barang impor maupun ekspor.
  2. Mendorong pengembangan perdagangan transito dan perdagangan segitiga.
  3. Memperdekat jarak barang impor dengan konsumen dalam negeri serta komoditas ekspor dengan pembeli luar negeri.
  4. Mengembangkan industri pengolahan dan manufaktur khusus untuk re-ekspor.
  5. Memungkinkan tumbuhnya usaha sortasi dan up-grading komoditi hasil pertanian untuk tujuan ekspor.

Peranan Gapura Niaga Untuk Perekonomian

Wilayah Gapura Niaga

Gapura niaga sebagai pintu gerbang negara memegang peranan yang sangat menentukan bagi kelancaran arus barang dan penumpang. Indonesia sebagai negara maritim, dengan sendirinya menjadikan gapura niaga yang terdapat di pelabuhan-pelabuhan laut menempati posisi yang sangat strategis dalam perekonomian nasional jika dibandingkan dengan gapura niaga yang terdapat di pelabuhan udara, pelabuhan darat atau kantor pos.

Pada khususnya, kelancaran urusan di gapura niaga pelabuhan laut akan sangat membantu kelancaran ekspor dan impor. Hal ini akan memberi dampak positif pada kelancaran pembangunan pada khususnya dan perekonomian nasional pada umumnya.

Sebaliknya, kelambanan urusan kegapuraniagaan di pelanuhan-pelabuhan laut akan sangat menghambat dan bisa membahayakan pembangunan. Kedudukan yang srategis dari pelabuhan laut pada khususnya dapat dipahami sedalam-dalamnya oleh semua unit kerja yang terlibat dalam urusan kepelabuhan.

Jenis Kapal dan Dermaga di Wilayah Gapura Niaga

Wilayah Gapura Niaga

Yang dimaksud dengan jenis kapal dan dermaga yang ada di wilayah gapura niaga yaitu :

  1. Kapal
    Adalah semua alat pengangkut dipermukaan air baik yang bermotor ataupun tidak.
  2. Kapal Niaga
    Adalah kapal yang digunakan untuk mengangkut barang, penumpang dan hewan yang kunjungannya ke pelabuhan untuk kepentingan niaga termasuk kapal-kapal pemerintah/ABRI yang mengangkut barang dengan kepentingan yang sama.
  3. Kapal Samudera
    Adalah kapal yang melayani angkutan barang dari dan atau ke pelabuhan luar negeri.
  4. Kapal Khsusus Industri dan Pertambangan
    Adalah kapal milik dan atau yang dioperasikan oleh perusahaan/industri dan pertambangan yang khusus dipakai untuk mengangkut barang-barang keperluan sendiri atau hasil produksinya sendiri. Termasuk dalam pengertian ini adalah kapal tanker milik Pertamina, kapal khusus pengangkut milik Pusri dan sejenisnya.
  5. Kapal Antar Pulau/Interinsulir
    Adalah kapal yang melayani angkutan dalam negeri.
  6. Perahu Layar
    Adalah perahu yang tenaga penggeraknya menggunakan layar.
  7. Tongkang
    Adalah Alat Pengangkut di air yang berukuran sampai dengan 300 m³ dan tidak memiliki tenaga penggerak mesin.
  8. Perahu Layar Bermotor
    Adalah perahu layar yang tenaga penggeraknya dilengkapi dengan motor sebagai alat bantu penggerak sampai 120 PK.
  9. Pelabuhan Khusus
    Adalah pelabuhan yang penggunaannya khusus untuk kegiatan ekspor perindustrian, pertambangan, pertanian yang penggunaan dan pengoperasiannya dilakukan instansi yang bersangkutan. Digunakan untuk bongkar muat bahan baku dan hasil produksinya yang tidak dapat ditampung oleh pelabuhan yang dibuka untuk umum dan pembangunannya telah mendapat izin dari Menteri Perhubungan.
  10. Dermaga Khsusus
    Adalah fasilitas untuk kegiatan bongkar muat barang perusahaan/industri yang pembangunannya telah mendapat izin dari Menteri Perhubungan dan letaknya berada dalam daerah kerja pelabuhan.
  11. Kapal Periran Daratan
    Adalah kapal yang kegiatannya terbatas di wilayah perairan daratan, seperti sungai dan danau.
  12. Kapal Yang Berkunjung, bertindak bukan niaga
    Adalah kapal yang selama kunjungannya tidak menurunkan atau membongkar maupun menerima atau memuat penumpang atau barang.

PT Wahana Wijaya Wisesa - W3cargo

PT Wahana Wijaya Wisesa

Jl. Elang Laut 7 Pantai Indah Kapuk Jakarta – Indonesia
(021) 5439-0466 (ext 108)
087-8000-77-168
sales@w3cargo.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *