Export Import

Definisi dan Jenis-jenis Pelabuhan

Arti Pelabuhan Menurut PP No.69 Tahun 2001 Beserta Jenis & Fungsinya

W-III CARGO | Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.69 Tahun 2001, Arti Pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan disekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan / atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi.

Beberapa Definisi dan Arti Pelabuhan

Arti Pelabuhan Menurut PP No.69 Tahun 2001 Beserta Jenis & Fungsinya

  1. Pelabuhan Umum
    Arti pelabuhan umum a
    dalah pelabuhan yang diselenggarakan untuk kepentingan pelayanan masyarakat umum.
  2. Pelabuhan Daratan
    Adalah merupakan suatu tempat tertentu di daratan dengan batas-batas yang jelas, dilengkapi dengan fasilitas bongkar muat, lapangan penumpukan dan gudang serta prasarana dan sarana angkutan barang dengan cara pengemasan khusus dan berfungsi sebagai pelabuhan umum.
  3. Pelabuhan Khusus
    Adalah pelabuhan yang dikelola untuk kepentingan sendiri menunjang kegiatan tertentu.
  4. Penyelenggara Pelabuhan Umum
    Adalah unit pelaksana teknis / satuan kerja pelabuhan atau Badan Usaha Pelabuhan.
  5. Pengelola Pelabuhan Khusus
    Adalah pemerintah, pemerintah propinsi, Pemerintah Kabupaten/ kota atau Badan Hukum Indonesia yang memiliki izin untuk mengelola pelabuhan khusus.
  6. Daerah Lingkungan Kerja Pelabuhan
    Adalah wilayah perairan dan daratan pada pelabuhan umum yang dipergunakan secara langsung untuk kegiatan kepelabuhanan.
  7. Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan
    Adalah wilayah perairan disekililing daerah lingkungan kerja peraiaran pelabuhan umum yang dipergunakan untuk menjamin keselamatan pelayaran.

Jenis-jenis Pelabuhan

Arti Pelabuhan Menurut PP No.69 Tahun 2001 Beserta Jenis & Fungsinya

Berdasar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.69 Tahun 2001.

Pelabuhan Menurut Kegiatan

  1. Pertama, angkutan laut yang selanjutnya disebut pelabuhan laut.
  2. Kedua, angkutan sungai dan danau yang selanjutnya disebut pelabuhan sungai dan danau.
  3. Ketiga, angkutan penyeberangan yang selanjutnya disebut pelabuhan penyeberangan.

Pelabuhan Menurut Keadaan

  1. Pelabuhan Terbuka
    Kapal dapat merapat langsung tanpa bantuan pintu air,umumnya berupa pelabuhan yang bersifat tradisional.
  2. Pelabuhan Tertutup
    Kapal masuk harus melalui pintu air seperti dapat kita temui di Liverpool, Inggris dan terusan Panama.

Pelabuhan Menurut Peran

  1. Simbol dalam jaringan transportasi sesuai dengan hirarkinya.
  2. Pintu gerbang kegiatan perekonomian daerah, nasional, dan internasional.
  3. Tempat kegiatan alih moda transportasi.
  4. Penunjang kegiatan industri dan perdagangan.
  5. Tempat distribusi, konsolidasi dan produksi.

Pelabuhan Berdasar Letak Geografis

  1. Pertama Pelabuhan Pantai
    Arti pelabuhan pantai yaitu pelabuhan yang terletak di tepi pantai, misalnya pelabuhan Makassar, Balikpapan, Bitung, Ambon, Sorong dsb.
  2. Kedua Pelabuhan Sungai
    Arti pelabuhan sungai yaitu pelabuhan yang terletak di tepi sungai dan biasanya agak jauh ke pedalaman, misalnya pelabuhan Samarinda, Palembang, Jambi dsb.

Pelabuhan Berdasar Jangkauan Pelayaran

  1. Pelabuhan Internasional
    Utama primer yang melayani nasional dan internasional dalan jumlah besar. dan merupakan simpul dalam jaringan laut internasional.
  2. Pelabuhan International
    Utama sekunder yang melayani nasional maupun internasional dalam jumlah besar yang juga menjadi simpul jaringan transportasi laut internasional.
  3. Pelabuhan Nasional
    Utama tersier yang melayani nasional dan internasional dalam jumlah menengah.
  4. Pelabuhan Regional
    Yaitu pelabuhan pengumpan primer ke pelabuhan utama yang melayani secara nasional.
  5. Pelabuhan Lokal
    Yaitu pelabuhan pengumpan sekunder yang melayani lokal dalam jumlah kecil.

Pelabuhan Berdasar Perdagangan

  1. Pertama, Pelabuhan Ekspor.
  2. Kedua, Pelabuhan Impor.
  3. Ketiga, Pelabuhan Penyeberangan.

Pelabuhan Menurut Pengelolaan

  1. Pertama, Pelabuhan Umum
    Diselenggarakan untuk kepentingan masyarakat yang secara teknis dikelola oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP).
  2. Kedua, Pelabuhan Khusus
    Dikelola untuk kepentingan sendiri sebagai penunjang kegiatan tertentu, baik instansi pemerintah, seperti TNI AL dan Pemda Dati I/Dati II, maupun badan usaha swasta seperti, pelabuhan khusus PT BOGASARI yang digunakan untuk bongkar muat tepung terigu.

Pelabuhan Berdasar Pengawasan Bea Cukai

  1. Custom port
    Adalah wilayah dalam pengawasan bea cukai.
  2. Free port
    Adalah wilayah pelabuhan yang bebas di luar pengawasan bea cukai.

Pelabuhan Berdasar Area pelayaran

  • Pelabuhan Samudra
    Contoh: Pelabuhan Tanjung Priok.
  • Pelabuhan Nusantara
    Contoh: Pelabuhan Banjarmasin.
  • Pelabuhan Pelayaran Rakyat
    C
    ontoh: Pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta.

Pelabuhan Berdasar Peranan

  1. Transito
    Pelabuhan yang mengerjakan kegiatan transhipment cargo, seperti Pelabuhan Singapura.
  2. Ferry
    Pelabuhan yang mengerjakan kegiatan penyebrangan, seperti Pelabuhan Merak.

Fungsi Utama Pelabuhan

Arti Pelabuhan Menurut PP No.69 Tahun 2001 Beserta Jenis & Fungsinya

  1. Sebagai Link (mata rantai)
    Arti p
    elabuhan disini merupakan salah satu mata rantai proses transportasi dari tempat asal barang ke tempat tujuan.
  2. Interface (titik temu)
    Arti pelabuhan dalam interface adalah sebagai tempat pertemuan dua moda transportasi, misalnya transportasi laut dan transportasi darat.
  3. Gateway (pintu gerbang)
    Arti pelabuhan dalam
    gateway yaitu sebagai pintu gerbang suatu negara, dimana setiap kapal yang berkunjung harus mematuhi peraturan dan prosedur yang berlaku di daerah dimana pelabuhan tersebut berada.
  4. Industri Entity
    Pelabuhan memiliki peran penting atas perkembangan industri suatu negara / daerah yang umumnya berorientasi pada kegiatan ekspor.

 Peranan Umum Pelabuhan

  1. Melayani kebutuhan perdagangan internasional (ekspor impor) dari daerah (hinterland) di mana pelabuhan tersebut berada.
  2. Membantu kelancaran perputaran roda perdagangan regional (antar pulau).
  3. Menampung pangsa pasar yang semakin meningkat dari lalulintas (traffic) internasional, baik transhipment maupun barang masuk.
  4. Mendorong pertumbuhan perekonomian daerah yang masih belum berkembang.

PT Wahana Wijaya Wisesa - W3cargo

PT Wahana Wijaya Wisesa

Jl. Elang Laut 7 Pantai Indah Kapuk Jakarta – Indonesia
(021) 5439-0466 (ext 108)
087-8000-77-168
sales@w3cargo.com

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *