W-III CARGO | Syarat perdagangan dalam export import terdiri dari CIP, DAF, FCA, FAS, CFR dan CIF. Dalam kegiatannya, export dan import bisa terlaksana dengan bantuan dari beberapa pihak yang terlibat di dalamnya. Itu karena dalam perdagangan internasional, kegiatan export dan import tidak bisa hanya dilakukan oleh perseorangan (individu).
Untuk syarat perdagangan CIP memiliki arti bahwa eksportir/penjual menyerahkan barang-barang kepada pengangkut yang telah ditunjuk.Akan tetapi eksportir wajib membayar ongkos angkut yang perlu untuk mengangkut barang-barang itu sampai ke tempat tujuan. Hal ini berarti bahwa importir/pembeli bertanggung jawab terhadap semua resiko dan membayar semua biaya yang timbul setelah barang-barangnya diserahkan.
Importir perlu mencatat bahwa dengan syarat perdagangan CIP, eksportir diharuskan untuk menutup asuransi hanya dengan syarat minimum. Apabila importir menginginkan perlindungan yang lebih besar, maka importir perlu membuat persetujuan dengan eksportir secara tegas. Pilihan lainnya importir bisa mengurus sendiri asuransi tambahan itu.
Syarat CIP mewajibkan eksportir untuk mengurus formalitas ekspor. Syarat ini boleh dipakai untuk alat angkut apa saja termasuk alat angkut aneka wahana (multimoda transpor).
Kewajiban Eksportir (Seller)
Eksportir (seller) atau penjual memiliki kewajiban dalam syarat perdagangan, yaitu :
- Provision of Goods in Conformity With The Contract.
Eksportir berkewajiban menyediakan barang dan commercial invoice atau pesan-pesan yang dikirim melalui alat elektronik sesuai dengan perjanjian jual beli dan perjanjian yang telah disepakati dalam Leter of Credit. - Licences, Authorizations and Formalities.
Eksportir bertanggung terhadap resiko dan biaya untuk izin ekspor dan dokumen lainnya dari pemerintah berwenang untuk penempatan barang ditempat importir. - Contract of Carriage and Insurance.
- Contract of Carriage.
Eksportir harus membuat perjanjian untuk pengangkutan barang melalui jalur biasa yang sesuai dengan jalur yang disebutkan ditempat pengiriman di perbatasan. - Contract of Insurance.
Eksportir tidak memili kewajiban di dalamnya.
- Contract of Carriage.
- Delivery.
Eksportir berkewajiban menempatkan barang di tempat importir yang telah ditunjuk dan tidak membongkarnya di tempat pengiriman (perbatasan) dalam jangka waktu yang ditentukan/disepakati dalam Letter of Credit. - Transfer of Risks.
Eksportir bertanggung jawa terhadap semua resiko kehilangan dan kerusakan barang-barang sesampainya di tempat pengiriman diperbatasan. - Division of Costs.
Eksportir berkewajiban membayar semua biaya barang sampai barang tersebut dikirimkan. - Notice of The Buyer.
Eksportir berkewajiban memberitahukan kepada importir bahwa barang telah dikirimakan ke tempat yang disebutkan di perbatasan. Dan memberitahukan hal lainnya yang diisyaratkan agar memungkinkan importir untuk mengambil barangnya. - Proof of Delivery, Transport Document or Equivalent Electronic Message.
Eksportir dengan biaya sendiri menyediakan dokumen-dokumen yang akan dipergunakan dari pengiriman barang di perbatasan. - Checking – Packaging – Marking.
Eksportir membayar biaya operasi pemeriksaan, seperti :- Pemeriksaan kualitas.
- Pengukuran.
- Penimbangan.
- Dan perhitungan.
- Other Obligations.
Eksportir menyediakan dokumen dan informasi yang diperlukan untuk mendapatkan asuransi atas permintaan dari importir.
Ketahui apa itu Letter of Credit
Kewajiban Importir (Buyer)
Importir (Buyer) atau pembeli memiliki kewajiban dalam syarat perdagangan, yaitu :
- Payment of The Price.
Importir berjewajiban membayar biaya seperti yang tercantum dalam kontrak jual beli atau sebagaimana yang tercantum dalam Letter of Credit. - Licences, Authorization and Formalities.
Importir bertanggung jawab terhadap resiko dan biaya dari ijin impor atau dokumen lainnya dari pemerintah yang berwenang. - Contract of Carriage and Insurance.
- Contract of Carriage.
Importir tidak memiliki kewajiban. - Contract of Insurance.
Importir tidak memiliki kewajiban.
- Contract of Carriage.
Kewajiban Untuk Seller dan Carrier Sebagai Syarat Perdagangan
Carriage Paid To… (Named Place of Destination)
Kewajiban utama seller yaitu seperti pada C&F, membayar freight sampai ke tempat di pelabuhan tujuan (named of destination). Tapi, resiko terhadap kerusakan dan kehilangan barang selama pengangkutan dan setiap biaya tambahan akan berpindah dari seller ke importir. Yaitu setelah barang diserahkan kepada carrier di tempat yang ditentukan (named point).
Carrier dalam hal ini adalah setiap orang yang menandatangani kontrak angkutan pelaksanaan sarana angkutan. Misalnya kereta api, angkutan darat, laut, udara atau kombinasi dari beberapa jenis angkutan. Terms ini dapat dipakai untuk setiap jenis pengangkutan termasuk multimoda transport.
Contract of Carriage and Insurance
Contract of Carriage
Eksportir harus membuat perjanjian dengan syarat-syarat yang lazim dengan biaya sendiri untuk pengangkutan barang ke pelabuhan tujuan yang disebutkan dengan rute/jalur yang biasa digunakan kapal berlayar di laut. Jika suatu titik tidak disepakati atau tidak ditentukan, maka eksportir bisa memilih titik di tempat tujuan yang disebutkan sesuai dengan tujuan tersebut.
Contract of Insurance
Mengeluarkan biaya sendiri mengenai asuransi muatan seperti yang disetujui dalam perjanjian. Bahwa importir/pembeli yang mempunyai kepentingan terhadap barang tersebut berhak untuk mengklaim langsung dari insurer/perusahaan asuransi dan menyediakan polis asuransi bagi importir.
Delivery
Pengiriman barang beralih menjadi tanggung jawab pengangkut jika terdapat pengangkut berikutnya terhadap pengangkut pertama untuk pengangkut ke tempat tujuan. Yaitu yang telah disebutkan dalam tanggal dan jangka waktu yang telah ditentukan.
Transfer of Risks
Eksportir bertanggung jawab terhadap semua biaya kehilangan dan kerusakan barang dari pertaman hingga barang tersebut dikirimkan.
Division of Costs
Eksportir membayar semua biaya barang sampai barang tersebut diirimkan. Dan untuk biaya pengangkut dan semua biaya yang berhubungan dengan perjanjian pengangkutan termasuk biaya pemuatan barang dan ongkos pembongkaran.
Notice of The Buyer
Memberitahukan kepada importir bahwa barang telah dikirimakan di atas kapal dan memberitahukan beberapa persyaratan agar mempermudah dan memungkinkan untuk importir mengambil barang tersebut.
Proof of Delivery, Transport Document od Equivalent Electronic Message
Menyediakan biaya pribadi untuk dokumen yang biasa digunakan oleh importir, seperti :
- Negotiable Bill of Landing.
- Non Negotiable Bill of Landing.
- Non Negotiable Sea Waybill.
- Inland Waterway Document.
- Air Waybill.
- Certificate of Origin.
- Certificate of Quality.
- Laboratory Analysis.
- Phitosanitary Certificate.
- Railway Consignment Note.
- Road Consignment Note.
- Multimoda Transport.
Apabila eksportir dan importir telah sepakat untuk melakukan komunikasi dengan cara elektronis, maka dokumen yang ditunjuk dalam paragraf terdahulu bisa saja diganti dengan suatu pesan Electronic Data Interchange (EDI).
Checking – Packaging – Marking
Membayar biaya operasi pemeriksaan, seperti :
- Pemeriksaan kualitas.
- Pengukuran.
- Penimbangan.
- Perhitungan yang dilakukan perusahaan jasa inspeksi (superintendent).
Mengurus biaya sendiri pengepakan yang disyaratkan bagi pengangkutan barang yang diatur oleh eksportir. Dan pengepakan ini harus diberi tanda (marked).
Other Obligation
Eksportir menyerahkan semua resiko dan biaya serta semua surat yang membantu untuk memperoleh beberapa dokumen dan pesan kepada importir. Dan menyediakan informasi yang diperlukan importir untuk mendapatkan asuransi.
Jl. Elang Laut 7 Pantai Indah Kapuk Jakarta – Indonesia
(021) 5439-0466 (ext 108)
087-8000-77-168
sales@w3cargo.com