Export Import

Tugas Instansi atau Unit Kerja Dalam Urusan Kepelabuhan

Tugas Instansi atau Unit Kerja Dalam Urusan Kepelabuhan

W-III CARGO | Urusan kepelabuhan laut digunakan untuk pelabuhan yang menangani kapal-kapal laut. Kegiatan urusan kepelabuhan meliputi segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelabuhan dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan berlayar, serta tempat perpindahan intra dan/atau antar moda”. (UU no 21 Tahun 1992 Pasal 1).

Di bawah ini hal-hal yang penting agar pelabuhan dapat berfungsi :

  1. Adanya kanal-kanal laut yang cukup dalam (minimum 12 meter).
  2. Perlindungan dari angin, ombak, dan petir.
  3. Akses ke transportasi penghubung seperti kereta api dan truk.

Pelabuhan perikanan adalah pelabuhan yang digunakan untuk berlabuhnya kapal-kapal penangkap ikan serta menjadi tempat distribusi maupun pasar ikan. Klasifikasi pelabuhan perikanan ada 3, yaitu :

  1. Pertama, Pelabuhan Perikanan Pantai.
  2. Kedua, Pelabuhan Perikanan Nusantara.
  3. Ketiga, Pelabuhan Perikanan Samudera.

Fasilitas Pelabuhan

Tugas Instansi atau Unit Kerja Dalam Urusan Kepelabuhan

  1. Fasilitas Infrastruktur
    Adalah fasilitas dasar yang digunakan untuk melayani kapal-kapal seperti alur pelayaran dan sarana bantu Navigasi, kolam pelabuhan, break-water, dermaga/tambatan dan lahan pelabuhan, dsb.
  2. Fasilitas Suprastruktur
    Adalah fasilitas dan peralatan tambahan yang digunakan untuk kelncaran penanganan barang muatan muatan kapal di pelabuhan, seperti sudang/lapangan penumpukkan, peralatan bongkar muat, jaringan jalan, dsb.

Tipe Manajemen Pelabuhan

  1. Tipe Landlord Port
    Pengelola Pelabuhan (Badan Pemerintah) menyediakan fasilitas dasar kepelabuhan (Infrastruktur) kemudian menyewakan kepada Operator Terminal. Para Operator Terminal ini melengkapi Fasilitas Tambahan (Suprastruktur) sekaligus pelaksana bongkar muat, cargodoring, storage dan receiving/delivery.
  2. Tipe Tool Port
    Pengelola Pelabuhan terdiri dari Badan Pemerintah, menyediakan Fasilitas Dasar dan Tambahan (Suprastruktur), kemudian menyewakan kepada Operator Terminal untuk melaksanakan bongkar muat, cargodoring, storage dan receiving/delivery.
  3. Tipe Operating Port
    Pengelola pelabuhan (Badan Pemerintah), selain menyediakan fasilitas dasar dan tambahan juga sekaligus sebagai pelaksana operator pelabuhan, yang melaksanakan kegiatan bongkar muat, cargodoring, storage dan receiving/delivery.

Instansi atau Unit Kerja Yang Terlibat Dalam Urusan Kepelabuhan

Tugas Instansi atau Unit Kerja Dalam Urusan Kepelabuhan

Instansi atau unit kerja yang terlibat dan bertanggung jawab dalam urusan kepelabuhan, diantaranya :

  1. Kantor Administrasi Pelabuhan (ADPEL).
  2. Perusahaan Umum Pelabuhan (PERUMPEL).
  3. Kantor Syahbandar.
  4. Lalu Lintas Angkatan Laut.
  5. Kantor Navigasi.
  6. Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP).
  7. Kantor Bea Cukai (PABEAN).
  8. Kantor Perwakilan Perusahaan Pelayaran.
  9. Dan Kantor Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) atau Usaha Jasa Transportasi.

Tugas Kantor Administrasi Pelabuhan Dalam Urusan Kepelabuhan

Kantor administrator pelabuhan adalah unit organik di bidang kepelabuhan pada pelabuhan yang diusahakan di lingkungan Departemen Perhubungan. Tugas dari Administrator Pelabuhan ini diantaranya :

  1. Melaksanakan pengendalian tugas instansi pemerintah lainnya, seperti unit-unit kerja dan badan usaha milik negara untuk menjamin kelancaran tugas di daerah lingkungan kerja pelabuhan yang diusahakan oleh Badan Usaha Pelabuhan.
  2. Memberikan pelayanan dalam urusan :
    1. Kebandaran
    2. Perkapalan
    3. Pelayaran
    4. Jasa maritim
    5. Perambuan
    6. Penerangan pantai
    7. Elektronika
    8. Telekomunikasi pelayaran
    9. Pengamanan pelabuhan dan bandar serta lalu lintas angkatan laut.

Tugas Perusahaan Umum Pelabuhan Dalam Urusan Kepelabuhan

Perusahaan umum pelabuhan adalah instansi di dalam lingkungan Departemen Perhubungan yang bertugas menyediakan dan mengelola berbagai fasilitas pelabuhan untuk keperluan bongkar muat barang, seperti :

  1. Dermaga
  2. Gudang Lini 1 (diepzee-gudang).
  3. Crane darat
  4. Crane apung
  5. Giant crane
  6. Kapal tunda (tug boat)
  7. Air minum kapal
  8. Bahan bakar (bunker)
  9. Tenaga lisrik penerangan pelabuhan

Tugas Kantor Syahbandar Dalam Urusan Kepelabuhan

Kantor Syahbandar adalah salah satu bagian dari kantor administrator pelabuhan yang bertugas melaksanakan :

  1. Melaksanakan ketertiban, seperti
    1. Tertib bandar
    2. Tertib berlayar
    3. Mengeluarkan izin berlayar
    4. Menegakan hukum perkapalan dan pelayaran
  2. Mengurus perjanjian kerja laut dan melaksanakan perijinan awak kapal.
  3. Melaksanakan pengurusan bencana kapal dan kecelakaan.
  4. Melaksanakan pendaftaran dan balik nama kapal serta memberi surat kebangsaan kapal.
  5. Dan melaksanakan penilikan keselamatan kapal, pengukuran kapal dan kegiatan jasa maritim.

Tugas Lalu Lintas Angkatan Laut Dalam Urusan Kepelabuhan

Lalu lintas angkatan laut adalah salah satu bagian dari kantor administrator pelabuhan yang bertugas melaksanakan fungsi yang diantaranya :

  1. Melakukan penilikan kelancaran pelayaran dalam negeri termasuk pelayaran khusus “EMKL”, pelaksanaan tarif yang berlaku dan memonitor angkutan bandar serta mempersiapkan bahan pertimbangan rekomendasi perizinan.
  2. Melakukan penilikan kelancaran pelayaran samudera dan pelaksanaan tarif yang berlaku serta memonitor alih muatan serta mempersiapkan bahan pertimbangan rekomendasi perizinan.

Tugas Kantor Navigasi Dalam Urusan Kepelabuhan

Kantor navigasi adalah salah satu bagian dari kantor administrator pelabuhan yang bertugas  :

  1. Melaksanakan fungsi :
    1. Penggantian
    2. Pemeliharaan
    3. Penempatan
    4. Dan pembangunan rambu-rambu seperti pelampung suar dan keselamatan lalu lintas pelayaran.
  2. Memelihara dan menyediakan kapal dan motor boat untuk tugas operasional serta menggunakan dan memelihara fasilitas galangan dan bengkel untuk kapal-kapal negara.
  3. Melakukan kegiatan yang berhubungan dengan elektronika dan telekomunikasi pelayaran.
  4. Mengurus pembakuan, pengadaan, pengaturan dan perencanaan kebutuhan peralatan elektronika dan pelayaran (perambuan dan penerangan pentai) kapal-kapal negara dan sarana penunjang teknis lainnya di lingkunga navigasi.

Tugas Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai Dalam Urusan Kepelabuhan

Kesatuan penjaga laut dan pantai adalah salah satu bagian dari kantor administrator pelabuhan yang bertugas melaksanakan :

  1. Pengamanan dan penertiban daerah pelabuhan.
  2. Pengamanan dan penertiban perairan bandar.
  3. Melakukan patroli perairan dan bantuan SAR (search and resque).
  4. Melakukan penyidikan terhadap pelanggaran keamanan dan ketertiban di daerah kerjanya.
  5. dan Melakukan perbaikan dan pemeliharaan kapal serta mengurus logistik.

Tugas Kantor Bea Cukai Dalam Urusan Kepelabuhan

Kantor bea cukai adalah suatu instansi dalam lingkungan Departemen Keuangan yang mempunyai tugas pokok dan tugas titipan. Berikut ini adalah tugasnya :

  1. Tugas Pokok
    1. Pertama, Memungut bea terhadap barang-barang sesuai dengan UU Tarif Indonesia dan ordonansi bea serta peraturan pemerintah lainnya.
    2. Memungut cukai terhadap beberapa hasil produksi dalam negeri sesuai ordonansi minyak tanah, alkohol, bir, tembakau dan gula.
    3. Memungut pajak penambahan nilai (PPN Impor) sesuai dengan UU Pajak.
    4. dan Memungut pajak ekspor dan pajak ekspor tambahan.
  2. Tugas Titipan
    Tugas titipan maksudnya adalah tugas dari departemen lain di luar Departemen Keuangan yang dilimpahkan sebagai tugas yang menjadi tanggung Departemen Perindustrian dan Perdagangan, Departemen Pertanian, Bank Sentral dan instansi lainnya, seperti :

    1. Mengawasi pengangkutan barang-barang ekspor.
    2. Mengawasi pengangkutan barang-barang antar pulau (intersuler).
    3. Memberantas penyelundupan.
    4. Mencegah masuknya barang-barang terlarang, seperti :
      1. Hal-hal yang berkaitan dengan komunisme dan pornografi.
      2. Buku atau kartu bergambar yang melanggar kesusilaan.
      3. CD, kaset dan yang berbau porno.
      4. Obat -obat terlarang, dan lain-lain
    5. Mengawasi pelaksanaan lalu lintas devisa.
    6. Mengawasi lalu lintas uang asing dan barang-barang dari kawasan yang sedang terjangkit penyakit menular atau wabah.
    7. Mencegah ekspor barang-barang yang dilarang oleh Pemerintah.

Tugas Kantor Perwakilan Perusahaan Pelayaran Dalam Urusan Kepelabuhan

Kantor perwakilan perusahaan pelayaran merupakan bagian di dalam wilayah gapura niaga. Kantor ini terdiri dari pelayaran khusus atau pelayaran samudera, baik milik nasional ataupun perwakilan pelayaran samudera asing.

Perusahaan pelayaran khusus, seperti :

  1. Pertamina tongkang

Perusahaan pelayaran nusantara, seperti :

  1. PT Pelni
  2. PT Karana Lines

Perusahaan pelayaran samudera. seperti :

  1. PT Djakarta Lloyd
  2. PT Gesuri Lloyd
  3. dan PT Samudera Indonesia

Perusahaan pelayaran samudera asing, seperti :

  1. Perwakilan Maersk Lines
  2. Hapac
  3. TSK Lines, dll.

Perusahaan pelayaran ini melakukan tugas, seperti :

  1. Penerimaan muatan
  2. Bongkar muat barang
  3. Penyerahan barang kepada pemilik barang
  4. Mengeluarkan bill of landing, delivery order dan dokumen yang berhubungan dengan pengangkutan barang dan penumpang.

Tugas Kantor Ekspedisi Muatan Kapal Laut atau Usaha Jasa Transportasi Dalam Urusan Kepelabuhan

EMKL adalah usaha jasa pengantaran yang membantu pemilik barang mengurus pengiriman barang dengan perusahaan pelayaran serta menyelesaikan pembayaran bea masuk dan bea keluar barang impor untuk barang ekspor dengan bea dan cukai. EMKL mengurus penyelesaian sewa gudang dan transoprtasi barang ke tempat yang diinginkan oleh pemilik atau penerima barang.

Untuk itu EMKL memegang peranan penting dalam mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan barang-barang impor atau ekspor dalam wilayah gapura niaga. Kelancaran arus barang dan penumpang dalam wilayah gapura niaga sangat tergantung pada cara kerja dari semua instansi dan badan usaha yang terlibat dalam kegiatannya.


PT Wahana Wijaya Wisesa - W3cargo

PT Wahana Wijaya Wisesa

Jl. Elang Laut 7 Pantai Indah Kapuk Jakarta – Indonesia
(021) 5439-0466 (ext 108)
087-8000-77-168
sales@w3cargo.com

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *