W-III CARGO | Tarif merupakan salah satu kebijakan pemerintahan dalam mengatasi perdagangan dalam negeri dan merupakan salah satu devisa negara. Sistem tarif dalam export dan import secara langsung/tidak langsung mempengaruhi komposisi, arah serta bentuk dari perdagangan dan pembayaran internasional.
Tarif disebut juga bea atau duty yaitu sejenis pajak yang dipungut atas barang-barang yang melewati batas negara. Bea yang dibebankan pada impor barang disebut bea impor atau bea masuk (import tarif, import duty) dan bea yang dibebankan pada ekspor disebut bea ekspor, sedangkan bea yang dikenakan pada barang-barang yang melewati daerah pabean negara pemungut disebut bea transitu atau transit duty.
Pembayaran dalam perdagangan internasional merupakan salah satu bentuk kebijakan perdagangan luar negeri mengenai pengenaan sistem tarif terhadap berbagai komoditi yang diperdagangkan.
Definisi Tarif Dalam Export Dan Import
Tarif adalah suatu pembebanan terhadap barang yang melintasi daerah pabean. Yaitu suatu daerah geografis dimana barang bebas bergerak tanpa dikenakan cukai/bea pabean. Tarif merupakan suatu rintangan yang membatasi kebebasan perdagangan internasional.
Berikut ini adalah beberapa pendapat ahli yang dikemukakan mengenai pengertian tarif, sehingga menjadi jelas pengertian antara tarif dan harga.
Ibrahim Pranoto K (1997:55), mendefinisikan tarif sebagai bea atau duty, yaitu sejenis pajak yang dipungut atas barang-barang yang melewati batas negara.
Menurut Hamdy Hady (2000:65), tarif adalah pungutan bea masuk yang dikenakan atas barang impor yang masuk untuk dipakai atau dikonsumsi di dalam negeri.
Dan menurut Sobri (1997:71), tarif yaitu suatu pembebanan atas barang yang melintasi daerah pabean (costum area). Daerah pabean adalah suatu daerah geografis, yang mana barang-barang bebas bergerak tanpa dikenakan cukai (bea pabean).
Sedangkan menurut Tulus T.H. Tambunan (2004:328), tarif adalah salah satu instrumen dari kebijakan perdagangan luar negeri yang membatasi arus perdagangan internasional.
Selanjutnya menurut Aliminsyah, dalam buku Kamus Istilah Akuntansi (2002:290-291), mendefinisikan tarif sebagai pengaturan yang sistematik dari bea yang dipungut atas barang dan jasa yang melewati batas-batas negara.
Dari pendapat-pendapat diatas maka dapat ditarik kesimpulan bahwa tarif dalam export dan import merupakan pungutan yang dibebankan untuk semua barang-barang yang melewati batas negara baik untuk barang yang masuk maupun keluar.
Jenis-jenis Tarif
Dalam pelaksanaan kegiatan export import, pembebanan tarif dapat dikelompokan menjadi beberapa jenis, antara lain :
- Bea Export (Exports Duties)
Yaitu pajak atau bea yang dikenakan terhadap barang yang diangkut menuju ke negara lain. Digunakan untuk barang-barang yang keluar dari custom area suatu negara yang memungut pajak.
Custom area adalah daerah dimana barang-barang bebas bergerak dengan tidak dikenai bea pabean. Batas custom area ini biasanya sama dengan batas wilayah suatu negara. - Bea Transit (Transit Duties)
Yaitu pajak atau bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang melalui wilayah suatu negara dengan ketentuan bahwa barang tersebut tujuan akhirnya adalah negara lain. - Bea Impor (Import Duties)
Yaitu pajak atau bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang masuk dalam custom area suatu negara dengan ketentuan-ketentuan bahwa negara tersebut sebagai tujuan akhir.
Penerapan dari pengenaan suatu tarif terutama dalam bentuk bea masuk meliputi beberapa hal, yaitu :
- Pembebasan bea masuk atau tarif rendah yaitu antara 0% – 5%, yang dikenakan untuk bahan kebutuhan pokok dan vital, seperti beras, mesin-mesin, alat-alat militer dan lain-lain.
- Tarif sedang antara 5% – 20%, yang dikenakan untuk barang setengah jadi dan barang-barang lain yang belum cukup diproduksi di dalam negeri.
- Tarif tinggi >20%, yang dikenakan untuk barang-barang mewah dan barang-barang lain yang sudah cukup diproduksi di dalam negeri dan bukan barang kebutuhan pokok.
Sistem Tarif
Sistem tarif dalam export dan import digunakan untuk menentukan besarnya tarif yang berlaku ke setiap barang atau komoditi yang diperdagangkan secara internasional. Para pelaku perdagangan internasional (eksportir-importir) menggunakan pedoman berdasarkan sistem tarif yang berlaku.
Sistem tarif yang dimaksud adalah sebagai berikut :
- Tarif Tungga (Single Column Tariff)
Yaitu pengenaan satu tarif untuk satu jenis barang atau komoditi yang besarnya berlaku sama untuk impor komoditi tersebut dari negara mana saja tanpa terkecuali. - Tarif Umum atau Konvensional (General Conventional/Tariff)
Dikenal jugan dengan istilah berganda (double coloum tariff), yaitu pengenaan satu tarif untuk satu komoditi yang besar presentase tarifnya berbeda antara satu negara dengan negara lain. - Tarif Preferensi (Preferensi Tarif)
Yaitu tarif yang ditentukan oleh lembaga tarif internasional GATT yang presentasenya diturunkan. Bahkan untuk beberapa komoditi sampai menjadi 0% yang diberlakukan oleh negara terhadap komoditi yang diimpor dari negara-negara tertentu. Itu karena adanya hubungan khusus antara negara pengimpor dengan negara pengekspor.
Cara Perhitungan Tarif
Dalam pelaksanaanya, sistem tarif dalam export dan import atau cara pemungutan tarif bea masuk dapat dibedakan menjadi beberapa jenis, antara lain :
- Dasar Nilai (Ad Valeroom)
Yaitu besarnya pungutan bea masuk atas barang impor ditentukan oleh tingkat presentase tarif dikalikan harga CIF dari barang-barang tersebut.
Sebagai contoh, harga CIF suatu barang adalah US100 dan besarnya tarif bea masuk 10%, sedangkan kurs US1 = Rp. 5.000, Maka besarnya bea masuk yang dikenakan sebesar :
10% x US100 x Rp. 5.000 = Rp. 50.000 - Dasar Jumlah Barang (Ad Specific)
Yaitu pungutan bea masuk yang didasarkan pada ukuran atau satuan tertentu dari barang impor.
Sebagai contoh, bea masuk yang dikenakan atas barang-barang atau komoditi seperti di bawah ini :- Semen : Rp. 3.000/ton
- Sepatu : Rp. 14.000/pasang
- Piring : Rp. 5.000/lusin
- Jeruk : Rp. 5.00/kg
- VCR : Rp. 250.000/unit
- Compound Duties
Yaitu pengenaan tarif yang merupakan kombinasi dari ad valeroom dan ad specific.
Contoh : sejenis barang tertentu dikenakan bea 10% ad valeroom ditambah dengan Rp. 50.000 setiap unit.
Keuntungan dan Kelemahan Sistem
Keuntungan dan kelemahan dari masing-masing sistem / cara pemungutan tarif bea masuk tersebut, antara lain :
- Dasar Nilai (Ad Valeroom) bersifat proporsional
Keuntungan :- Dapat mengikuti perkembangan tingkat harga atau inflasi.
- Terdapat diferensiasi harga produk sesuai kualitasnya.
Kerugian :- Memberikan beban yang cukup berat bagi administrasi pemerintah, khususnya bea cukai karena memerlukan data dan rincian harga yang lengkap.
- Sering menimbulkan perselisihan dalam menetapkan harga untuk perhitungan bea masuk antara importir dan bea cukai, sehingga dapat menimbulkan stagnasi atau kemacetan arus barang di pelabuhan.
- Dasar Jumlah Barang (Ad Specific) bersifat regresif
Keuntungan :- Mudah dilaksanakan karena tidak memerlukan rincian harga barang sesuai kualitasnya.
- Dapat digunakan sebagai alat kontrol proteksi industri dalam negeri.
Kerugian :- Pengenaan tarif dirasakan kurang atau tidak adil karena tidak membedakan harga dan kualitas barang.
- Hanya dapat digunakan sebagai alat kontrol proteksi yang bersifat statis.
Jl. Elang Laut 7 Pantai Indah Kapuk Jakarta – Indonesia
(021) 5439-0466 (ext 108)
087-8000-77-168
sales@w3cargo.com
Jika saya impor barang dari China, kemudian barang diassembly disini, lanjut diekspor ke Amerika.
1. Biaya-biaya apa saja yang akan muncul, baik dari sisi Impor dan Ekspor ?
2. Jika menggunakan container 40feet, berapa biaya handling per containernya ?
3. Apa ada insentif tax yang bisa saya peroleh, karena barang yang saya Impor akan diekspor ke negara lain.
Terima kasih..
silahkan hubungi CS kami yang khusus akan menjawab setiap pertanyaan dari bapak…di +62 878-0007-7168 (whatsapp)