Export Import

Penerapan Sanksi Administratif untuk Eksportir Importir

jas-ekspor-impor

W-III CARGO | Pertumbuhan perekonomian Indonesia tidak terlepat dari tumbuh kembangnya ekspor dan import yang dilakukan Indonesia. Hal ini menjadi penting jika didalam pengelolaan yang baik maka akan semakin baik perekonomian Indonesia ini. Didalam pertumbuhannya maka dari itu aturan yang berlaku harus tetap dijalankan dalam pengelolaan perekonomian ini. Salah satunya dalam bidang ekspor dan impor.

Peraturan dibuat dengan berlandaskan sebagai pengelolaan ekspor dan impor ini tidak hanya ditunjukan untuk eksportir dan importir yang menjalankan aturan dengan baik tapi juga untuk eksportir dan importir yang melanggar.

Dasar Hukum

Dasar pembentukan hukum yaitu PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36/M-DAG/ PER/5/2016 TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKSI ADMINISTRATIF BAGI EKSPORTIR DAN IMPORTIR

Peraturan ini untuk mengurangi dan mengawasi setiap pelanggaran yang dilakukan oleh eskportir dan importir dalam melakukan perdagangan internasional. Maka dari itu diputuskan berbagai dasar ketentuan yang harus dipenuhi oleh para eksportir dan importir yang melakukan ekspor dan impor.

Ketentuan umum

Jasa-ekspor-impor

  1. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat habis maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
  2. Perizinan adalah pemberian legalitas usaha dibidang ekspor dan impor berupa izin, persetujuan, pengakuan, penetapan, dan/atau laporan surveyor.
  3. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
  4. Eksportir adalah orang perorangann atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan ekspor.
  5. Impor adalah kegiatan memasukan barang ke dalam daerah pabean.
  6. Importir adalah orang perorangann atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan impor.
  7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang perdagangan.
  8. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perdangangan Luar Negeri, Kementrian Perdagangan

Sanksi ekspor dan impor

jasa-ekspor-impor

Didalam penerapannya peraturan ini ditetapkan untuk eksportir atau importir yang melanggar ketentuan perundang-undangan dibidang ekspor dan impor namun sanksi yang dibebankan bagi pelanggar adalah berupa sanksi administratif. Dan sanksi administratif yang dimaksud adalah berupa:

  1. Peringatan tertulis
  2. Penangguhan perizinan
  3. Pembekuan perizinan atau
  4. Pencabutan perizinan

Penerapan sanksi tersebut ada 2 tahapan atau cara yaitu:

  1. Secara bertahap
    Sanksi administratif yang dikenakan secara bertahap berupa perigatan tertulis, pembekuan perizinan, dan pencabutan perizinan.
  2. Secara tidak bertahap
    Sanksi administratif yang dikenakan secara tidak bertahap dapat langsung berupa penagguhan perizinan, pembekuan perizinan, dan pencabutan perizinan.

Dasar penerapan sanksi

jasa-ekspor-impor

Terjadinya pelanggaran harus ada bukti yang dapat membuktikan bahwa ada suatu pelanggaran yang akan mendatangkan sanksi bagi yang melanggar, maka dalam hal ini berikut berbagai dasar penerapan sanksi yang diberikan berdasarkan:

  1. Laporan pengaduan
  2. Hasil post audit
  3. Hasil evaluasi
  4. Hasil pengawasan

Adapun kewanangan dalam penerapan sanksi tersebut merupakan kewenangan :

  1. Menteri
  2. Derektur Jenderal
  3. Pejabat penerbit perizinan
    sesuai dengan ketenturan perundang-undangan.

 

Sanksi administratif secara bertahap

jasa-ekspor-impor

Pengenaan sanksi administratif secara bertahap ini diberikan kepada eksportir atau importir yang tidak malaksanakan kewajiban menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan ekspor atau impor baik teralisasi maupun tidak terealisasi, secara tertulis dan/atau secara elektronik dalam jangka waktu yang ditentukan.

Dalam hal eksportir atau importir tidak malaksanakan kewajiban menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan ekspor atau impor baik teralisasi maupun tidak teralisasi, secara tertulis dan/atau secara elektronik dalam jangka waktu yang ditentukan, eksportir dan importir dikenai sanksi administratif tahap pertama berupa peringatan tertulis. Dan mengenai peringatan tertulis diberikan 2 kali yaitu peringatan pertama dan berselang 10 hari dari akan ada peringatan kedua.

Apabila dalam jangka waktu 10 hari setelah dikenai peringatan tertulis eksportir atau importir tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan ekspor atau impor baik terealisasi maupun tidak terealisasi, secara tertulis dan/atau secara elektronik, maka eksportir atau importir dikenai sanksi administratif tahap kedua berupa pembekuan perizinan. Dan pengenaan pembekuan perizinan paling lama 60 hari terhitung sejak pengenaan pembekuan perizinan.

Apabila dalam jangka waktu 60 hari pembekuan perizinan, eksportir atau importir melaksanakan kewajibannya menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan ekspor atau impor baik tereakusasi maupun tidak terealisasi, secara tertulis dan/atau secara elektronik, maka pengenaan pembekuan perizinan dicabut.

Apabila setelah jangka waktu 60 hari pembekuan perizinan, eksportir atau importir tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan ekspor atau impor baik terealisasi maupun tidak terealisasi, secara tertulis dan/atau secara elektronik, maka eksportir atau importir dikenai sanksi administrasi tahap ketiga berupa pencabutan perizinan.

Sanksi Administratif secara tidak bertahap

jasa-ekspor-impor

Pengenaan sanksi administratif secara tidak bertahap tidak melalui tahapan pengenaan sanksi seperti pada sanksi administratif secara bertahap. Pengenaan sanksi ini dilakukan dengan mempertimbangkan :

  1. Jenis barang yang diekspor atau import
  2. Jenis pelanggaran yang dilakukan oleh eksportir atau importir.

Jenis barang yang diekspor atau diimpor berupa barang yang memiliki karakteristik tertentu yang diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Jenis pengagaran yang dilakukan oleh eksportir atau importir meliputi:

  • Tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan mengenai ekspor atau impor baik terealisasi maupun tidak terealisasi, secara tertulis dan/atau secara elektronik.
  • Tidak dapan merealisasikan ekspor atau impor sesuai dengan batas minimum yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
  • Menyampaikan data dan/atau keterangan yang tidak benar sebagai persyaratan untuk mendapatkan perizinan.
  • Mengubah informasi yang tercantum dalam dokumen perizinan.
  • Melakukan ekspor atau impor barang yang tidak sesuai dengan perizinan.
  • Melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan perizinan.
  • Tidak bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul atas barang yang diekspor atau diimpor

Sanksi penangguhan perizinan

Sanksi berupa administratif penagguhan perizinan dikanakan kepada eksportir dan importir apabila:

  1. Tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan ekspor atau impor baik terealisasi pelaksanaan ekspor atau impor baik teralisasi maupun tidak terealisasi, secara tertulis dan/atau secara elektronik paling banyak 2 kali.
  2. Tidak dapat merealisasikan ekspor atau impor sesuai dengan barasan minimum yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Pengenaan pengangguhan perizinan berlaku 1 periode penerbitan perizinan ekspor atau impor berikutnya.

Sanksi Pembekuan perizinan

Sanksi administratif berupa pembekuan perizinan dikanakan kepada eksportir dan importir apabila:

  1. Tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan ekspor atau impor baik terealisasi pelaksanaan ekspor atau impor baik teralisasi maupun tidak terealisasi, secara tertulis dan/atau secara elektronik paling banyak 2 kali.
  2. Tidak bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul atas barang yang diekspor atau diimpor
  3. Terdapat dugaan melakukan tindak pidana yang bekaitan dengan penyalahgunaan perizinan.

Pengenaan pemberkuan perizinan pada poin a dan b belaku paling lama 60 hari terhitung sejak tanggal pengenaan pembekuan perizinan. Adapun pengenaan pembekuan perizinan pada poin c dikarenakan terdapat dugaan, maka sanksi berlaku sampai adanya keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap bahwa eksportir atau importir tidak bersalah.

Didalam hal eksportir atau importir melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan, bertanggungjawab atas segala akibat, dan terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan, maka pembekuan perizinan akan dicabut.

 

Sanksi pencabutan perizinan

Sanksi administrasi berupa pencabutan prizinan dikarenakan kepada eksportir dan importir apabila:

  • Tidak melaksanakan kewajiban menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan ekspor atau impor baik terealisasi pelaksanaan ekspor atau impor baik teralisasi maupun tidak terealisasi, secara tertulis dan/atau secara elektronik paling banyak 2 kali.
  • Menyampaikan data dan/atau keterangan yang tidak benar sebagai persyaratan untuk mendapatkan perizinan.
  • Mengubah informasi yang tercantum dalam dokumen perizinan.
  • Melakukan ekspor atau impor barang yang tidak sesuai dengan dokumen perizinan
  • Tidak bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul atas barang yang diekspor atau impor.
  • Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas tindak pidana yang berkaitan dengan penyalahgunaan perizinan.

Publikasi pengenaan sanksi administratif

jasa-ekspor-impor

Setiap pengenaan sanksi administratif berupa pembekuan perizinan dan pencabutan perizinan disampaikan kepada pengelola INATRADE Kementrian Perdagangan. Pengelola INATRADE berkewanangan melakukan:

  1. Pembelokiran perizinan.
  2. Pengumuman kepada publk melalui portal INATRADE Kementrian Perdagangan untuk diteruskan ke portal INSW.

Data pembekuan perizinan dan pencabutan perizinan paling sedikit memuat keterangan:

  1. Nama eksportir atau importir
  2. Nomor, tanggal, dan jenis perizinan yang dibekukan atau dicabut.

Ketentuan mengenai pengenaan sanksi administrative bagi eksportir dan importir terkait dengan pelanggaran atas ketentuan ekspor dan impor masing-masing barang diatur dalam peraturan Menteri. Peraturan Menteri ini mulai berlaku 90 hari sejak diundangkan.

 

 


PT Wahana Wijaya Wisesa - W3cargo

PT Wahana Wijaya Wisesa

Jl. Elang Laut 7 Pantai Indah Kapuk Jakarta – Indonesia
(021) 5439-0466 (ext 108)
087-8000-77-168
sales@w3cargo.com

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *